Sidoarjo, Pointernews.net | 20 November 2025 — Sudah hampir dua dekade Yuan Jet Ha, warga Perumahan Unimas Garden Regency, Pepelegi, Waru, Sidoarjo, berjuang mempertahankan hak atas rumah dan tanah miliknya yang diduga dikuasai pihak lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Kasus yang bermula tahun 2006 tersebut kini menjadi potret buram bagaimana masyarakat kecil dapat terpinggirkan oleh rumitnya birokrasi dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Pada tahun 2006, suami Yuan — Tjan Tjin Sing — melakukan transaksi pembelian alat berat (buldozer) dari seseorang bernama Mei Pangestunengseh, warga Bukit Darmo Golf Surabaya. Sebagai bentuk jaminan transaksi, pihak penjual meminta sertifikat rumah milik keluarga Yuan untuk dititipkan sementara.
Menurut Yuan, seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi pada tahun yang sama sesuai kesepakatan.
“Tidak ada keterlambatan, tidak ada sengketa dalam pembayaran. Semua sudah lunas sejak awal,” ungkap Yuan.
Namun yang terjadi kemudian mengejutkan: sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan, bahkan rumah dan tanah tersebut kini diduga dikuasai pihak lain tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang sah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yuan mengaku rumah yang masih terdaftar atas nama suaminya dalam sertifikat kini dikuasai secara fisik oleh pihak lain. Bahkan ia telah mendokumentasikan sejumlah kerusakan pada bagian rumah yang diduga dilakukan tanpa izin.
“Mereka sudah lihat sendiri kondisi rumah kami. Ada bukti foto, tapi tak ada tindak lanjut yang jelas,” kata Yuan.
Merasa haknya dirampas, Yuan melapor ke Polresta Sidoarjo. Namun proses hukum yang diharapkan menjadi jalan keadilan justru berjalan lambat.
Yuan mengatakan dirinya belum menerima Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) secara resmi, meski telah mendapatkan SP2HP Nomor SP-LIDIK/680/III/2025/Satreskrim. Ia juga merasa tidak dilibatkan dalam informasi perkembangan penyelidikan.
“Bagaimana mungkin pelapor tidak tahu perkembangan hasil klarifikasi? Semua tertutup. Kami tidak diberi akses apa pun,” ujarnya.
Yuan mengatakan dirinya berusaha menemui Kanit penyidik selama hampir sebulan, namun selalu ditolak.
“Kami hanya ingin bicara, tetapi seolah semua pintu tertutup. Betapa sulitnya masyarakat kecil mengakses keadilan,” keluhnya.
Karena dugaan ketidaknetralan proses penyelidikan, Yuan akhirnya membuat surat terbuka kepada Kapolresta Sidoarjo dan melapor kepada Divpropam Polresta Sidoarjo, meminta evaluasi atas penanganan kasus oleh Kasat Reskrim agar berjalan sesuai SOP penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru.
Untuk memberikan konteks hukum, berikut regulasi dan pasal yang relevan apabila dugaan itu terbukti secara hukum. Pasal dan sanksi bukan putusan, namun payung hukum yang mengatur perilaku yang dilaporkan Yuan.
- KUHP – Dugaan Penguasaan Tanah/Rumah Tanpa Hak (Penyerobotan) — Pasal 167 KUHP: Masuk atau menduduki rumah/tanah orang lain tanpa izin. Ancaman pidana: Penjara hingga 1 tahun atau denda. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan hak atas tanah): Menguasai tanah tanpa hak atau memalsukan dasar kepemilikan. Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun.
- KUHP – Dugaan Perusakan Barang — Pasal 406 KUHP: Merusak barang milik orang lain. Ancaman pidana: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) – Legalitas Jual Beli Tanah — UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal-pasal dasar yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan PPAT dan dicatatkan di kantor pertanahan. Permen Agraria/ATR tentang PPAT. Jual beli tanpa AJB dan tanpa kehadiran PPAT tidak memiliki kekuatan hukum.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen / Perdata – Penggelapan atau Penyalahgunaan Jaminan. Jika sertifikat dititipkan hanya sebagai jaminan transaksi, maka penggunaannya untuk menguasai tanah: Pasal 372 KUHP – Penggelapan: Menguasai barang milik orang lain yang diserahkan karena suatu hubungan kepercayaan. Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun.
- UU Kepolisian dan PP 76/2020 – Kewajiban Transparansi Proses Penyidikan — Penyidik wajib: memberikan STLP, memberikan SP2HP berkala, melakukan penyelidikan profesional, proporsional, dan akuntabel, menerima pelapor untuk memberikan klarifikasi.
Pelanggaran SOP dapat ditindak melalui: Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri). Sanksi: teguran, demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus berat.
Kasus Yuan Jet Ha memperlihatkan bahwa tanpa kepastian hukum, rakyat kecil dapat kehilangan hak atas tanahnya hanya karena lemahnya pengawasan dan birokrasi yang tertutup. Ketika aparat penegak hukum tidak bersikap cepat, tegas, dan transparan, maka hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi tembok penghalang.
Yuan berharap Polresta Sidoarjo: menegakkan hukum secara profesional, membuka hasil klarifikasi penyelidikan, mengembalikan hak-hak pelapor sebagai warga negara, serta memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus.
“Saya hanya ingin rumah kami kembali. Itu hak kami secara hukum. Kami ingin keadilan,” tegas Yuan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi, dan kebenaran faktual hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum. Namun satu hal jelas: akses terhadap keadilan tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dinikmati oleh mereka yang berkuasa atau berpunya. Red (tim).