Bogor, Pointernews.net | 18 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) secara tegas merekomendasikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu poin penting yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang diselenggarakan di Bogor pada 16–18 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 200 peserta, terdiri dari seluruh Gubernur LIRA serta utusan DPW dan DPD LIRA se-Indonesia.
Dalam Rakernas tersebut, tim perumus yang diisi oleh seluruh Gubernur LIRA dan perwakilan DPD sepakat bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang tidak dapat dikompromikan.
Menurut LIRA, demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, sebagaimana ditegaskan dalam: Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dinilai sebagai jalan konstitusional yang sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
LIRA menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 telah memberikan tafsir konstitusional yang jelas mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa: Pemilu nasional meliputi Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD
Pemilu daerah meliputi kepala daerah dan DPRD. Seluruh pemilu tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
LIRA menilai bahwa: “Pemilu yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah pemilihan oleh rakyat secara langsung, sebagaimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.”
Karena itu, tidak ada ruang bagi lembaga negara lain untuk menafsirkan ulang putusan MK, mengingat berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
DPP LIRA menegaskan bahwa: Mengabaikan atau menolak pelaksanaan Putusan MK adalah bentuk pembangkangan konstitusi. Sikap tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Mempertahankan Putusan MK dalam isu Pilkada sama artinya dengan mempertahankan Konstitusi. LIRA berjuang sesuai UUD 1945,” tegas pernyataan resmi Rakernas II LIRA.
Kelemahan Pilkada Langsung Bukan Kesalahan Rakyat
LIRA juga menolak dalih bahwa berbagai persoalan dalam Pilkada—seperti politik uang, konflik, dan pelanggaran administrasi—dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat memilih secara langsung.
Menurut LIRA: Masalah utama terletak pada penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum, Lemahnya pengawasan, integritas penyelenggara, dan penindakan hukum tidak boleh dibebankan kepada rakyat. Solusi yang tepat adalah: Memperkuat KPU, Bawaslu, dan DKPP, Memperketat penegakan hukum pemilu, Meningkatkan pendidikan politik masyarakat.
LIRA menegaskan bahwa Pilkada langsung memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain: UUD 1945 Pasal 18 ayat (4)
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis.”
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Prinsip demokrasi konstitusional dan kedaulatan rakyat. Sanksi, Denda, dan Hukuman Pelanggaran Pilkada.
LIRA juga menegaskan bahwa berbagai kelemahan Pilkada seharusnya diselesaikan melalui penegakan hukum, bukan penghapusan hak rakyat.
Dalam UU Pilkada telah diatur sanksi tegas, antara lain: Pidana politik uang, Hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, Manipulasi suara dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Dapat berujung pada diskualifikasi calon, Pelanggaran netralitas ASN dan aparat
Sanksi administrasi berat hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Rakernas II LIRA menyerukan: Pemerintah dan DPR mematuhi dan melaksanakan Putusan MK, Penyelenggara pemilu bekerja profesional dan independen, Aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Mencabut hak rakyat bukan solusi. Yang harus diperbaiki adalah sistem, penyelenggaraan, dan penegakan hukum pemilu,” demikian harapan LIRA.
Dengan rekomendasi ini, LIRA menegaskan komitmennya menjaga demokrasi dan Konstitusi. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hak rakyat yang dijamin UUD 1945 dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Red (srh).