Kota Malang, Pointernews.net | 8 Juli 2026 – Sengketa pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Malang mencuat ke ruang publik setelah penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama konsultan pengawas dalam proses pasca-penetapan pemenang.
Polemik tersebut bermula dari pelaksanaan Pre-Award Meeting (PAM) yang digelar pada 25 Juni 2026 di Ruang Rapat Majapahit RSUD Kota Malang berdasarkan Surat Undangan Direktur RSUD Nomor 000.3/1687.5/35.73.402.018/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, penyedia diminta melengkapi dokumen administrasi paling lambat Rabu, 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB dan menyerahkannya kepada PPK atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, penyedia menilai permintaan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (DOKPIL) Nomor 000.3.3/76/BPBJ/35.73.122/2026 tanggal 19 Mei 2026, yang menurut mereka mengatur bahwa penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dilakukan paling lambat 14 hari kerja untuk selanjutnya memasuki tahapan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Selain itu, penyedia juga mempersoalkan adanya permintaan agar vendor pemberi dukungan hadir dalam rapat PAM. Menurut penyedia, kewajiban tersebut tidak pernah diatur dalam DOKPIL sehingga dinilai sebagai persyaratan baru yang muncul setelah proses tender selesai.
Kontroversi semakin berkembang setelah terbit Surat Konsultan Pengawas Nomor 027/justek.KOPKAR-VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026. Penyedia berpendapat bahwa konsultan pengawas telah bertindak melampaui kewenangannya.
Menurut mereka, ruang lingkup tugas konsultan pengawas dalam tahap tersebut semestinya terbatas pada pengkajian teknis, penyusunan gambar kerja (shop drawing), evaluasi kondisi lapangan, serta pemberian rekomendasi addendum apabila ditemukan perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan.
Karena itu, penyedia menilai hasil kajian teknis yang dijadikan dasar pertimbangan untuk membatalkan SPPBJ maupun rencana kontrak tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai apabila digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan administratif oleh PPK.
Keberatan terbesar penyedia diarahkan kepada pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi lapangan oleh PPK pada 29 Juni 2026 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 027/32/LL01/PPK/35.73.402.018/6/2026.
Penyedia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai agenda klarifikasi tersebut sehingga mereka tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan ataupun menyampaikan dokumen pendukung.
Selanjutnya, Berita Acara Tindak Lanjut Nomor 027/37/LL01/PPK/35.73.402.018/6/2026 tertanggal 30 Juni 2026 dinilai bersifat tendensius dan dipaksakan sebagai dasar untuk menggagalkan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Penyedia juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan dukungan vendor sebenarnya telah dipenuhi melalui penyerahan surat dukungan beserta brosur produk dari: PT. Zah Zah Utama Indonesia; dan CV. Langgeng.
Dokumen tersebut telah disampaikan pada saat proses klarifikasi teknis dan harga. Menurut penyedia, persyaratan dukungan vendor sendiri tidak terdapat dalam DOKPIL awal, melainkan baru muncul melalui Nota Dinas Nomor 00.3.1/1074/35.73.502.018/2026.
Lebih lanjut, penyedia mengingatkan bahwa dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F mengenai Persyaratan Teknis ditegaskan bahwa pekerjaan yang disubkontrakkan tidak diberlakukan, sehingga mereka mempertanyakan urgensi permintaan dukungan vendor yang dijadikan salah satu dasar evaluasi lanjutan.
Apabila benar terdapat penambahan persyaratan baru setelah proses evaluasi berlangsung atau tindakan administratif yang tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Prinsip pengadaan mengharuskan seluruh proses dilaksanakan berdasarkan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel.
Seluruh peserta wajib diperlakukan sama tanpa adanya persyaratan baru di luar dokumen pemilihan, kecuali dilakukan melalui mekanisme perubahan (addendum) yang sah sesuai ketentuan.
2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pejabat pemerintahan dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, yang meliputi antara lain: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Apabila terdapat keputusan yang diambil di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, keputusan tersebut dapat diuji melalui mekanisme administrasi maupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) yang masih berlaku terhadap perbuatan yang terjadi sebelum penerapan penuh KUHP Nasional sesuai ketentuan peralihan.
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila penyalahgunaan kewenangan dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan: Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ancaman pidananya berupa: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut baru dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adanya sengketa administrasi pengadaan tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Di tengah polemik tersebut, penyedia menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara profesional melalui komunikasi dan koordinasi dengan PPK maupun KPA.
Penyedia secara resmi meminta agar Surat Nomor 027/37/LL01/PPK/35.73.402.018/6/2026 dicabut dan dibatalkan, serta proses penandatanganan kontrak segera dilanjutkan agar pelaksanaan proyek tidak mengalami keterlambatan dan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap dokumen pemilihan dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pelaksanaan proyek di RSUD Kota Malang dapat berlangsung secara objektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Red (tim).