Mojokerto, Pointernews.id | 3 April 2025 — Ratusan warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban penipuan berkedok simpanan pinjam yang melibatkan dana yang dikelola oleh Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPST). Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah, dengan sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pihak TPST ini telah merugikan ratusan warga yang menyimpan dana mereka di koperasi tersebut. Koperasi yang awalnya berjalan dengan baik dan menjadi tempat penyimpanan dana warga, ternyata telah dijadikan ajang bisnis ilegal, dimana dana yang seharusnya dikelola secara transparan dialihkan untuk investasi ilegal tanpa sepengetahuan warga. Sebagian besar korban yang merasa dirugikan kini menuntut pengembalian dana mereka, setidaknya 50% dari total uang yang telah mereka simpan.

Warga yang merasa tertipu kini menggelar aksi protes di Kantor Desa Gading dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang. Kepala Desa Gading, yang baru mengetahui adanya masalah ini, mengaku terkejut dan tidak mengetahui pengalihan dana yang dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya aksi unjuk rasa oleh warga di kantor Desa Gading. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dana yang telah mereka simpan, yang tidak bisa ditarik atau dikembalikan. Kepala Desa Gading, yang mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan dana, mengungkapkan bahwa “tabungan warga ini sudah bertahun-tahun tidak ada masalah dan berjalan baik, tiba-tiba saya mendapat laporan dan ada unjuk rasa di kantor desa,” ujar Kepala Desa Gading.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Isnan (53), yang kini melarikan diri. Selain itu, ada beberapa individu yang diduga terlibat langsung dalam penipuan ini, seperti Lilik Mahfiyah (54), seorang guru yang bertugas menyalurkan simpanan pinjaman warga, dan Samuji (56), perangkat desa yang masih menjabat. Kaur Keuangan Desa Gading juga diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan.
Sebagai upaya hukum terhadap kasus ini, para korban telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Neslon, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH, yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum ini akan bertindak berdasarkan legal standing sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 46 yang mengatur tentang ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan akibat penipuan dan pengelolaan yang tidak sah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memberikan dasar bagi upaya perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban penipuan dalam bisnis simpan pinjam bodong ini.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 46 menyebutkan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, warga yang menjadi korban penipuan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat investasi ilegal yang dilakukan oleh pihak yang dipercaya.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperdaya orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan hutang, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 46:
Kegiatan lembaga keuangan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang berat.
Dalam kasus ini, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah sebagai berikut:
1. Pidana Penjara
Tersangka utama, Isnan, yang saat ini melarikan diri, dapat dijerat dengan pidana penjara berdasarkan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku yang memperdaya orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan hutang.
2. Tindak Pidana Keuangan
Para tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terkait dengan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.
3. Ganti Rugi
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, warga yang menjadi korban berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat praktik penipuan ini. Ganti rugi dapat mencakup seluruh atau sebagian dari dana yang telah disimpan, dengan harapan untuk setidaknya mendapatkan kembali 50% dari total uang yang telah mereka simpan.
Ratusan korban yang merasa tertipu berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan mereka bisa mendapatkan kembali sebagian dari dana mereka yang telah disalahgunakan. Warga Desa Gading menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini segera dimintai pertanggungjawaban, dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Warga Desa Gading kini berharap agar proses hukum dapat segera berjalan dan dana mereka dapat dikembalikan. Mereka menuntut agar pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum LPKNI yang kini menangani kasus ini berharap agar proses hukum yang berlaku dapat memberikan keadilan dan mendukung pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan, serta berkomitmen untuk mengawal perkara ini dengan penuh perhatian dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan dana koperasi dan tabungan di tingkat desa, tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana simpan pinjam, dan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.
Masyarakat diharap lebih waspada terhadap praktik tabungan koperasi dan simpan pinjam yang tidak dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik. Pemerintah desa dan aparat hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali. Red (srh).