Sidoarjo, Pointernews.net | 29 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan, serta Penyematan Tanda Jabatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang berlangsung dengan penuh khidmat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin pagi (29/6/2026).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., yang sekaligus melakukan penyematan tanda jabatan kepada perwakilan kepala desa terpilih sebagai simbol resmi dimulainya amanah dalam memimpin pemerintahan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih, S.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, S.H., M.Han., Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 80 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Serentak Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan pada 24 Mei 2026 secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Pelantikan tersebut menjadi awal pengabdian para kepala desa dalam mengemban amanah masyarakat untuk memimpin pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, dilanjutkan pengambilan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, serta penyematan tanda jabatan oleh Bupati Sidoarjo kepada perwakilan kepala desa.
Penyematan tanda jabatan tersebut memiliki makna yang sangat mendalam sebagai simbol kepercayaan rakyat, legitimasi negara, sekaligus tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Momentum ini juga menjadi penegasan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berperan penting dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di lingkungan masing-masing.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. mengingatkan bahwa jabatan kepala desa bukanlah sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan kepala desa adalah titipan rakyat, sekaligus mandat langsung dari Allah SWT. Oleh karena itu saya meminta seluruh kepala desa yang dilantik untuk langsung menjaga integritas sejak detik pertama menjabat.” ujar Bupati Sidoarjo.
Menurutnya, integritas menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga berharap para kepala desa mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan kejujuran, kedisiplinan, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Bupati Subandi juga mengajak seluruh kepala desa untuk segera mengakhiri dinamika politik yang terjadi selama proses Pilkades.
“Runtuhkan sekat-sekat perbedaan. Tidak ada lagi nomor urut yang kemarin. Sekarang panjenengan sudah dilantik. Setelah pulang, bareng-bareng sama nyonyanya sowan ke paslon-paslon yang kemarin lawan panjenengan, rangkul bareng. Sudah tidak ada lawan, sekarang adanya kawan.” jelas Bupati Subandi.
Pesan tersebut disampaikan agar seluruh elemen masyarakat kembali bersatu membangun desa tanpa adanya perpecahan akibat kontestasi politik yang telah selesai.
Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan desa hanya dapat diwujudkan apabila kepala desa mampu menjadi pemimpin seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.

Dari total 80 kepala desa yang dilantik, hanya 17 kepala desa petahana (incumbent) yang kembali dipercaya masyarakat, sedangkan 63 lainnya merupakan wajah baru, termasuk beberapa di antaranya sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa maupun Mudin.
Melihat banyaknya kepala desa baru yang belum memiliki pengalaman dalam birokrasi pemerintahan, Bupati menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama para camat untuk segera melakukan pembinaan.
“Tolong pembinaan teman-teman kepala desa. Jangan nunggu bimbingan teknis (Bimtek) resmi dari pemerintah daerah. Minimal dikasih pembekalan dulu karena biasanya kades baru itu energinya luar biasa, tapi minimal harus dikasih fondasi aturan tugas dan fungsinya agar mereka selamat dalam menjalankan pemerintahan.” harapnya.
Menurutnya, pembekalan sejak awal akan membantu kepala desa memahami regulasi, tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, hingga mekanisme pembangunan desa secara benar sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026.
Ucapan terima kasih secara khusus diberikan kepada jajaran Kepolisian, TNI, panitia Pilkades, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang telah menjaga situasi tetap aman, damai, kondusif, dan demokratis sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan lancar tanpa konflik yang berarti.
Menanggapi adanya pihak yang berencana mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum terkait hasil Pilkades, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
“Namun saya menggarisbawahi bahwa proses pelantikan harus tetap berjalan sesuai aturan. Saya juga berpesan agar setiap calon menanamkan prinsip siap menang dan siap kalah agar tidak terjadi kekecewaan di belakangnya.” pintanya.
Bupati menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki hak memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
“Saat ini seluruh sistem pengelolaan tata kelola pemerintahan telah beralih menggunakan sistem digitalisasi. Saya berharap para kades baru dapat cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi ini demi mewujudkan kemajuan desa masing-masing melalui kebersamaan dan kekompakan.” tegasnya.
Digitalisasi pemerintahan diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan desa menuju tata kelola pemerintahan yang modern.
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Peraturan Bupati Sidoarjo mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala desa yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades wajib diambil sumpah/janjinya dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebelum menjalankan tugas pemerintahan desa secara resmi.
Pelantikan ini bukanlah akhir dari sebuah kontestasi politik, melainkan awal dari pengabdian kepada masyarakat. Seluruh kepala desa diharapkan mampu menjadi pemimpin yang amanah, adil, inovatif, serta mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.
Dengan semangat kebersamaan, integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, para kepala desa diharapkan dapat mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung visi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Penyematan tanda jabatan yang dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo menjadi simbol kuat atas amanah yang dipercayakan oleh rakyat. Amanah tersebut hendaknya dijaga dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta keikhlasan dalam mengabdi, sehingga kehadiran kepala desa benar-benar menjadi penggerak pembangunan, pemersatu masyarakat, dan pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan seluruh warga desa. Red (ynr).