Sidoarjo, Pointernews.net | 9 Oktober 2026 – Proyek pembangunan Jembatan Bahrul Ulum di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya menyangkut progres pekerjaan dan penggunaan anggaran publik, tetapi juga terkait legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor pelaksana, CV Ardhi Bila, perusahaan yang beralamat di Jalan Jambu IV/14, Lingkungan Cangkring, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Persoalan mencuat setelah data sertifikasi konstruksi menunjukkan sejumlah SBU CV Ardhi Bila berstatus “Pencabutan”, termasuk SBU subklasifikasi BS002 – Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass, yang sebelumnya memiliki masa berlaku sampai 12 November 2028. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo kepada awak media, pencabutan SBU tersebut baru terjadi pada 28 September 2026.
“Dicabut akhir bulan kemarin 28-09-2026 mas, jadi waktu tanda tangan kontrak belum dicabut,” demikian keterangan Kabid melalui pesan WhatsApp pada 8 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi penting. Sebab, persoalan hukumnya tidak sesederhana “SBU sekarang berstatus dicabut berarti sejak awal pemenang tender tidak sah”. Berdasarkan data LPSE yang menjadi bahan penelusuran, paket terkait tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Data tender mencantumkan:
– Kode tender: 10145958000
– Kode RUP: 64209970
– Nama paket: Pembangunan Jembatan Bahrul Ulum Desa Candinegoro
– Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
– Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
– Metode: Tender – Pascakualifikasi – Satu File – Harga Terendah – Sistem Gugur
– Tahun anggaran: APBD 2026
– Sumber dana: APBD
– Nilai pagu: Rp1.648.000.000
– HPS: Rp1.633.056.227,60
– Harga penawaran: Rp1.467.172.758,60
– Harga terkoreksi: Rp1.467.172.758,60
– Jenis kontrak: Harga satuan
– Kualifikasi usaha: Usaha kecil
– Pemenang: CV Ardhi Bila
Data RUP yang beredar juga mencatat paket Pembangunan Jembatan Bahrul Ulum Desa Candinegoro dengan RUP 64209970 dan nilai Rp890 juta pada tahap perencanaan RUP. Sementara itu, data yang disampaikan juga mencantumkan RUP 64209602 dengan nama paket Peningkatan Jembatan Desa Candinegoro “Depan MI Candinegoro”. Karena kode RUP tersebut berbeda, perlu dipastikan melalui dokumen LPSE apakah kedua pekerjaan tersebut merupakan dua paket terpisah atau terdapat hubungan administratif dalam proses tender ulang. Hal ini penting agar tidak terjadi pencampuran antara dua paket pekerjaan yang berbeda.
Jika dibandingkan dengan HPS Rp1.633.056.227,60, penawaran CV Ardhi Bila sebesar Rp1.467.172.758,60 lebih rendah sekitar Rp165.883.469, atau sekitar 10,16 persen dari HPS. Secara prinsip, harga penawaran yang lebih rendah dari HPS bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Dalam metode harga terendah sistem gugur, harga rendah dapat menjadi faktor penentuan pemenang sepanjang peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, harga, kualifikasi dan ketentuan dokumen pemilihan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memang mengatur bahwa pada tender dengan pascakualifikasi, kualifikasi dilakukan bersamaan dengan evaluasi penawaran menggunakan metode sistem gugur. Dengan demikian, pertanyaan yang jauh lebih penting bukan semata-mata “berapa murah harga penawarannya?”, tetapi: Apakah CV Ardhi Bila memenuhi persyaratan kualifikasi pada tanggal ketika dokumen kualifikasi dan penawaran dievaluasi?

