Sidoarjo, Pointernews.id | 12 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Sidoarjo, melalui perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, melaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah milik PT. KAI Daop 8 Surabaya yang terletak di Stasiun Kota Sidoarjo, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Eksekusi ini dilaksanakan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita, Sombodo Rahardjo, SH, yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam proses eksekusi ini, jurusita dibantu oleh dua saksi yang telah dewasa, cakap, dan dapat dipercaya, yakni Moch. Syaiful dan M. Amrun, keduanya adalah pegawai Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, eksekusi dilakukan terhadap dua bidang tanah milik PT. KAI yang masing-masing memiliki luas 4.629 m² dan 19.360 m². PT. KAI Daop 8 Surabaya bertindak sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Sutiningsih dan beberapa pihak lainnya yang merupakan para termohon eksekusi.
Eksekusi pengosongan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain:
1. AKP. A. Agung dari Polresta Sidoarjo,
2. Kompol. Supriyana dari Polsekta Sidoarjo,
3. Kapten CHK. Kamsuri dari Danramil Kota Sidoarjo,
4. Dadang, S.H dari Kecamatan Kota Sidoarjo,
5. Akhmad Hariyadi, Kepala Kelurahan Lemahputro Sidoarjo,
6. Malvin Reynaldy, S.H., M.H., Kuasa Pemohon Eksekusi,
7. Endang Sutiningsih, Suyoto, Ferry Chandra, Kuntiamah, Hermin, dan Setyo Rini, para termohon eksekusi.

Selain itu, eksekusi juga dihadiri oleh sejumlah saksi yang berasal dari masyarakat sekitar dan melibatkan tenaga kuli angkut yang disiapkan oleh kuasa pemohon eksekusi. Mereka diminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di rumah-rumah para termohon sesuai dengan permintaan mereka atau yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya, beberapa bangunan yang ada di atas tanah tersebut dibongkar, dan proses tersebut berlangsung lancar setelah ada kesepakatan sukarela dari pihak termohon untuk menyerahkan aset lahan beserta bangunannya. Namun, sempat terjadi perlawanan dari pihak termohon terhadap pemohon eksekusi, yang segera dapat ditangani dengan baik oleh pihak berwajib.
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia, di mana Pengadilan Negeri Sidoarjo menggunakan undang-undang terkait eksekusi dan pengosongan aset milik negara. Dalam hal ini, sanksi atas perlawanan atau ketidakpatuhan terhadap eksekusi dapat mengarah pada proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya denda atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 41/Eks/2024/PN. Sda, Jo. No. 242//Pdt.G/2023/PN. Sda, Jo. No. 216/PDT/2024/PT.SBY, tertanggal 13 Desember 2024. Tentang, Penetapan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik PT. KAI Daop 8 Surabaya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan ini kami menetapkan:
1. Menetapkan Sombodo Rahardjo, SH sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah yang terletak di Stasiun Kota Sidoarjo milik PT. KAI, dengan luas tanah masing-masing 4.629 m² dan 19.360 m².
2. Eksekusi ini dilaksanakan terhadap Endang Sutiningsih dan beberapa pihak lainnya sebagai para termohon eksekusi.
3. Eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan dilakukan pada hari ini, 12 Februari 2025, dihadiri oleh para saksi yang telah disebutkan, serta didampingi oleh aparat Kepolisian dan TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Semua barang yang ada di dalam rumah-rumah milik para termohon eksekusi telah dikeluarkan sesuai dengan permintaan atau keputusan para termohon.
5. Aset tanah dan bangunan milik PT. KAI telah diserahkan kepada pemohon eksekusi secara sukarela oleh para termohon, meskipun terjadi sedikit perlawanan yang segera ditangani oleh aparat yang berwenang.
6. Kami juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat mematuhi hukum yang berlaku, dan mengingatkan adanya sanksi hukum atas perlawanan yang dilakukan oleh pihak termohon.
Proses eksekusi ini menunjukkan langkah nyata dari penegakan hukum di Indonesia untuk memastikan hak atas tanah dan aset yang sah, sekaligus memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan. Red (y/t).