Surabaya, Pointernews.id | 30 Juli 2025 – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (30/07/2025), tim berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes.
Operasi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menandai sinergitas antarlembaga dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas di lapangan.
“Hari ini kami membagi tim menjadi dua lokasi. Di Kecamatan Asemrowo kami menindaklanjuti aduan warga, sedangkan di Kecamatan Tandes informasi kami dapatkan dari petugas yang mengetahui indikasi penjualan rokok ilegal,” jelas Achmad Zaini.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkala Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Ini menjadi salah satu atensi kami. Selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum,” tegasnya.
Gatot Kuncoro, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, menyatakan bahwa dari dua lokasi tersebut, total lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.
“Jika ditaksir, nilai barang mencapai lebih dari Rp750 juta, dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai adalah sekitar Rp386 juta,” ujar Gatot.
Semua barang bukti ditemukan tanpa pita cukai atau ‘polos’, dan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses penyitaan dan pemusnahan.
“Seluruh barang bukti akan kami jadikan barang milik negara dan dimusnahkan sesuai prosedur,” tambahnya.
Bea Cukai saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal. Beberapa pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami sedang selidiki apakah yang bersangkutan pemilik toko, pemilik barang, atau hanya karyawan. Semua kami proses sesuai aturan,” terang Gatot.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga area produksi, pabrik, pasar, hingga wilayah perbatasan, untuk membatasi ruang gerak distribusi rokok ilegal.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya: Pasal 54: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi negara dan merusak tatanan ekonomi legal.
Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus bersinergi, tidak hanya dengan Bea Cukai dan kepolisian, tetapi juga Kejaksaan, masyarakat, dan perangkat wilayah. Peran aktif warga sangat penting,” tegas Achmad Zaini.
Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal melalui petugas Satpol PP atau Hotline Bravo Bea Cukai di 1500225.
Operasi gabungan ini bukan yang terakhir. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar sebagai bentuk amanah dari masyarakat dan negara untuk memberantas segala bentuk pelanggaran cukai.
“Kami percaya dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, kita bisa menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Ini adalah perjuangan bersama untuk menjaga ekonomi negara dan hukum yang adil,” pungkas Gatot. Red (sgn/ynr).