Sidoarjo, Pointernews.id | 29 Maret 2025 – Sebuah proyek besar untuk pembangunan Alun-alun Sidoarjo (Lanjutan) yang ditenderkan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo diduga menghadapi masalah besar setelah PT. Samudra Anugrah Indah Permai, sebuah kontraktor yang berbasis di Jakarta, berhasil memenangkan tender meskipun memiliki rekam jejak buruk terkait kasus upah pekerja yang belum dibayar di Samarinda, Kalimantan Timur.
Proyek yang sedang berlangsung ini mendapat sorotan tajam terkait dengan dugaan praktik korupsi dan suap yang melibatkan salah satu kontraktor yang memenangkan tender, PT. Samudra Anugrah Indah Permai. Proyek ini merupakan bagian dari anggaran pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025, oleh Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 29 miliar. Walaupun proyek ini masih dalam masa sanggah, masyarakat Sidoarjo mempertanyakan integritas proses lelang tersebut, terutama mengingat PT. Samudra Anugrah Indah Permai memiliki masalah hukum yang belum diselesaikan di kota Samarinda.
Proyek yang memiliki nilai pagu Rp. 29.000.000.000,00, dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp. 28.971.904.521,49, dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tersebut diikuti oleh 83 peserta tender, dan akhirnya dimenangkan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai dengan penawaran harga yang terkoreksi sebesar Rp. 24.625.749.990,36.
PT. Samudra Anugrah Indah Permai yang berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi No.24, RT. 006, RW. 007, Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi pemenang tender proyek dengan kode tender 10013915000 dan kode RUP 53324088, untuk pekerjaan konstruksi proyek pembangunan Alun-alun Sidoarjo. Nilai penawaran perusahaan ini adalah Rp. 24.625.749.990,36, yang sudah melalui beberapa tahap evaluasi. Namun, dugaan adanya suap yang melibatkan perusahaan ini diangkat oleh sejumlah sumber terpercaya di media online Pusaranmedia.com pada 27 Februari 2025, yang menyoroti kasus-kasus sebelumnya yang belum diselesaikan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai, termasuk masalah yang terkait dengan utang gaji pekerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Terkait masalah tersebut, pekerja dari proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda dengan nilai sekitar 36,9 miliar, yang juga dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai, mengaku belum menerima hak mereka, yang menyebabkan kerugian finansial para pekerja dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 430 juta. Bahkan, perusahaan ini tidak memberikan respon atas panggilan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan DPUPR Samarinda. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas perusahaan yang sama yang kini memenangkan tender besar di Kabupaten Sidoarjo.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa mereka sudah berupaya menghubungi PT. Samudra Anugrah Indah Permai namun tidak ada tanggapan yang memadai. Keadaan ini semakin memperburuk citra perusahaan, yang seharusnya tidak diizinkan mengikuti tender proyek besar di Sidoarjo.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah mekanisme yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Kontraktor yang mengikuti proses lelang harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang terukur, salah satunya adalah tidak memiliki catatan hukum yang bermasalah, termasuk tidak terlibat dalam tindak pidana atau masalah pembayaran yang dapat merugikan pihak lain.
Berdasarkan Pasal 56 Ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018, setiap peserta lelang wajib memenuhi persyaratan administratif, yang di antaranya adalah tidak terlibat dalam masalah hukum yang dapat merugikan reputasi dan integritas pengadaan barang/jasa pemerintah. PT. Samudra Anugrah Indah Permai yang masih memiliki masalah hukum terkait utang pekerja dan pengabaian kewajiban di Samarinda, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender di Sidoarjo.
Selain itu, dalam Pasal 4 Perpres tersebut, terdapat kewajiban bagi setiap penyedia barang/jasa untuk tidak melakukan praktik suap atau tindak pidana korupsi, serta melaporkan dengan jelas status hukum perusahaan yang bersangkutan. Jika terdapat pelanggaran terhadap hal ini, maka sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembatalan kontrak dan denda administratif sesuai dengan Pasal 106 Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
Dugaan adanya suap yang melibatkan PT. Samudra Anugrah Indah Permai semakin kuat, mengingat perusahaan ini menang tender meskipun memiliki rekam jejak buruk terkait kewajiban pembayaran upah pekerja dan tidak kooperatif dengan instansi terkait di Samarinda. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar tidak ada kontraktor lokal dari Kabupaten Sidoarjo yang mampu memenangkan tender ini? Mengingat perusahaan dari luar provinsi Jakarta ini memiliki banyak masalah hukum, keberhasilannya dalam memenangkan tender seolah menandakan adanya penyimpangan dalam proses lelang.
Terkait dengan dugaan praktik suap atau pengaturan tender, sanksi hukum yang dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (amendemen UU No. 20 Tahun 2001), dapat berupa:
1. Pidana Penjara: Bagi pihak yang terbukti terlibat dalam praktik suap atau manipulasi tender dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun.
2. Denda: Sanksi denda dapat dikenakan dengan jumlah maksimal lima kali nilai suap yang diterima atau yang ditawarkan.
3. Pembatalan Kontrak: Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, proyek yang dijalankan oleh penyedia barang/jasa yang terbukti melakukan penipuan atau suap dapat dibatalkan dan perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK dapat melakukan investigasi lebih lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan uang negara.
Masyarakat Sidoarjo pun mempertanyakan apakah PT. Samudra Anugrah Indah Permai, dengan lokasi kantor yang jauh di Jakarta, mampu menyelesaikan proyek ini dengan baik, mengingat lokasi proyek berada di luar daerah domisili perusahaan. Selain itu, mengingat latar belakang PT. Samudra yang bermasalah di Samarinda, masyarakat berharap adanya peninjauan ulang terhadap proses lelang ini. Banyak yang merasa khawatir jika proyek ini tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan kualitas yang baik, mengingat adanya ketentuan denda keterlambatan yang mencapai Rp. 2 miliar bagi kontraktor yang melanggar.
Keberhasilan PT. Samudra Anugrah Indah Permai dalam memenangkan tender proyek pembangunan Alun-alun Sidoarjo (Lanjutan), meskipun memiliki masalah hukum yang belum selesai di Samarinda memunculkan berbagai pertanyaan. Dalam pengadaan barang/jasa publik, penting untuk memastikan bahwa kontraktor memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki catatan buruk yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Proses lelang dan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Penyelesaian masalah terkait proyek yang bermasalah serta dugaan adanya suap harus ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah tetap terjaga.
Masyarakat Kabupaten Sidoarjo berharap agar proses lelang dan pengadaan barang/jasa pemerintah tetap berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Mereka juga mengharapkan agar pejabat terkait di Sidoarjo dapat memverifikasi dengan lebih teliti latar belakang dan rekam jejak kontraktor yang ikut dalam tender. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi suap, diharapkan adanya tindakan tegas untuk memastikan bahwa hak-hak rakyat dan kualitas pekerjaan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.
Diharapkan pihak berwenang akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan suap ini agar proses pembangunan di Sidoarjo dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang baik dan mengutamakan keadilan. Masyarakat Sidoarjo menunggu keputusan selanjutnya dengan harapan agar proses hukum dan administrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Red (Tim).