Sidoarjo, Pointernews.id | 22 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Senin malam (21/07/2025), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Sukriwanto, atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana kompensasi dari pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menahan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu, Asrudin, yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) untuk mempermudah proses penyidikan.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat pemerintah Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol kepada pengembang perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA). Dalam proses transaksi itu, PT CFA memberikan dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar kepada desa, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Namun, dana tersebut tidak dimasukkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan tidak pernah melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di desa. Penyerapannya dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa, Sukriwanto.
Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat setempat, dana tersebut digunakan untuk: Pembangunan jalan desa, musholla, dan pengurukan makam di Dusun Pendopo. Dibagikan kepada 61 warga eks pemilik gogol, masing-masing menerima sekitar Rp25 juta. Disalurkan ke 8 RT sebesar Rp100 juta per RT untuk dibagikan kepada warganya. Dialokasikan ke 9 musholla, rata-rata masing-masing menerima Rp50 juta.
Meski tampak digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun tidak adanya transparansi, prosedur, dan legalitas dalam pengelolaan dana tersebut membuat seluruh proses menjadi rentan penyalahgunaan dan dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Ancaman hukuman: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dipidana…”
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 20 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar.
Apabila terbukti terjadi pembagian dana tanpa dasar hukum, serta adanya tindakan memperkaya diri atau orang lain, kedua tersangka dapat dikenakan pasal kumulatif sebagaimana tersebut di atas.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kronologi detail maupun potensi pasal tambahan yang disangkakan. Namun sumber internal menyebut bahwa penahanan dilakukan karena bukti awal dinilai cukup kuat, dan dikhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Sidoarjo agar mengelola dana desa maupun bantuan dari pihak ketiga secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di Sidoarjo. Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jangan sampai malah jadi tempat korupsi. Kejari sudah sangat tepat dan kami masyarakat mendukung penuh upaya penegakan hukumnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dusun Pendopo.
Aturan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga, Sesuai ketentuan dalam: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.
Setiap dana yang masuk ke desa — baik dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga — wajib dicatat dalam APBDes dan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum pidana.
Kasus ini menambah daftar penegakan hukum yang dilakukan Kejari Sidoarjo atas korupsi tingkat desa. Penahanan Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi, bahkan di level terbawah pemerintahan.
Warga berharap penegakan hukum ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan menjadi momentum untuk pembenahan sistem tata kelola keuangan desa secara menyeluruh di Kabupaten Sidoarjo. Red (el/ynr).