Menurut data sertifikasi yang menjadi bahan penelusuran, CV Ardhi Bila memiliki SBU dengan rincian:
– ID Izin: I-202511131022420933567
– Subklasifikasi: BS002 – Bangunan Sipil Jembatan
– Kualifikasi: K
– Tanggal ditetapkan: 13 November 2025
– Masa berlaku tercantum: sampai 12 November 2028
– Penerbit: PT HIMJASA SERTIFIKASI MANDIRI
– Status: Pencabutan
Selain itu tercatat:
– ID Izin: I-202308291401491558373
– Subklasifikasi: BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
– Kualifikasi: K
– Ditetapkan: 30 Agustus 2023
– Berakhir: 29 Agustus 2026
– Penerbit: ASPEKNAS Konstruksi Mandiri
– Status: Pencabutan
Dan:
– ID Izin: I-202410231027254189866
– Subklasifikasi: BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
– Kualifikasi: K
– Ditetapkan: 23 Oktober 2024
– Berakhir: 22 Oktober 2027
– Penerbit: ASPEKNAS Konstruksi Mandiri
– Status: Pencabutan.
Untuk pekerjaan jembatan, subklasifikasi BS002 Bangunan Sipil Jembatan menjadi dokumen yang sangat relevan untuk diperiksa. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki SBU. SBU merupakan bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Artinya, keberadaan SBU bukan sekadar formalitas administrasi biasa. Status, klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi dan keabsahannya harus dilihat pada waktu yang tepat dalam siklus pengadaan.
Lalu, apakah pencabutan SBU otomatis membatalkan pemenang tender?

Belum tentu. Ini bagian yang harus dilihat secara hati-hati. Jika benar SBU BS002 CV Ardhi Bila baru dicabut pada 28 September 2026, sedangkan:
1. proses evaluasi kualifikasi dilakukan sebelum tanggal tersebut
2. penetapan pemenang dilakukan sebelum tanggal tersebut
3. masa sanggah telah selesai sebelum tanggal tersebut, dan
4. kontrak telah ditandatangani sebelum tanggal tersebut, maka pencabutan yang terjadi kemudian tidak otomatis berarti proses tender pada saat itu cacat administrasi.
Namun persoalannya akan berbeda apabila ternyata:
– SBU sudah dicabut sebelum peserta menyampaikan dokumen penawaran
– SBU sudah tidak memenuhi persyaratan ketika evaluasi kualifikasi dilakukan
– terdapat ketidaksesuaian data antara SBU yang disampaikan peserta dengan database resmi
– dokumen yang digunakan dalam tender ternyata tidak benar atau tidak berlaku
– atau dokumen pemilihan mensyaratkan status tertentu yang tidak dipenuhi CV Ardhi Bila.
Karena itu, dokumen yang paling menentukan bukan hanya tampilan status SBU hari ini, melainkan riwayat status SBU pada tanggal pelaksanaan tender.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa tahapan tender meliputi kualifikasi, penyampaian penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, serta sanggah. Untuk pekerjaan konstruksi terdapat pula tahapan sanggah banding. Peraturan yang sama juga menegaskan bahwa persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja penyedia dan Pokja Pemilihan dilarang menambahkan persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Maka, secara jurnalistik publik berhak mendapatkan penjelasan:
1. Pada tanggal berapa Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi CV Ardhi Bila?
2. Pada tanggal berapa SBU BS002 diverifikasi?
3. Sistem apa yang digunakan untuk melakukan verifikasi?
4. Apa hasil verifikasi SBU tersebut pada saat evaluasi?
5. Dan yang paling penting: Apakah terdapat bukti bahwa SBU BS002 masih berstatus aktif pada saat evaluasi dan penandatanganan kontrak?
Jika jawaban pemerintah memang bahwa SBU baru dicabut 28 September 2026, maka dokumen historis tersebut seharusnya dapat memperkuat penjelasan bahwa pada saat kontrak ditandatangani persyaratan masih terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. UU tersebut mengatur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, sertifikasi, pembinaan, pengawasan dan sanksi. Dalam kerangka pelaksanaan perizinan konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021 menempatkan SBU sebagai bagian penting dari legalitas kemampuan badan usaha jasa konstruksi.
