Kota Malang, Pointernews.net | 14 Juli 2026 – Polemik proses pengadaan Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic di RSUD Kota Malang terus bergulir. Sengketa yang sebelumnya mencuat dalam tahapan Pre-Award Meeting (PAM) kini memasuki babak baru setelah pemenang tender, CV. Viva Tunggal, tetap mempertahankan keberatannya terhadap tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai menyimpang dari ketentuan pengadaan.
Paket pekerjaan konstruksi dengan Kode Tender 10131716000 dan Kode RUP 67065487 tersebut dibuat pada 28 April 2026, menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Nilai Pagu Anggaran tercatat sebesar Rp2.823.400.000,00, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.794.155.400,00. CV. Viva Tunggal tercatat menyampaikan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar Rp2.235.324.320,00 dengan jenis kontrak harga satuan.
Meski proses tender telah dinyatakan selesai dan CV. Viva Tunggal ditetapkan sebagai pemenang, proses menuju penandatanganan kontrak justru diwarnai perselisihan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Menurut surat keberatan yang disampaikan perwakilan CV. Viva Tunggal, Achmad Amiruddin, PPK diduga menerapkan persyaratan baru yang tidak pernah diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/76/BPBJ/35.73.122/2026 tanggal 19 Mei 2026. Persyaratan yang dipersoalkan adalah kewajiban menghadirkan vendor pendukung pada tahap setelah penetapan pemenang.
Menurut pihak penyedia, ketentuan tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pemilihan sehingga dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keberatan semakin menguat setelah adanya proses verifikasi dan klarifikasi lapangan pada 29–30 Juni 2026 yang menurut CV. Viva Tunggal dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Dalam surat pernyataannya, perwakilan perusahaan menyampaikan:
“Kami tidak diberitahu, baik secara lisan maupun surat resmi, terkait adanya verifikasi lapangan tersebut. Hasil klarifikasi yang dilakukan sepihak ini kami nilai sebagai tindakan yang dipaksakan dan tendensius untuk menjegal perusahaan kami.”
Pihak penyedia juga mempertanyakan keterlibatan konsultan pengawas yang menurut mereka telah melampaui ruang lingkup tugasnya. Menurut penyedia, berdasarkan praktik pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pemerintah, konsultan pengawas memiliki fungsi melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan, memberikan pertimbangan teknis, melakukan pemeriksaan mutu pekerjaan, serta memberikan rekomendasi sesuai kontrak.
Apabila terdapat tindakan yang memengaruhi penetapan atau pembatalan pemenang di luar kewenangannya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha konstruksi juga mempertanyakan argumentasi bahwa harga penawaran CV. Viva Tunggal dianggap terlalu rendah.
Seorang kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa penilaian tersebut masih memerlukan penjelasan yang objektif.
“Kalau memang dianggap terlalu rendah, publik juga perlu mengetahui bagaimana posisi harga penawaran peserta lain, termasuk apakah memang terdapat perbedaan yang signifikan. Penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak sama.”
CV. Viva Tunggal mendesak agar surat hasil verifikasi yang dipersoalkan dibatalkan dan proses penandatanganan kontrak segera dilanjutkan agar proyek pelayanan kesehatan tersebut tidak mengalami keterlambatan.
Penyedia menilai penyelesaian sengketa secara cepat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari tertundanya pembangunan fasilitas Cathlab, CT Scan, dan ruang Citotoxic yang dibutuhkan masyarakat.
Apabila benar terdapat perubahan persyaratan setelah penetapan pemenang sebagaimana didalilkan oleh penyedia, maka persoalan tersebut dapat diuji terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
– Ketentuan dalam dokumen pemilihan yang pada prinsipnya menjadi dasar evaluasi dan tidak dapat diubah secara sepihak setelah proses evaluasi selesai, kecuali sesuai mekanisme yang diatur.
– Prinsip kesetaraan perlakuan kepada seluruh peserta pengadaan dan larangan menciptakan persyaratan baru yang dapat memengaruhi hasil proses pemilihan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, mekanisme penyelesaiannya dapat melalui evaluasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan pengadaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, persekongkolan, atau tindak pidana korupsi, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Konsekuensi hukum terhadap pejabat maupun pihak lain tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya keberatan penyedia. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan oleh instansi atau aparat penegak hukum terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa:
– Sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
– Pembatalan proses atau evaluasi ulang apabila ditemukan cacat prosedur.
– Tuntutan ganti kerugian negara apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
– Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, penerapan sanksi pidana dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hingga berita tahap ketiga ini disusun, pihak RSUD Kota Malang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh CV. Viva Tunggal.
Demi memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat penjelasan resmi, dokumen pendukung, maupun tanggapan dari RSUD Kota Malang atau pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.
Polemik proyek pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan, dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic di RSUD Kota Malang diharapkan dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum diperlukan tidak hanya untuk melindungi hak para peserta pengadaan, tetapi juga untuk menjaga integritas proses pengadaan pemerintah serta memastikan pembangunan fasilitas kesehatan dapat berjalan tepat waktu demi kepentingan masyarakat Kota Malang. Red (tim).