Sidoarjo, Pointernews.id | 11 Juni 2025 – Kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di Dusun Kedinding, RT 1 RW 1, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, memprihatinkan. Tumpukan sampah yang berserakan dan bau menyengat membuat masyarakat gerah. Menyikapi hal ini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa pagi (10/06/2025).
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., memimpin langsung sidak ini didampingi Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, S.Sos., Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos., MM.
Rombongan Forkopimda tiba di Balai Desa Ngampelsari dan disambut oleh Forkopimka Candi serta Kepala Desa Ngampelsari Bambang Eko Sumarsono. Setelah koordinasi singkat, mereka menuju langsung ke lokasi TPST bersama Ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) setempat, Samari.
Dalam pernyataannya di lokasi, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan keluhan mengenai kondisi TPST tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kondisi TPST yang kotor ini, sehingga hari ini Forkopimda bisa langsung melakukan sidak,” ucap Bupati Subandi.
Melihat langsung kondisi lapangan yang dinilai mengenaskan, Bupati mengambil keputusan tegas:
“TPST di Ngampelsari ini berserakan dan menimbulkan bau busuk. Agar tidak menjadi masalah berkepanjangan, saya perintahkan DLHK dan kepala desa untuk segera mengambil alih pengelolaan TPS3R ini. Hari ini juga saya minta diselesaikan,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan:
“TPS3R ini penting dikelola dengan baik. Desa Ngampelsari padat penduduk, maka harus ada ketegasan dari desa, RT, RW, dan seluruh perangkat desa agar lingkungan menjadi bersih dan sehat.”
Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Dr. Moh. Bahrul Amig, membenarkan bahwa mulai hari ini pengelolaan TPST Ngampelsari resmi diambil alih pemerintah kabupaten. Ia menyebut pengelolaan sebelumnya kerap menimbulkan masalah dan tidak optimal.
“Kami kerahkan 15 truk dan alat berat untuk mengangkut serta membersihkan seluruh sampah di lokasi. Setelah bersih, tim kami akan mengatur ulang tata kelola TPS3R ini. Jangan khawatir, pelayanan sampah tetap berjalan. Ini hanya soal peralihan pengelolaan. Mulai hari ini pengelola lama demisioner, dan DLHK pegang kendali,” tegasnya.
Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo menyampaikan bahwa sinergitas Forkopimda merupakan wujud tanggung jawab dalam merespon cepat keluhan masyarakat.
“Kondisi TPST yang mengganggu kebersihan dan kesehatan masyarakat tidak bisa dibiarkan. Kami dari TNI bersama unsur Forkopimda siap mendukung penuh upaya Pemkab Sidoarjo dalam menata kembali pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan pentingnya kesadaran kolektif:
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.”
Senada, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam sidak ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Kita hadir di sini bukan hanya sebagai simbol keamanan, tetapi sebagai bagian dari solusi. Kami harap masyarakat juga ikut menjaga ketertiban dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Langkah cepat dan tegas Pemkab Sidoarjo ini sejalan dengan beberapa dasar hukum, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 28: Pemerintah daerah wajib melaksanakan pengelolaan sampah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (jika berlaku, perlu dikonfirmasi dengan regulasi lokal terbaru).
Forkopimda Kabupaten Sidoarjo telah memberikan contoh nyata penanganan masalah lingkungan yang cepat, sinergis, dan berbasis keluhan masyarakat. Harapan ke depan, TPST Ngampelsari bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah yang tertib dan ramah lingkungan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat, dari tingkat RT hingga kepala desa, sangat penting. Pemkab Sidoarjo pun mendorong adanya peraturan desa untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban warga dalam membuang sampah.
“Kami harap, dengan peralihan pengelolaan ini, masyarakat tidak hanya lega karena tidak lagi terganggu bau, tapi juga semakin peduli terhadap pentingnya lingkungan bersih,” pungkas Bupati Subandi.
Penanganan TPST Ngampelsari kini resmi di bawah kendali Pemkab Sidoarjo. Dukungan Forkopimda memastikan upaya penataan ini berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan demi Sidoarjo yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua. Red (sgn/ynr).