Sidoarjo, Pointernews.net | 31 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penyerahan seorang bayi laki-laki berusia 2 minggu dari Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya yang berlokasi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (31/12/2025). Bayi tersebut merupakan anak dari seorang narapidana perempuan yang meninggal dunia dua hari setelah melahirkan di dalam rutan.
Penyerahan bayi dilakukan secara resmi melalui Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo.
Ibu bayi diketahui berinisial PDA (39), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang merupakan narapidana kasus penipuan. Almarhumah meninggal dunia akibat serangan jantung, dua hari pasca melahirkan di dalam rutan.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan bahwa penyerahan bayi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dan amanah kemanusiaan dalam melindungi anak yang kehilangan orang tuanya.
“Hari ini Pemkab Sidoarjo menerima penyerahan bayi yang ibunya melahirkan di rutan dan dua hari kemudian meninggal dunia. Ini adalah tanggung jawab kita bersama agar hak-hak anak tetap terpenuhi,” ungkapnya.
Ia memastikan bayi tersebut kini berada di bawah pengawasan dan perawatan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, guna mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk pemenuhan kebutuhan kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan sosial.
“Penyerahan ini dilakukan agar bayi mendapatkan layanan dan perawatan yang jauh lebih baik dibandingkan harus tetap berada di dalam rutan,” jelas Wakil Bupati.
Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Sri Mariyani, menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberikan perlindungan penuh terhadap bayi tersebut.
“Kami siap merawat balita terlantar hingga usia 5 tahun, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, hingga terapi tumbuh kembang,” ujarnya.
Menurutnya, bayi akan mendapatkan pengasuhan yang layak di lingkungan yang aman, sehat, dan penuh perhatian, sehingga hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi meski dalam kondisi kehilangan orang tua sejak dini.
Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Yuyun Nurliana, menjelaskan bahwa pihak rutan memiliki keterbatasan fasilitas, khususnya dalam hal pengasuhan bayi apabila ibu kandung meninggal dunia.
“Kerja sama dengan Dinas Sosial sangat membantu, karena di rutan kami tidak memiliki fasilitas pengasuhan bayi, terutama dalam kondisi seperti ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah terbaik demi keselamatan dan masa depan anak.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap bayi tersebut, serta anak-anak lain dalam kondisi serupa, dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta memperoleh akses pendidikan dan masa depan yang lebih baik.
Landasan Hukum Perlindungan Anak dan Penanganan Balita Terlantar:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — Pasal 1 ayat (2): Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Pasal 20: Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pasal 59 ayat (1): Pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi darurat, termasuk anak terlantar.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak — Menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan negara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial — Pasal 5: Pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar. Pasal 6: Anak terlantar berhak memperoleh pengasuhan, pendidikan, dan jaminan kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan — Menegaskan bahwa pemenuhan hak narapidana tidak menghilangkan hak anak yang dilahirkan oleh warga binaan pemasyarakatan.
Penanganan bayi ini menjadi wujud nyata kepedulian, empati, dan amanah negara dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pemerintah daerah, aparat pemasyarakatan, serta tenaga sosial diharapkan terus bersinergi agar setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak hidup yang layak, perlindungan, serta masa depan yang penuh harapan. Red (dny/ynr).