Sidoarjo, Pointernews.id | 11 April 2025 – Pada sebuah proyek (Pembangunan Jembatan Kedungpeluk), Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan kontraktor CV. Yang Andalan Utama dan pejabat terkait di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Proyek yang dimenangkan oleh CV. Yang Andalan Utama melalui PUBMSDA dengan Nomor Kontrak: 2.49/PPK-JJ/PUBMSDA/BTT.II/2024 pada 3 Desember 2024 senilai Rp. 2.401.711.000,00, diduga mengalami ketidaksesuaian antara dokumen Perencanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan status tanggap darurat kerusakan sarana/prasarana berupa Putusnya Jembatan Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan Surat Keputusan Bupati Nomor disamarkan 10x.3.x.2/9×3/4×8.1.x.3/2024 pada 16 Agustus 2024, dimana Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air telah melaksanakan tanggap darurat kerusakan sarana/prasarana Jembatan Kedungpeluk yaitu Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Jembatan Kedungpeluk pada 5 September 2024 hingga 3 Desember 2024.
Menurut hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kedungpeluk oleh CV. Yang Andalan Utama, mengenai Perencanaan Pengadaan terkait hasil pemeriksaan dokumen, tidak terdapat dokumen perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), analisis ketersediaan sumber daya dan penetapan cara pengadaan, dalam keteranganya menyatakan tidak sesuai.
Selain itu, Pelaksanaan Pengadaan mengenai pemeriksaan bersama dan rapat persiapan terkait hasil pemeriksaan dokumen terdapat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Bersama nomor disamarkan 5.xx/BAP-JJ/PUBMSDA/BTT.II/2024 pada 3 September namun, belum diinformasikan perkiraan kebutuhan (spesifikasi teknis untuk pelaksanaan, dan perkiraan waktu penyelesaian) sebagai dasar pelaksanaan.
Selanjutnya, tanggal dokumen Berita Acara Pemerintah Bersama tidak kronologis dikarenakan isi dokumen menyebutkan (pada hari ini Selasa, 3 Desember), tidak terdapat dokumen hasil rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati oleh PPKom dan penyedia sebelum pelaksanaan pekerjaan, dalam keterangannya menyatakan juga tidak sesuai. Dugaan kuat pun diarahkan kepada Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Sidoarjo, (YK), yang disebut-sebut bermain mata dengan pihak kontraktor.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau menghambat persaingan sehat dapat dikenakan sanksi. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa penyedia barang/jasa atau masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika menemukan indikasi penyimpangan prosedur, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau pelanggaran persaingan sehat. Pengaduan ini ditujukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam Pasal 4 Perpres tersebut, terdapat kewajiban bagi setiap penyedia barang/jasa untuk tidak melakukan praktik suap atau tindak pidana korupsi, serta melaporkan dengan jelas status hukum perusahaan yang bersangkutan. Jika terdapat pelanggaran terhadap hal ini, maka sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembatalan kontrak dan denda administratif sesuai dengan Pasal 106 Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
Selain itu, penyedia barang/jasa yang berusaha mempengaruhi ULP atau pejabat pengadaan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut meliputi pembatalan hasil pemilihan, larangan mengikuti proses pengadaan untuk jangka waktu tertentu, dan/atau denda administratif.
Jika terbukti terjadi penyimpangan atau indikasi suap dalam proses pengadaan, tindakan yang dapat diambil dan sanksi hukum yang dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (amendemen UU No. 20 Tahun 2001), dapat berupa:
1. Pembatalan Kontrak: Kontrak yang telah ditandatangani dapat dibatalkan jika terbukti ada penyimpangan atau indikasi suap. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, proyek yang dijalankan oleh penyedia barang/jasa yang terbukti melakukan penipuan atau suap dapat dibatalkan dan perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
2. Sanksi Administratif: Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau larangan mengikuti proses pengadaan untuk jangka waktu tertentu. Sanksi denda dapat dikenakan dengan jumlah maksimal lima kali nilai suap yang diterima atau yang ditawarkan.
3. Tindakan Pidana: Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pihak yang terbukti terlibat dalam praktik suap atau manipulasi tender dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun.
Perlu dicatat bahwa Kabupaten Sidoarjo memiliki sejarah kasus korupsi terkait proyek infrastruktur. Pada tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Sifullah, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait proyek infrastruktur. Selain itu, dua pejabat Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, juga dijatuhi hukuman penjara terkait kasus suap proyek infrastruktur.
Masyarakat berharap agar proses pembangunan Jembatan Kedungpeluk dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada penyimpangan atau praktik korupsi. Transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sangat diharapkan untuk memastikan bahwa proyek tersebut memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pihak berwenang, termasuk APIP dan KPK, diharapkan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus diambil untuk menindak pelaku penyimpangan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Red (tim).