Mojokerto, Pointernews.net | 16 Juli 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto terus melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan melalui Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2026. Salah satu proyek yang tengah dikerjakan adalah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Jalan Batankrajan–Penompo.
Proyek yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto ini memiliki volume pekerjaan sepanjang 490 meter dengan lebar 5,50 meter. Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.377.047.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. ALFI JAYA dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, dimulai pada 4 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 31 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembangunan berjalan dengan baik.
Tim pelaksana yang berpengalaman di bidang konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis (RAP) dan tahapan yang telah ditetapkan. Kehadiran Tembok Penahan Tanah diharapkan mampu memperkuat badan jalan, mencegah longsor, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Selama pelaksanaan proyek, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diterapkan. Para pekerja terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu kerja. Area proyek juga dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan guna menjaga keselamatan pekerja maupun masyarakat yang melintas.
Pembangunan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memperlancar akses transportasi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat di kawasan Batankrajan–Penompo.
Dengan terealisasinya proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas PUPR menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang aman, kokoh, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Red (srh).