Kota Malang, Pointernews.net | 17 Juli 2026 – Proses pengadaan proyek pembangunan ruang Cathlab, CT Scan, dan pemeliharaan ruang Citotoxic di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender. Pergantian pemenang lelang pada tahapan menjelang penetapan kontrak memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Paket pekerjaan konstruksi tersebut tercatat dengan Kode Tender 10131716000 dan Kode RUP 67065487, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan tanggal pembuatan paket 28 April 2026. Saat ini status tender telah selesai. Adapun rincian paket meliputi: Satuan Kerja: RSUD Kota Malang, Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, Metode: Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Pagu: Rp2.823.400.000,00, Nilai HPS: Rp2.794.155.400,00, Nilai Kontrak: Rp2.235.324.320,00, Nilai PDN: Rp1.788.608.400,00, Nilai UMK: Rp2.235.324.320,00, Jenis Kontrak: Harga Satuan, Lokasi: RSUD Kota Malang, Jumlah Peserta Tender: 121 peserta.
Polemik bermula ketika CV. Viva Tunggal, yang menurut perusahaan sebelumnya telah dinyatakan memenuhi evaluasi administrasi dan teknis serta menjadi pemenang, kemudian didiskualifikasi. Posisi pemenang selanjutnya dialihkan kepada CV. Rexa Bangun Utama yang beralamat di Perum Griyashanta J-519 A, Kota Malang.
Menurut keterangan pihak CV. Viva Tunggal, perubahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat pembatalan tersebut.
Sebagai bentuk keberatan, CV. Viva Tunggal menyatakan telah menempuh mekanisme sanggah hingga melayangkan somasi kepada pihak RSUD Kota Malang. Namun, menurut perusahaan, hingga saat ini belum diperoleh jawaban resmi yang dinilai menjelaskan dasar diskualifikasi. Pihak perusahaan menduga proses tersebut tidak didasarkan pada alasan yang objektif dan meminta seluruh dokumen evaluasi dibuka secara transparan.
Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Malang pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Direktur Utama RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, sebagaimana disampaikan kembali oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto, S.A.P., menjelaskan bahwa pergantian pemenang dilakukan karena hasil survei lapangan terhadap penyedia dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Komisi D mengutip penjelasan pihak RSUD sebagai berikut:
“Vendor mengaku punya gudang di Gresik atau Sidoarjo, saat dicek tidak ada. Kantor di Bekasi atau Tangerang juga fiktif.” katanya.
Namun demikian, klaim tersebut masih menjadi perdebatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak CV. Viva Tunggal, perusahaan menyatakan masih memiliki kantor dan gudang operasional, meskipun alamat administrasinya disebut belum diperbarui. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai hasil survei lapangan maupun dasar administratif diskualifikasi tersebut.
Perbedaan versi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai validitas proses verifikasi yang dilakukan panitia pengadaan. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang juga menyoroti proses pergantian pemenang yang terjadi pada tahap akhir tender.
Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa perubahan tersebut dipengaruhi pertimbangan dari konsultan perencana maupun pengawas dengan alasan harga penawaran pemenang pertama dianggap terlalu rendah.
Ketua Komisi D menyatakan:
“Kami minta semua proses dibuka. Jangan sampai ada pengondisian.” tega Eko.
Ia juga menjelaskan adanya tekanan waktu agar Dana Alokasi Khusus (DAK) segera terserap sehingga proyek dapat segera berjalan. Menurutnya, apabila terlambat, terdapat kekhawatiran dana tersebut dapat ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama tetap harus dijawab secara terbuka.
“Apakah vendor pertama benar-benar tidak punya gudang atau hanya pindah alamat, ini masih menjadi titik debat.” lanjutnya.
Usai pelaksanaan hearing, sejumlah awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada jajaran RSUD Kota Malang. Namun, menurut keterangan wartawan yang hadir, Direktur RSUD beserta jajaran manajemen tidak memberikan pernyataan lanjutan dan meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah publik mengenai perlunya peningkatan keterbukaan informasi atas proses pengadaan tersebut.
Apabila dalam proses pengadaan benar terjadi penyimpangan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Beberapa prinsip yang wajib dipenuhi antara lain: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel.
Apabila proses pengadaan dilakukan tidak sesuai prinsip tersebut, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh APIP, LKPP, BPK maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
2. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: Melarang pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Apabila terbukti terjadi persekongkolan tender, perkara dapat diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Apabila suatu proses pengadaan dilakukan dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, atau mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan antara lain:
Pasal 2 ayat (1): pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
Pasal 3: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidana telah dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Apabila seseorang memberikan keterangan yang tidak benar dalam konteks yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, penilaiannya tetap bergantung pada konteks hukum dan alat bukti. Pernyataan dalam forum RDP DPRD sendiri tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Komisi D DPRD Kota Malang meminta RSUD membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar diskualifikasi agar polemik tidak terus berkembang. Di sisi lain, proyek pembangunan ruang Cathlab, CT Scan, dan ruang Citotoxic dinilai penting karena berkaitan dengan kesiapan layanan kesehatan serta pemanfaatan bantuan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari RSUD Kota Malang atas somasi yang diajukan CV. Viva Tunggal, sekaligus menantikan keterbukaan dokumen evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, atau bahkan tindak pidana korupsi, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebutkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Red (tim).