Bahkan ketentuan terbaru di sektor pekerjaan umum melalui Permen Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa pelanggaran terhadap persyaratan perizinan berusaha kegiatan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif. Pelanggaran tersebut termasuk persoalan kemampuan BUJK/SBU karena tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. Jenis sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencantuman dalam daftar hitam. Dengan demikian, apabila status pencabutan SBU tersebut ternyata berkaitan dengan ketidakpatuhan yang terjadi sebelum atau pada saat proses tender, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif ringan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga memberikan ruang pemberian sanksi terhadap peserta maupun penyedia. Pasal 78 mengatur antara lain bahwa peserta yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dokumen pemilihan dapat dikenai sanksi administratif. Ketentuan tersebut juga mencakup indikasi persekongkolan dan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia. Sanksinya dapat berupa: digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, Daftar Hitam, ganti kerugian, dan/atau denda. Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha dan/atau pengurus badan usaha.
Untuk keterlambatan pekerjaan, Perpres 46 Tahun 2025 mengatur denda keterlambatan sebesar 1‰ atau satu permil dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan kontrak. Perlu ditegaskan: denda 1‰ tersebut adalah denda keterlambatan, bukan otomatis denda karena SBU dicabut. Besaran denda administratif terkait pelanggaran perizinan konstruksi harus dilihat berdasarkan jenis pelanggaran dan peraturan sektor konstruksi yang berlaku.
Ini merupakan skenario yang jauh lebih serius. Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan bahwa ada dokumen atau keterangan yang sengaja dibuat tidak benar untuk memenuhi persyaratan tender, Pasal 78 Perpres 46 Tahun 2025 dapat menjadi salah satu dasar pemberian sanksi administratif. Untuk pelanggaran tertentu, UKPBJ juga dapat melaporkannya secara pidana sebagaimana diatur Pasal 81. Apabila kemudian ditemukan bukti adanya korupsi yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana, ketentuan tindak pidana korupsi juga dapat relevan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur, antara lain, tindak pidana memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar dalam rumusan UU tersebut. Tetapi penting digarisbawahi:
– Pencabutan SBU semata tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
– Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan sesuai pasal yang diterapkan, serta unsur kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana lainnya.
– Persoalan administrasi ini muncul ketika proyek fisik Jembatan Bahrul Ulum juga telah menjadi perhatian publik.
Pemberitaan pada September 2026 menyebut proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.467.172.758,60 dan menggunakan CV Ardhi Bila sebagai penyedia. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya teguran berulang dan Show Cause Meeting (SCM) dari pihak dinas. Media lain pada September 2026 melaporkan adanya inspeksi Wakil Bupati Sidoarjo terhadap proyek jembatan tersebut. Dalam pemberitaan itu, pekerjaan disebut mengalami keterlambatan dan pemerintah daerah meminta perhatian terhadap kesesuaian material dengan spesifikasi teknis.
Temuan atau pemberitaan tersebut tentu tidak boleh langsung diposisikan sebagai bukti pelanggaran kontrak tanpa pemeriksaan teknis. Namun, apabila digabungkan dengan pertanyaan mengenai status SBU, hal tersebut membuat transparansi kontrak menjadi semakin penting. Dari rangkaian data tersebut setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh DPUBMSDA, Pokja Pemilihan, UKPBJ dan pihak terkait:
