Kota Malang, Pointernews.net | 11 Juli 2026 – Polemik pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Malang memasuki babak baru. Setelah penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pasca-penetapan pemenang, sejumlah pakar pengadaan menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi sengketa administrasi biasa, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut penyedia, berbagai tindakan yang dilakukan setelah penetapan pemenang justru menimbulkan persyaratan baru yang tidak tercantum dalam Dokumen Pemilihan (DOKPIL), sehingga dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyedia mempertanyakan permintaan menghadirkan vendor pemberi dukungan dalam Pre-Award Meeting (PAM), pelaksanaan klarifikasi lapangan tanpa pemberitahuan kepada pemenang tender, hingga terbitnya berita acara tindak lanjut yang menurut mereka dijadikan dasar untuk menggagalkan proses penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib berpedoman pada prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.
Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 6 Perpres 16 Tahun 2018. Apabila setelah penetapan pemenang muncul persyaratan baru yang tidak tercantum dalam dokumen pemilihan, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap asas transparansi, perlakuan yang adil kepada peserta, serta kepastian hukum dalam proses pengadaan.
Selain itu, Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018 juga mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan melaksanakan tugas secara tertib, profesional, bertanggung jawab, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak saling memengaruhi sehingga mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang memiliki kewenangan melakukan pengendalian kontrak maupun memastikan kesiapan pelaksanaan pekerjaan. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dokumen pemilihan yang telah menjadi dasar proses tender.
Menurut sejumlah praktisi pengadaan, apabila terdapat tindakan administratif yang mengubah substansi persyaratan setelah pemenang ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme keberatan administrasi maupun pengawasan internal pemerintah.
Penyedia dalam perkara ini menilai kewenangan PPK telah digunakan secara berlebihan karena diduga menjadikan hasil kajian konsultan pengawas sebagai dasar pengambilan keputusan administratif untuk menghentikan proses kontrak. Kontroversi juga mengarah kepada surat yang diterbitkan konsultan pengawas sehari setelah pelaksanaan PAM.
Menurut penyedia, tugas konsultan pengawas pada tahap awal pelaksanaan pekerjaan pada dasarnya berkaitan dengan aspek teknis, antara lain: pemeriksaan kondisi lapangan, evaluasi teknis, penyusunan shop drawing, pengawasan mutu pekerjaan, rekomendasi teknis apabila diperlukan addendum. Karena itu penyedia mempertanyakan apabila hasil kajian teknis tersebut kemudian dijadikan dasar pembatalan proses administrasi pengadaan.
Apabila benar terdapat pengambilan keputusan administratif yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan menurut ketentuan kontrak maupun regulasi pengadaan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Salah satu poin yang paling dipersoalkan penyedia adalah pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi lapangan tanggal 29 Juni 2026. Menurut penyedia, mereka tidak pernah menerima undangan ataupun pemberitahuan resmi sehingga tidak memperoleh kesempatan menjelaskan maupun menyerahkan dokumen pendukung.
Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal asas audi alteram partem, yakni setiap pihak yang terdampak oleh suatu keputusan pada prinsipnya berhak didengar keterangannya sebelum keputusan yang merugikan diterbitkan.
Apabila benar terdapat proses klarifikasi yang menghasilkan kesimpulan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek sengketa administrasi.
Selain melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah, dugaan penyimpangan prosedur administrasi juga dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat indikasi maladministrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi meliputi antara lain: penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, penundaan berlarut.
Apabila Ombudsman menemukan adanya maladministrasi, instansi terkait dapat diminta melakukan tindakan korektif sesuai rekomendasi yang diterbitkan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu objek pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan administrasi yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan proyek atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka proses tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa perkara ini telah menjadi objek pemeriksaan oleh APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum. Pengamat pengadaan menjelaskan bahwa tidak seluruh sengketa pengadaan otomatis merupakan tindak pidana.
Perselisihan mengenai interpretasi dokumen tender pada dasarnya merupakan sengketa administrasi.
Namun persoalan dapat berkembang menjadi ranah pidana apabila, apabila terbukti, misalnya terdapat: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, persekongkolan dalam proses pengadaan, manipulasi dokumen, rekayasa evaluasi, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana: pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Sementara apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ancaman pidananya: penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah polemik yang berkembang, penyedia menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara profesional melalui komunikasi dengan PPK maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penyedia meminta agar Surat Nomor 027/37/LL01/PPK/35.73.402.018/6/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga proses penerbitan kontrak dapat segera dilanjutkan sesuai tahapan pengadaan yang telah ditetapkan.
Menurut penyedia, percepatan penyelesaian sengketa diperlukan agar proyek tidak mengalami keterlambatan yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Hingga berita tahap kedua ini disusun, pihak RSUD Kota Malang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi atas berbagai keberatan yang disampaikan oleh penyedia.
Demi memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, dokumen, atau tanggapan resmi dari RSUD Kota Malang maupun pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan. Red (tim).