Sidoarjo, Pointernews.net | 28 Oktober 2026 — Proyek pembangunan saluran pembuangan air atau drainase di Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan keretakan pada sejumlah bagian pengecoran beton di sisi kanan dan kiri saluran.
Berdasarkan keterangan tim awak media, saat melakukan peninjauan di lokasi, terlihat sejumlah bagian beton mengalami retakan memanjang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek yang nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp172 juta.
Persoalan ini semakin penting untuk diklarifikasi karena, menurut informasi yang diterima tim awak media, pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Apabila retakan itu terbukti disebabkan oleh mutu material, metode pelaksanaan, atau ketidaksesuaian pekerjaan terhadap kontrak, pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disampaikan kepada redaksi, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
– Kode paket: 10988949000
– Kode RUP: 67295219
– Tanggal pembuatan paket: 3 Agustus 2026
– Satuan kerja: Kelurahan Sekardangan
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung
– Tahun anggaran: 2026
– Sumber dana: APBD
– Nilai pagu: Rp175.500.000,00
– Nilai HPS: Rp175.479.798,68
– Harga penawaran: Rp175.258.227,45
– Harga terkoreksi: Rp175.258.227,45
– Hasil negosiasi: Rp172.716.327,45
– Jenis kontrak: Harga satuan
– Status paket menurut data yang diberikan: Selesai
– Penyedia jasa: CV Rizka Abadi
– Konsultan pengawas: CV Vira Persada
CV Rizka Abadi disebut beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8, RT 011/RW 04, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, CV Vira Persada disebut beralamat di Jalan Citra Krasil, RT 05/RW 01, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Perlu ditegaskan bahwa rincian tersebut bersumber dari data yang disampaikan kepada redaksi dan belum seluruhnya diverifikasi secara independen melalui dokumen kontrak serta data resmi pengadaan.
Dari sisi angka, hasil negosiasi tercatat sebesar Rp172.716.327,45 atau sekitar Rp2,78 juta di bawah nilai HPS. Selisih tersebut bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, nilai kontrak yang relatif besar membuat pengawasan atas mutu material, volume pekerjaan, metode pemasangan, dan hasil akhir menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan uang publik tersebut sudah memenuhi seluruh spesifikasi teknis dan standar kualitas yang ditetapkan dalam kontrak?

Temuan retakan memanjang pada bagian pengecoran beton kanan dan kiri saluran menjadi salah satu persoalan utama yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pengawas. Retakan beton dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain susut beton, mutu campuran, proses pemadatan, perawatan beton, kondisi tanah dasar, pergerakan struktur, hingga beban yang diterima. Karena itu, penyebab keretakan tidak dapat ditentukan hanya melalui pengamatan visual.
Namun, apabila retakan ditemukan ketika pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, kondisi tersebut patut menjadi dasar pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumentasi foto atau penjelasan lisan. Diperlukan pemeriksaan terhadap lebar dan kedalaman retak, kondisi struktur, mutu beton, ketebalan pengecoran, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik pekerjaan perlu meminta penyedia jasa melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan hanya diselesaikan dengan menutup permukaan retakan tanpa memastikan penyebabnya. Perbaikan yang tidak menyentuh akar masalah berisiko membuat kerusakan kembali muncul dan menambah beban pemeliharaan di kemudian hari.
Selain persoalan retakan beton, tim awak media juga menyampaikan adanya keterangan seorang warga mengenai pemasangan saluran pracetak berbentuk U atau U-ditch. Ketika ditanya apakah bagian dasar pemasangan U-ditch menggunakan pasir atau sirtu ayak, warga tersebut memberikan keterangan:
“Tidak ada lapisan dasarnya, Mas. Waktu pengerjaan habis penggalian ya langsung dipasang U-ditch, Mas. Lah, ini cor-corannya banyak yang rengat, Mas.” ujar warga tersebut.
Keterangan warga tersebut perlu ditindaklanjuti, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai bukti teknis final bahwa pemasangan tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan pasir, sirtu, beton kurus, atau material alas lainnya harus merujuk pada gambar rencana, spesifikasi teknis, kondisi tanah, dan metode kerja yang disetujui. Tidak semua proyek U-ditch otomatis mewajibkan jenis lapisan dasar yang sama. Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata apakah pasir atau sirtu digunakan, melainkan apakah lapisan alas yang disyaratkan dalam dokumen kontrak benar-benar dipasang dan apakah dasar saluran telah dipersiapkan sesuai standar teknis.
