Oplus_131072
Surabaya, Pointernews.id | 12 Februari 2025 – Kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 20.52 WIB di depan Toko Bromo Baru, yang terletak di Komplek TNI AL Kenjeran, Jl. Wiratno No. 53, kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya. Fahima Widyaningrum, seorang wanita berusia kurang lebih 30 tahun, yang tinggal di Jl. Heri Kasiyanto No.47, RT. 009, RW. 02, Komp. Kenjeran, kecamatan Bulak, Surabaya, menjadi korban dalam peristiwa ini ketika sepeda motor miliknya dicuri oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor bebek warna Hitam.
Pada saat kejadian, korban, Fahima Widyaningrum, datang ke Toko Bromo Baru untuk membeli bahan baku makanan. Fahima memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy, tahun 2021 dengan nopol L 2474 KM, yang berwarna biru cream dengan body kanan kiri berwarna biru cream, serta cover center tutup mesin warna putih, di depan Toko Bromo Baru. Tak lama setelah korban masuk ke dalam toko, dua orang pelaku laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor boncengan berhenti di depan toko.
Salah satu pelaku turun dari sepeda motor, lalu dengan cepat melakukan aksinya dan membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku yang lainnya tetap berada di atas motor, siap untuk melarikan diri.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh dari Toko Bromo Baru, kedua pelaku mengenakan helm dan memiliki ciri-ciri tubuh tinggi, dengan pelaku yang turun dari motor memiliki postur tubuh sedang. Tak lama setelah aksi pencurian tersebut, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenjeran untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Fahima berharap sepeda motor miliknya dapat ditemukan secepatnya dan pelaku segera tertangkap.
Polsek Kenjeran kini tengah melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dari toko dan mencari petunjuk lain untuk menangkap para pelaku. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian, pelaku yang melakukan pencurian dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Fahima Widyaningrum mengungkapkan harapannya agar sepeda motor miliknya yang hilang bisa segera ditemukan dan para pelaku yang berjumlah dua orang laki-laki tersebut dapat segera ditangkap oleh pihak berwajib. Fahima berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di tempat umum, serta memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih baik terhadap kendaraan yang diparkir di tempat-tempat ramai. Semoga pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Red (Kasta).