Mojokerto, Pointernews.id | 20 Mei 2025 – Desa Karangdiyeng, (20/05/2025) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Desa Karangdieng mengambil langkah proaktif dengan mengerahkan perangkat desa untuk turun langsung ke lapangan. Langkah ini dipimpin oleh Kepala Desa Karangdieng, S. Affandi, S.T.I ,S.H., yang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan desa melalui pembayaran pajak.
Kepala Dusun turut dilibatkan secara langsung untuk mengingatkan dan memfasilitasi warga terkait kewajiban PBB. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa kesulitan atau tidak mengetahui cara memenuhi kewajibannya. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi kemajuan Desa Karangdiyeng,” ujar S. Affandi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Selasa, 20 Mei 2025, Pemerintah Desa Karangdieng mengadakan pelayanan khusus PBB di Balai Desa Karangdiyeng mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan ini mencakup berbagai permohonan administrasi perpajakan, antara lain:
Pergantian Nama pada SPPT Pajak
Pembukaan Blokir SPPT
Pecah SPPT
Pendaftaran Objek Pajak Baru (DII)
Persyaratan yang harus disiapkan oleh warga meliputi:
1. Formulir permohonan yang telah diisi
2. SPOP dan LSPOP kolektif
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah/bangunan
5. SPPT tahun berjalan
6. Nomor HP aktif untuk komunikasi via WhatsApp
7. Bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan
Pelayanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa, dengan harapan dapat memudahkan masyarakat menyelesaikan administrasi perpajakan secara cepat dan tepat waktu.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Desa Karangdiyeng berharap tercipta sistem pengelolaan pajak yang lebih baik, tertib, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Red (srh).