Jika dokumen kontrak mewajibkan lapisan alas tertentu tetapi pelaksanaannya tidak sesuai, hal tersebut dapat menjadi indikasi ketidaksesuaian pekerjaan yang harus diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, apabila metode pemasangan yang digunakan memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis, pihak pelaksana harus dapat menunjukkan dokumen dan penjelasan teknis yang mendasarinya.
Keberadaan konsultan pengawas juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. CV Vira Persada, berdasarkan informasi yang diberikan, tercatat sebagai konsultan pengawas proyek. Peran pengawasan pada pekerjaan konstruksi pada prinsipnya berkaitan dengan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mutu, volume, dan ketentuan lain sesuai lingkup penugasan.
Dengan adanya dugaan retakan beton dan keterangan warga mengenai metode pemasangan U-ditch, pihak pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugasnya. Sejumlah pertanyaan yang layak diajukan antara lain:
1. Apakah pengawas melakukan pemeriksaan kondisi tanah dasar sebelum U-ditch dipasang?
2. Apakah lapisan alas yang disyaratkan dalam dokumen teknis telah diperiksa?
3. Apakah mutu beton dan proses pengecoran telah diperiksa serta didokumentasikan?
4. Apakah retakan telah ditemukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau sebelum serah terima?
5. Apakah terdapat catatan ketidaksesuaian, instruksi perbaikan, atau laporan pemeriksaan selama pelaksanaan?
6. Apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum pembayaran dan serah terima dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa konsultan telah lalai. Jawabannya harus diperoleh melalui dokumen pengawasan, kontrak, laporan lapangan, serta klarifikasi resmi. Meski demikian, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi apabila kondisi lapangan menunjukkan adanya dugaan masalah mutu yang memerlukan penanganan.
Data pengadaan yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa status paket telah selesai. Akan tetapi, status penyelesaian paket dalam sistem pengadaan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh aspek mutu telah memenuhi persyaratan. Pemeriksaan harus mencakup dokumen kontrak, laporan kemajuan, hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima apabila sudah diterbitkan, dokumen pembayaran, dan ketentuan masa pemeliharaan.
Apabila benar pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, penyedia jasa harus diminta menjelaskan kewajibannya ketika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian. Penentuan tanggung jawab dan bentuk perbaikan tetap harus mengacu pada kontrak serta hasil pemeriksaan teknis. Pemerintah sebagai pemilik pekerjaan juga perlu memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar terpasang dan memenuhi persyaratan kontrak.
Dalam proyek dengan sistem kontrak harga satuan, pemeriksaan volume aktual dan kesesuaian hasil pekerjaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengeluaran anggaran. Dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi dapat ditelaah melalui sejumlah peraturan. Namun, penerapan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, isi kontrak, serta pembuktian oleh pihak berwenang.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pasal 59 ayat (1) mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketentuan ini relevan apabila pemeriksaan menemukan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar yang diwajibkan. Akan tetapi, retakan beton saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap standar tersebut.
Pasal 63 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa. Ketentuan kegagalan bangunan tidak boleh langsung disamakan dengan setiap retakan. Harus terlebih dahulu dinilai apakah kondisi tersebut memenuhi pengertian kegagalan bangunan menurut ketentuan yang berlaku. Pasal 96 mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Bentuk sanksinya dapat meliputi: Peringatan tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.
Pasal 98 mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Penerapan pasal-pasal tersebut harus mempertimbangkan unsur pelanggaran yang benar-benar terbukti. Tidak semua kerusakan konstruksi secara otomatis memenuhi unsur pelanggaran Pasal 96 atau Pasal 98.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Ketentuan pelaksanaannya mencakup penerapan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Untuk pelanggaran tertentu terkait standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, aturan pelaksanaan mengatur mekanisme sanksi sesuai jenis pelanggaran dan tahapan penanganannya.
Dalam ketentuan tertentu, denda administratif dapat ditetapkan sebesar 5% dari nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Besaran ini tidak dapat langsung diterapkan pada proyek Sekardangan tanpa memastikan terlebih dahulu bahwa unsur pelanggarannya terpenuhi dan ketentuan tersebut memang berlaku terhadap fakta yang ditemukan. Dengan demikian, angka denda harus ditentukan berdasarkan dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang tepat, bukan sekadar dikalikan dari nilai total kontrak.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam ketentuan pengadaan tersebut, Pasal 78 mengatur sanksi administratif terhadap penyedia atas tindakan atau pelanggaran tertentu, termasuk tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, menyerahkan hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, serta kesalahan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit. Sanksi yang dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku antara lain: Pencairan jaminan, Sanksi daftar hitam, Ganti kerugian, Denda, Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan.
