Sidoarjo, Pointernews.net | 1 September 2026 – Situasi genting terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Ratusan santri diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Suasana di lingkungan pondok pesantren sempat dipenuhi kepanikan. Sejumlah mobil ambulans dan kendaraan kesehatan terlihat keluar-masuk kawasan pesantren untuk mengevakuasi para santri yang mengalami keluhan kesehatan.
Pengurus pondok pesantren, tenaga medis, serta aparat keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP turut berada di lokasi. Mereka bergerak bersama untuk membantu proses evakuasi dan memastikan para santri yang membutuhkan pertolongan segera mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan data sementara dalam perkembangan penanganan, jumlah santri yang mendapatkan perawatan disebut mencapai 393 orang. Para korban kemudian tersebar di sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah Sidoarjo.
Rinciannya, sebanyak 271 santri ditangani di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, 57 santri di RSI Siti Hajar, 14 santri di RS Delta Surya, 8 santri di Rumah Sakit Porong, 13 santri di RS Pusura, 22 santri di Rumah Sakit Fatimah, serta 8 santri di Klinik Azka.
Jumlah tersebut sesuai dengan perkembangan data evakuasi yang berlangsung secara bertahap. Sebelumnya, ketika proses evakuasi masih berlangsung, laporan media mencatat angka korban lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa pendataan dan distribusi pasien terus diperbarui seiring bertambahnya santri yang dibawa ke fasilitas kesehatan.

Di tengah situasi yang sempat membuat panik para santri dan wali santri, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., hadir langsung di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. C. Tobing, S.H., S.I.K., M.H., MSi., dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Prihadi, S.H., M.H. Bupati meninjau kondisi para santri dan memastikan proses penanganan medis terus berjalan.
Subandi memastikan tidak ada korban yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
“Jadi, semuanya anak-anak kita yang dibawa rumah sakit semua sudah termonitor semua ya. Ini tadi yang sudah sembuh-sembuh tak suruh pulangkan ya. Nanti enggak ada bahasa yang meninggal, ini enggak ada ya,” kata Subandi dalam keterangannya.
Menurutnya, seluruh pasien telah mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang dituju. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga terus memantau perkembangan kondisi para santri.
“Saya tadi sudah cek sampai dua kali di sini, kita kontrol semuanya sudah tertangani dengan baik. Nanti hari ini kita pindah di Rumah Sakit Siti Hajar ya,” ungkapnya.
Subandi juga meminta para wali santri tidak panik dan mempercayakan proses penanganan kepada tenaga medis.
“Jadi, saya menghimbau dari bapak wali santri semuanya enggak usah ada kekhawatiran. Kita sebagai pimpinan daerah sudah memaksimalkan dalam pelayanan ya. Enggak usah ada kekhawatiran, sampai anak panjenengan semua akan sembuh,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah telah menginstruksikan pihak rumah sakit agar memastikan kondisi santri benar-benar membaik sebelum diperbolehkan pulang.
“Karena sudah kita instruksikan direktur rumah sakit sampai anak ini selesai semuanya baru kita pulihkan, pulang. Jadi enggak usah ada kekhawatiran,” lanjutnya.
Pernyataan Subandi sejalan dengan laporan media pada malam kejadian yang menyebut para santri telah mendapatkan penanganan medis dan mayoritas mengalami keluhan seperti mual dan diare.
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, membenarkan bahwa pihak rumah sakit masih melakukan observasi terhadap para pasien.
Menurutnya, kondisi pasien terus dievaluasi. Santri yang kondisinya membaik dapat dipertimbangkan untuk dipulangkan setelah melalui pemeriksaan medis.
“Sedang didata jumlah korban yang pulang karena membaik, masih dievaluasi dulu kondisi pasien. InsyaAllah nanti ada yang pulang,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSI Siti Hajar Sidoarjo, dr. H. Iqbal Faizin, sebelumnya menyampaikan bahwa puluhan santri telah masuk melalui IGD. Hingga pukul 21.15 WIB, tercatat hampir 60 pasien masuk melalui IGD dan seluruhnya mendapatkan penanganan medis. Pasien dengan kondisi stabil menjalani observasi, sementara yang membutuhkan rawat inap dipindahkan ke ruang perawatan.
