Mojokerto, Pointernews.net | 19 Maret 2026 — Solidaritas antarjurnalis di Jawa Timur terus menguat menyusul munculnya dugaan upaya penjebakan terhadap seorang wartawan oleh seorang advokat, pada (16/3/2026). Peristiwa tersebut disebut telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak yang peduli terhadap kebebasan pers.
Salah satu tokoh yang turut menyoroti persoalan ini, Bung Taufik, menyampaikan penyesalannya apabila benar terdapat upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujarnya.
Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila profesi ini didiskreditkan melalui cara-cara yang tidak proporsional, dampaknya dapat meluas terhadap kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan, unsur-unsur hukumnya harus dipahami secara jelas dan objektif. Dalam pandangannya, pemerasan semestinya mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu.
“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.
sesama jurnalis juga menyinggung kasus lama yang pernah terjadi di Jawa Timur, yakni perkara yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan. Saat itu, dua mahasiswa sempat ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan. Namun menurutnya, dalam praktiknya kerap terjadi kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa tersebut berlangsung.
Atas dasar itu, ia menyatakan akan memberikan pembelaan sekaligus menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Ia bahkan berencana membentuk sebuah gerakan solidaritas sesama jurnalis, Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah perjuangan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
Melalui Solidaritas sesana jurnalis tersebut, mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut. Ia juga menegaskan bahwa aspirasi akan disampaikan secara langsung di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami akan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan mempertimbangkan untuk membebaskan rekan wartawan tersebut,” katanya.
Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa adanya peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
“Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kita akan menyuarakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkasnya.
Rencananya, aksi penyampaian aspirasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia. Red (srh).