Mojokerto, Pointernews.id | 15 Juni 2025 – Satreskrim Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Peristiwa ini terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Meski lima orang terduga pelaku telah diamankan, mereka belum bisa ditahan lantaran pihak pemilik kabel belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kelima terduga pelaku adalah Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang; Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya; serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa para terduga diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel tembaga di wilayah Desa Sajen pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto pada malam harinya.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” ujar AKP Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Dari lokasi kejadian, turut diamankan barang bukti berupa truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang 2 meter. Kabel-kabel tersebut diketahui telah ditanam sejak tahun 1971, namun saat ini disebut sudah tidak lagi berfungsi.
Meskipun tindakan kelima pelaku dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, proses hukum belum dapat dilanjutkan karena belum adanya laporan dari pihak PT Telkom Indonesia.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tegas AKP Nova.
Pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia untuk dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk mengetahui estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan pencurian tersebut. Red (srh).