Sidoarjo, Pointernews.id | 1 Juni 2025 — Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek peningkatan jalan Gedangan-Betro (Ljt) di Kecamatan Gedangan. Sidak ini dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan pemasangan box culvert yang dinilai terlalu tinggi, serta keluhan akses usaha warga yang tertutup selama hampir satu bulan.
Proyek yang menggunakan dana APBD 2025 ini merupakan bagian dari pengadaan konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo. Tender proyek telah selesai dengan kode tender 10002610000 dan kode RUP 53591646, melalui metode tender pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur. Proyek ini tidak menggunakan reverse auction.
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, Metode Pengadaan: Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Jenis Kontrak: Harga Satuan, Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Sidoarjo, Nilai Pagu Paket: Rp14.550.000.000,00, Nilai HPS: Rp14.487.123.659,75, Kualifikasi Usaha: Kecil, Jumlah Peserta: 87 peserta, Jumlah Penawaran: 17 peserta, Pemenang Tender: PT. Berlian Karya Teknik, Jl. Melon Tengah No. 32, Perum Pondok Candra, Sidoarjo, Harga Penawaran/Kontrak: Rp12.024.312.637,59.
Penandatanganan kontrak dijadwalkan 3 Februari 2025 hingga 14 Februari 2025, namun mengalami dua kali perubahan jadwal, dengan alasan kebutuhan evaluasi tambahan dan memberikan kesempatan sanggah banding dari penyedia. Edit Pertama: 13 Januari 2025 – Menambah waktu evaluasi dan klarifikasi, Edit Kedua: 23 Januari 2025 – Memberi waktu untuk sanggah banding.
Meskipun tahapan tender telah selesai dan kontrak ditandatangani, hingga awal Juni 2025 pelaksanaan proyek masih menuai persoalan. Warga mengeluhkan akses yang terganggu dan potensi banjir akibat perbedaan tinggi jalan dengan permukiman.
“Tadi sudah ketemu karena viralnya di TikTok dan Instagram, makanya saya langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana.
Ia menambahkan, solusi sementara adalah memberikan ruang jalan untuk sepeda motor, agar warga tetap bisa beraktivitas. Pemkab juga menjanjikan kompensasi bagi warga yang terdampak secara ekonomi, terutama para pelaku usaha kecil seperti warung kelontong.
“Jangan sampai jalan dibeton terlalu tinggi tetapi justru menyebabkan banjir karena saluran air tidak berfungsi. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPUBMSDA, kepala desa, dan tim pengawas,” tegasnya.
Beberapa warga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui proyek akan dimulai tepat di depan bangunan usaha mereka.
“Awalnya kami kira betonisasi dilakukan di sisi bantaran dulu, bukan langsung di depan toko. Sekarang warung kami sepi karena tidak ada akses keluar-masuk,” ujar salah satu warga yang terdampak.
Warga menyatakan kondisi ini telah berlangsung selama satu bulan, dan berharap proyek segera diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan warga sekitar.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 95: Setiap pelaksana konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan memperhatikan keselamatan masyarakat. Pasal 94 Ayat (1): Dalam hal pelaksanaan pekerjaan konstruksi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, penyedia jasa dan pengguna jasa wajib menyelesaikan permasalahan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 78 Ayat (1): Penyelenggaraan tender harus mengutamakan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keadilan. Pasal 79 Ayat (4): Dalam keadaan tertentu, penyedia wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Keterlambatan pelaksanaan dapat dikenai sanksi denda keterlambatan sesuai kontrak (biasanya 1‰ dari nilai kontrak per hari keterlambatan maksimal 5%). Bila terbukti adanya kelalaian yang mengakibatkan kerugian masyarakat, penyedia bisa dikenai sanksi pemutusan kontrak sepihak, pencantuman dalam daftar hitam, atau gugatan perdata.
Proyek peningkatan jalan Gedangan-Betro (Ljt) menunjukkan pentingnya komunikasi dan sosialisasi awal kepada masyarakat. Meskipun telah melalui proses tender yang sah dan sesuai regulasi, pelaksanaan di lapangan memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial negatif. Komitmen Pemkab Sidoarjo untuk turun langsung dan memberikan solusi adalah langkah positif, namun perlu pengawalan ketat agar proyek tetap berjalan tepat waktu dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. (sgn/ynr).