Pasal 79 mengatur lebih lanjut mekanisme penetapan sanksi, termasuk kewenangan pejabat terkait. Denda keterlambatan diatur sebesar 1‰ atau satu permil dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan sesuai ketentuan kontrak. Penting dicatat bahwa denda keterlambatan tidak otomatis berlaku hanya karena ditemukan retakan. Sementara itu, ketidaksesuaian mutu dan kegagalan memenuhi kewajiban pemeliharaan harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan kontrak yang relevan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai kontrak, pejabat yang berwenang perlu mengevaluasi bentuk sanksi, perbaikan, ganti kerugian, atau tindakan lain yang dapat diterapkan.
4. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan pula ketentuan penyesuaian hukum pidana yang berlaku. Pasal 2 ayat (1) pada pokoknya mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam rumusan asli UU tersebut, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Besaran dan penerapan pidana untuk perkara yang diproses saat ini perlu diperiksa terhadap ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Rumusan asli pasal ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar. Penerapan dan besaran pidana aktual harus memperhatikan perubahan hukum yang berlaku. Namun, perlu digarisbawahi: keretakan beton, dugaan tidak adanya lapisan alas, atau nilai penawaran yang mendekati HPS tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.
Untuk menilai adanya korupsi, diperlukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya rekayasa volume atau mutu, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian negara sesuai ketentuan. Berdasarkan persoalan yang disampaikan, pemerintah daerah dan pihak terkait perlu menindaklanjuti temuan lapangan secara objektif.
Pertama, Kelurahan Sekardangan selaku satuan kerja perlu memberikan penjelasan mengenai status kontrak, masa pemeliharaan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, serta tindak lanjut atas dugaan retakan beton.
Kedua, CV Rizka Abadi perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan metode pemasangan U-ditch, material alas yang digunakan, mutu pengecoran, serta langkah perbaikan apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ketiga, CV Vira Persada perlu menjelaskan hasil pengawasan dan menunjukkan dokumen pemeriksaan mutu serta catatan lapangan yang relevan.
Keempat, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan teknis independen perlu dipertimbangkan untuk memastikan penyebab keretakan dan menentukan apakah diperlukan perbaikan, pembongkaran sebagian, atau tindakan korektif lain.
Kelima, apabila muncul bukti awal mengenai kerugian keuangan daerah atau tindak pidana, persoalan dapat diteruskan kepada instansi pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Langkah-langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah, melainkan menghasilkan kepastian mengenai kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik. Sampai naskah ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan, belum tersedia keterangan resmi dari Kelurahan Sekardangan, CV Rizka Abadi, maupun CV Vira Persada mengenai dugaan retakan dan metode pemasangan U-ditch tersebut.
Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum menerbitkan berita sebagai laporan final. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan jawaban atau dokumen pendukung, keterangannya harus dimuat secara proporsional, termasuk apabila mereka membantah dugaan atau menyampaikan penjelasan teknis yang berbeda. Pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, laporan pengawasan, berita acara serah terima, serta hasil uji mutu akan membantu memastikan bahwa pemberitaan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek drainase bukan sekadar pekerjaan menggali tanah, memasang U-ditch, dan mengecor sisi saluran. Infrastruktur tersebut harus mampu menjalankan fungsinya, memiliki mutu sesuai spesifikasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu yang direncanakan. Apabila retakan yang ditemukan benar-benar menunjukkan ketidaksesuaian mutu, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Penyedia jasa perlu mempertanggungjawabkan pekerjaan sesuai kontrak, pengawas harus menjelaskan pelaksanaan tugasnya, dan pemilik pekerjaan wajib memastikan bahwa uang APBD digunakan secara akuntabel.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa retakan tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran spesifikasi atau masih dapat ditangani melalui prosedur pemeliharaan yang sah, kesimpulan harus mengikuti bukti teknis yang tersedia. Masyarakat berhak mendapatkan saluran drainase yang layak, aman, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Transparansi, pemeriksaan teknis, serta tindak lanjut yang terukur menjadi kunci agar dugaan persoalan proyek ini memperoleh jawaban yang jelas, bukan sekadar menjadi polemik. Red (tim).