Lumajang, Pointernews.net | 9 Juli 2026 – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisi Cabang Kabupaten Lumajang resmi membawa persoalan penanganan dua laporan pengaduan masyarakat ke tingkat nasional. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.
Melalui surat pengaduan Nomor: 15/LPKPK/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026, LPKPK meminta sejumlah lembaga negara melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Komnas LPKPK Pusat, hingga Bupati Lumajang.
Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Supriyatno, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya meminta adanya evaluasi agar masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun sebagai pelapor, kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian, transparansi, dan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Karena itu kami meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganannya,” ujar Dodik.
Dodik menjelaskan, pada 7 Juli 2025, LPKPK menyampaikan dua laporan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Pasirian.
Sedangkan laporan kedua mengenai dugaan mark up pembangunan proyek drainase di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp1,47 miliar.
Hampir satu tahun setelah laporan disampaikan, Kejaksaan Negeri Lumajang memberikan jawaban melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pungutan pada program PTSL dinilai belum memenuhi bukti permulaan yang cukup sehingga belum dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.
Sementara terkait proyek drainase, Kejari Lumajang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Timur ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.141.380.601,62.
Menurut Kejari, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Meski mengapresiasi adanya pengembalian keuangan daerah sebagaimana dijelaskan Kejari Lumajang, LPKPK menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu memperoleh penjelasan lebih rinci.
Untuk perkara PTSL, LPKPK mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan variasi biaya yang dibebankan kepada peserta, pembayaran yang diduga melebihi batas ketentuan hasil kesepakatan pemerintah daerah, hingga adanya warga yang disebut tidak menerima tanda bukti pembayaran.
LPKPK menegaskan informasi tersebut belum tentu benar dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian. Namun menurut mereka, fakta-fakta tersebut layak didalami demi memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi.
Pada perkara proyek drainase Desa Dorogowok, LPKPK juga berharap memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, dasar pertimbangan hukum, serta alasan mengapa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Sebagai pelapor kami berharap memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai tindak lanjut laporan tersebut agar masyarakat memahami proses penanganannya secara utuh,” kata Dodik.
Selain substansi perkara, LPKPK juga menyoroti aspek pelayanan publik. Menurut organisasi tersebut, sejak laporan disampaikan pada Juli 2025 hingga balasan diterima hampir satu tahun kemudian, mereka tidak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala.
LPKPK berpandangan bahwa komunikasi yang terbuka kepada pelapor merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik serta menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, melalui surat pengaduan tersebut, LPKPK mengajukan empat permohonan utama, yaitu:
1. Meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan masyarakat.
2. Meminta Jaksa Agung RI melakukan supervisi atau evaluasi apabila dipandang perlu.
3. Meminta Ombudsman RI menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan pengaduan masyarakat.
4. Meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Permintaan evaluasi yang diajukan LPKPK memiliki landasan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021:
– Pasal 2 ayat (1) menyatakan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
– Pasal 8 ayat (4) menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, jaksa harus bertindak berdasarkan hukum, hati nurani, serta menjunjung tinggi norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
– Pasal 4 mengatur asas pelayanan publik, meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, persamaan perlakuan, serta ketepatan waktu.
– Pasal 54 membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan apabila pelayanan publik dinilai tidak sesuai ketentuan.
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia:
– Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat dan memeriksa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
– Bentuk maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas keterbukaan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi — Apabila dalam suatu perkara ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
– Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 3 UU Tipikor, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut baru dapat diterapkan apabila terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LPKPK menegaskan bahwa surat pengaduan yang dikirimkan ke berbagai lembaga negara bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu.
Organisasi tersebut menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Menurut LPKPK, evaluasi dari lembaga pengawas diperlukan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan yang transparan, profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Transparansi proses, komunikasi yang terbuka kepada pelapor, serta kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Lumajang maupun institusi yang menjadi tujuan surat pengaduan LPKPK terkait permohonan evaluasi tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi memberikan ruang pemberitaan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red (tim).