Lamongan, Pointernews.id | 22 Februari 2025 – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang melibatkan Kepala Desa Kramat, Bapak Eko Wahyudi, S.TP, beserta jajarannya semakin mencuat. Meskipun kasus ini telah diberitakan sebelumnya melalui beberapa media online, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masyarakat setempat mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses PTSL yang dilaksanakan di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya (saksi korban) melaporkan bahwa mereka diminta untuk membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan alasan sebagai biaya tambahan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.
Hal ini sangat meresahkan masyarakat, karena praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan dalam pelaksanaan program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga negara.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi berita, tetapi juga dapat memberikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban praktik pungli dan memastikan bahwa pejabat publik, termasuk Kepala Desa Kramat beserta jajarannya, tidak kebal hukum. Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan lebih responsif dan transparan dalam menangani kasus ini demi terciptanya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan instansi terkait lainnya, telah diberitakan mengenai dugaan pungli ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menangani kasus tersebut. Padahal, masyarakat sudah memberikan laporan dan bukti-bukti terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak penegak hukum menyebabkan kecurigaan bahwa ada hal yang tidak beres dalam penanganan kasus ini. Para saksi korban yang ditemui mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait adanya upaya pelindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pungli ini, yang mungkin terkait dengan kepentingan politik atau kekuasaan lokal.
Sampai saat ini, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum, meskipun kasus ini sudah mendapatkan perhatian publik melalui berbagai pemberitaan di media massa. Dalam waktu dekat, apabila tidak ada perkembangan, masyarakat yang merasa dirugikan berencana untuk mengirimkan surat laporan pengaduan (dumas) kepada instansi yang lebih tinggi, sekaligus menyalin tembusan kepada lembaga pengawasan dan pihak berwenang lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam pasal 12 B Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang terbukti meminta, menerima, atau memungut uang dalam bentuk apapun dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan dengan cara yang tidak sah akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tidak hanya itu, dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemerasan, yang mana jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman terhadap korban untuk menyerahkan uang atau barang, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Masyarakat berharap agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan yang tegas dalam kasus ini, baik dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi yang terlibat, dan menindaklanjuti dugaan pungli ini. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL dan pemerintah tidak terganggu.
Selain itu, warga berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ini mendapatkan sanksi yang setimpal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Meskipun sudah ada pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar oleh Kepala Desa Kramat, Bapak Eko Wahyudi, S.TP, dan jajarannya dalam pelaksanaan Program PTSL 2024, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak penegak hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti, dengan harapan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada pihak yang kebal dari hukum. Jika tidak ada perkembangan, masyarakat siap untuk mengajukan laporan lebih lanjut demi keadilan.
Dugaan praktik pungli ini harus segera diusut tuntas, agar masyarakat merasa aman dan yakin bahwa program PTSL dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan tujuan yang semestinya, tanpa ada kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. Red (Tim).