1. Tanggal berapa kontrak dengan CV Ardhi Bila ditandatangani?
2. Tanggal berapa evaluasi kualifikasi dilakukan?
3. Pada saat evaluasi, bagaimana status SBU BS002 milik CV Ardhi Bila dalam sistem resmi?
4. Apakah Pokja melakukan verifikasi langsung terhadap database SBU/LPJK?
5. Apakah terdapat berita acara hasil pembuktian kualifikasi?
6. Apakah SBU BS002 menjadi persyaratan wajib dalam dokumen pemilihan?
7. Apa dasar Pokja menyatakan CV Ardhi Bila memenuhi persyaratan?
8. Apa alasan resmi SBU tersebut kemudian dicabut pada 28 September 2026?
9. Siapa yang mencabut dan berdasarkan keputusan/dokumen apa?
10. Apakah pencabutan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan proyek yang sedang berjalan?
11. Apakah pencabutan SBU mempengaruhi pelaksanaan kontrak yang sedang berjalan?
12. Apakah PPK telah meminta klarifikasi tertulis kepada penyedia dan lembaga sertifikasi?
13. Apakah APIP Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan?
14. Apakah ada pemeriksaan terhadap kesesuaian progres, volume, material dan mutu pekerjaan?
15. Jika pekerjaan mengalami keterlambatan, berapa denda keterlambatan yang telah atau akan dikenakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena uang yang digunakan berasal dari APBD 2026, sehingga publik memiliki kepentingan langsung terhadap kepastian legalitas, kualitas, waktu penyelesaian dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Sidoarjo pada Rabu, 7 Oktober 2026, pejabat tersebut menyampaikan akan melihat dokumen terlebih dahulu dan memberikan keterangan kemudian. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika kembali dikonfirmasi mengenai status SBU, pejabat tersebut menyatakan bahwa SBU dicabut pada 28 September 2026 dan pada saat penandatanganan kontrak belum dicabut.
Pernyataan ini patut dicatat sekaligus diuji dengan dokumen. Sebab dalam pemberitaan investigatif, pernyataan pejabat tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar kesimpulan. Yang diperlukan adalah rekam jejak status SBU pada tanggal evaluasi, penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak. Jika dokumen resmi menunjukkan SBU memang masih aktif pada seluruh tahapan tersebut, maka tuduhan bahwa kemenangan tender CV Ardhi Bila otomatis “cacat administrasi karena SBU dicabut” menjadi tidak tepat.
Sebaliknya, jika dokumen resmi menunjukkan bahwa SBU telah dicabut atau tidak memenuhi persyaratan sebelum atau ketika evaluasi dilakukan, maka pertanyaan mengenai keabsahan proses pemilihan menjadi sangat serius dan patut diperiksa oleh APIP, UKPBJ, Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pengadaan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa pemenangnya dan berapa harga kontraknya.
Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menempatkan pengadaan sebagai proses yang harus dikelola secara tertib dan mengatur mekanisme pengawasan serta pengaduan. Bahkan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, terdapat mekanisme tindak lanjut melalui APIP dan pelaporan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan. Karena itu, kritik terhadap proyek Jembatan Bahrul Ulum bukan berarti menyatakan CV Ardhi Bila telah melakukan tindak pidana. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh persyaratan administrasi, kualifikasi, legalitas badan usaha, proses evaluasi dan pelaksanaan kontrak telah dilakukan sesuai aturan.
Publik berhak mengetahui jawabannya. Apalagi proyek tersebut menyangkut infrastruktur jembatan yang digunakan masyarakat. Kesalahan administrasi dapat berujung pada persoalan kontraktual; sementara persoalan mutu konstruksi dapat menyangkut keselamatan masyarakat. Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 8 Oktober 2026, belum cukup dasar untuk menyatakan secara definitif bahwa kemenangan CV Ardhi Bila cacat administrasi hanya karena SBU BS002 berstatus pencabutan. Keterangan DPUBMSDA bahwa SBU baru dicabut pada 28 September 2026, sedangkan kontrak telah ditandatangani sebelumnya, justru menunjukkan bahwa titik pemeriksaan hukumnya harus diarahkan pada status SBU ketika evaluasi dan kontrak dilakukan.
Namun demikian, status pencabutan tersebut tetap menimbulkan pertanyaan publik yang sah: Mengapa SBU dicabut? Atas dasar apa? Kapan proses pencabutannya dimulai? Apakah ada pelanggaran sebelum 28 September 2026? Apakah pencabutan tersebut berhubungan dengan badan usaha atau dokumen tertentu? Dan apakah pencabutan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap kontrak yang masih berjalan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan secara bertanggung jawab setelah DPUBMSDA, Pokja/UKPBJ, PPK, Inspektorat, LPJK/LSBU dan CV Ardhi Bila membuka dokumen yang relevan. Sampai klarifikasi dan pemeriksaan dokumen tersebut tersedia, istilah yang paling tepat secara jurnalistik adalah “diduga bermasalah dan perlu diaudit/diklarifikasi”, bukan menyatakan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana sebagai fakta yang sudah terbukti.
Publik kini menunggu keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo: apakah seluruh proses tender dan pelaksanaan kontrak Jembatan Bahrul Ulum benar-benar telah memenuhi persyaratan hukum, atau terdapat persoalan administrasi yang selama ini belum terungkap? Red (tim).