Peristiwa tersebut diduga bermula setelah para santri mengonsumsi makanan program MBG. Sejumlah laporan menyebut keluhan kesehatan mulai muncul beberapa jam setelah makanan dikonsumsi.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses evakuasi berlangsung cukup intens. Puluhan ambulans keluar-masuk kawasan pondok untuk membawa santri ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Pengurus pondok sebelumnya menyebut keluhan mulai muncul setelah para santri mengonsumsi menu MBG. Gejala yang dilaporkan antara lain gangguan pencernaan seperti sakit perut, mual dan diare.
Namun demikian, hubungan sebab-akibat antara makanan MBG dan kejadian tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Sampel makanan, bahan baku, air, peralatan, lingkungan pengolahan, serta kemungkinan faktor lain perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Di tengah kepanikan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya belatung pada sisa makanan/menu MBG, termasuk pada makanan berbahan tahu. Informasi tersebut menjadi perhatian karena jika benar ditemukan benda asing atau cemaran biologis dalam makanan, temuan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan keamanan pangan.
Namun, temuan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyebab keracunan sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi. Sisa makanan, kemasan, bahan baku, sampel makanan, serta bukti lain yang berkaitan dengan distribusi makanan seharusnya diamankan agar dapat diperiksa secara ilmiah.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai belatung sebaiknya tetap menggunakan istilah “diduga” atau “informasi yang masih diverifikasi”, bukan menyimpulkan bahwa belatung merupakan penyebab gangguan kesehatan para santri.
Dalam kejadian dugaan keracunan makanan, penanganan pertama adalah keselamatan korban. Setelah itu, proses investigasi keamanan pangan menjadi sangat penting.
Pemerintah dan aparat terkait perlu melakukan beberapa langkah, antara lain:
– Mendata seluruh santri yang mengalami gejala.
– Memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan medis.
– Mengambil sampel makanan yang dikonsumsi.
– Mengamankan sisa makanan dan bahan baku.
– Mengambil sampel air serta memeriksa kebersihan fasilitas produksi.
– Memeriksa proses memasak, penyimpanan dan distribusi makanan.
– Menelusuri pihak SPPG yang menyediakan makanan.
– Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel.
– Memeriksa kemungkinan cemaran biologis, kimia maupun fisik.
– Menentukan apakah kejadian tersebut benar merupakan kejadian keracunan makanan dan apa penyebabnya.
Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan dugaan, tetapi mendapatkan kesimpulan berdasarkan bukti ilmiah dan pemeriksaan resmi. Kejadian ini juga memiliki aspek hukum apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran dalam produksi, penyimpanan, pengangkutan atau penyajian pangan.
Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur keamanan pangan dan kewajiban penyelenggara pangan untuk memenuhi standar keamanan. UU tersebut masih menjadi dasar hukum bidang pangan, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
1. Pasal 71 UU Pangan – Persyaratan Sanitasi
Penyelenggara kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Ketentuan ini sangat relevan apabila dalam investigasi ditemukan bahwa makanan diproduksi atau didistribusikan dengan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi.
2. Pasal 135 UU Pangan – Pangan Tidak Memenuhi Sanitasi
Ketentuan pidana Pasal 135, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur bahwa pelanggaran persyaratan sanitasi yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dapat dikenai: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Artinya, apabila nantinya terbukti bahwa penyelenggara pangan tidak memenuhi standar sanitasi dan pelanggaran tersebut menimbulkan korban kesehatan, ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.
3. Pasal 136 UU Pangan – Bahan yang Dilarang
Jika penyelidikan menemukan penggunaan bahan tambahan pangan yang melampaui ambang batas atau penggunaan bahan yang memang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, Pasal 136 UU Pangan dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan.
Ancaman pidananya dapat mencapai: Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Ketentuan Pasal 136 tersebut juga telah menjadi dasar penindakan BPOM dalam perkara pangan yang menggunakan bahan berbahaya.
Namun, pasal tersebut tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena terjadi keracunan. Harus ada bukti mengenai unsur perbuatan yang dilarang dan keterkaitannya dengan pelaku. Selain pidana, terdapat pula mekanisme sanksi administratif dalam regulasi keamanan pangan.
PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026, mengatur mekanisme sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: denda; penghentian sementara kegiatan, produksi dan/atau peredaran pangan; penarikan pangan dari peredaran; ganti rugi; dan/atau pencabutan izin.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 59 dan Pasal 60 PP 86/2019 sebagaimana telah diubah. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran keamanan pangan, proses hukum tidak selalu langsung berupa pidana. Tindakan administratif dapat berjalan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Program MBG memiliki ketentuan khusus. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional berlaku sejak 8 April 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur sistem pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi keamanan serta mutu pangan dalam lingkungan BGN.
Regulasi tersebut secara eksplisit ditujukan antara lain untuk mengendalikan risiko kejadian keracunan makanan dalam Program MBG dan mencegah cemaran biologis, kimia maupun fisik yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis juga memiliki ketentuan mengenai kejadian dugaan keracunan makanan.
Pasal 25 Perpres 115 Tahun 2025: Dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepala desa/lurah. Apabila kemudian ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan, penanggulangannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BGN selanjutnya menindaklanjuti rekomendasi penanggulangan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaporan cepat dan penanganan korban merupakan bagian dari tata kelola resmi MBG. Badan Gizi Nasional juga telah menegaskan bahwa SPPG yang terbukti melanggar standar dapat dikenai sanksi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana bantuan, hingga kewajiban mengembalikan dana kepada kas negara.
Untuk pelanggaran berat, terdapat mekanisme pembatalan perjanjian kerja sama, pemblokiran NPSN yayasan terkait dan daftar hitam terhadap pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. BGN juga menyatakan bahwa SPPG dapat dikenai penghentian permanen apabila terbukti melanggar standar pelaksanaan MBG.
Dengan demikian, apabila investigasi resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan pada SPPG yang memasok makanan ke Ponpes Manbaul Hikam, selain kemungkinan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak terkait juga dapat menghadapi sanksi administratif dalam penyelenggaraan program MBG.
Kejadian dengan jumlah korban mencapai ratusan orang tentu membutuhkan investigasi serius. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan bahwa korban mengonsumsi MBG sebelum mengalami sakit. Penyidik perlu membuktikan hubungan antara:
makanan → cemaran/masalah keamanan pangan → dikonsumsi korban → munculnya gangguan kesehatan → akibat yang ditimbulkan → pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan laboratorium menjadi sangat penting dalam proses tersebut. Apabila ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar sanitasi, penggunaan bahan yang dilarang, kesalahan penyimpanan, kontaminasi makanan atau pelanggaran lain, maka pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan hasil penyidikan dan unsur perbuatan yang terbukti.
Di tengah situasi yang sempat mencekam, solidaritas masyarakat terlihat dalam proses penanganan. Tenaga medis, pengurus pondok pesantren, aparat keamanan, pemerintah daerah dan masyarakat bergerak bersama membantu proses evakuasi. Aparat TNI juga terlihat berjaga di sekitar Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan membantu pengaturan keluar-masuk ambulans. Penjagaan dilakukan ketika banyak wali santri mulai mendatangi lokasi untuk mencari informasi mengenai kondisi anak mereka.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan para santri mendapatkan penanganan medis dan meminta wali santri tidak khawatir. Beberapa santri yang kondisinya telah membaik juga dilaporkan mulai dipulangkan, meskipun jumlah pasti pasien yang sudah diperbolehkan pulang masih dalam pendataan dan evaluasi medis.
Prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh santri dalam kondisi aman, mendapatkan penanganan yang sesuai dan dipantau sampai benar-benar dinyatakan pulih. Peristiwa dugaan keracunan massal di Ponpes Manbaul Hikam menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan ratusan anak.
Dengan jumlah sementara mencapai 393 santri yang mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan, pemerintah dan aparat terkait diharapkan tidak berhenti pada penanganan medis. Pemeriksaan menyeluruh terhadap makanan MBG, SPPG pemasok, bahan baku, proses memasak, sanitasi, air, distribusi, penyimpanan, hingga sisa makanan harus dilakukan secara transparan.
Informasi mengenai dugaan ditemukannya belatung dalam sisa makanan juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dugaan keracunan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam belum boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
Masyarakat, khususnya para wali santri, membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga membutuhkan informasi yang benar dan terverifikasi. Harapannya, seluruh santri yang masih menjalani perawatan segera pulih, tidak ada korban jiwa, dan pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang penyebab kejadian ini.
Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam penyediaan makanan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Keselamatan santri harus menjadi prioritas utama, sementara kepastian penyebab dan pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan bukti. Red (erw).