Mojokerto, Pointernews.net | 3 Maret 2026 – Warga Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menemukan sebuah mobil tangki yang diduga milik PT Enero membuang cairan berwarna gelap dengan aroma menyengat di area perkebunan tebu, Senin pagi (2/3).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui saat awak media melintas di lokasi dan mendapati aktivitas pembuangan cairan langsung ke lahan milik petani. Cairan terlihat pekat dan menimbulkan bau tajam yang menyebar di sekitar area.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Cairan itu dibuang begitu saja ke ladang. Baunya sangat kuat dan warnanya pekat. Kami tidak tahu pasti itu apa, apakah vinasse atau jenis limbah lain, tapi jelas berasal dari aktivitas industri,” ujarnya.

Sementara itu, sopir mobil tangki yang berada di lokasi sempat menyebut bahwa area pembuangan berpindah-pindah. Ia mengaku cairan tersebut dibuang di sejumlah wilayah yang bersedia menerima, di antaranya Prambon (Sidoarjo), Jombang, Gedeg, Jatirejo, hingga Kutorejo.
Warga menduga perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah cair yang memadai sehingga memilih membuang ke lahan pertanian milik warga. Dugaan ini masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan.
Pemerintah desa membenarkan telah menerima laporan masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan dan uji laboratorium. Kami perlu memastikan apakah cairan ini aman atau berpotensi mencemari tanah dan sumber air,” kata perwakilan desa.
Sebagai informasi, limbah cair dari industri etanol seperti vinasse memang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik cair apabila telah melalui proses pengolahan sesuai standar dan memiliki izin resmi. Namun, pembuangan tanpa pengolahan dan tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum serta mencemari lingkungan.
Beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan limbah industri di Indonesia antara lain:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran.
- Perusahaan wajib mengelola limbah secara aman dan bertanggung jawab atas dampaknya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Baku Mutu Limbah Cair: Menetapkan batas parameter kualitas limbah sebelum dibuang atau dimanfaatkan.
- Permen Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pupuk Organik Cair: Mengatur standar fisik, kimia, dan mikrobiologi pupuk organik cair. Mengharuskan adanya izin dan sertifikasi resmi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota: Dapat mengatur tambahan terkait izin lokasi pembuangan dan kewajiban sosialisasi kepada masyarakat.
Proses pengambilan sampel dan pemeriksaan lapangan dikabarkan akan segera dilakukan untuk memastikan kandungan cairan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. Red (srh).