Sidoarjo, Pointernews.net | 26 Juli 2026 – Proyek pekerjaan Pemeliharaan Saluran Afvour Wilayut yang berlokasi di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, proyek tersebut memiliki Kode Paket 10847118000 dan Kode RUP 64210807, bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026, dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.
Adapun rincian paket pekerjaan sebagai berikut: Tanggal pembuatan paket: 28 April 2026, Tahap paket: Selesai, Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, Metode pengadaan: Pengadaan Langsung, Penyedia: CV. Wolusongo, Alamat penyedia: Jl. Pesona Alam Gunung Anyar E8/49, Kota Surabaya. Nilai pagu paket: Rp375.000.000,00, Nilai HPS: Rp374.918.751,80, Harga penawaran: Rp372.487.659,17, Harga terkoreksi: Rp372.487.659,17, Hasil negosiasi: Rp356.359.789,87, Jenis kontrak: Harga Satuan, Peserta non tender: 1 peserta.
Saat tim awak media mendatangi lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.
Di antaranya adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek pada saat pekerjaan sedang berlangsung. Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi reflektif maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Tim awak media juga tidak menemukan direksi keet maupun pihak yang mewakili penyedia jasa di lokasi pekerjaan. Ketika awak media menanyakan keberadaan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas kepada salah seorang pekerja, pekerja tersebut menjawab:
“Tidak ada mas.”
Saat ditanya mengenai papan nama proyek, pekerja tersebut kembali menjawab:
“Tidak tahu.”
Sementara ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut, pekerja menjawab:
“Pak Sunar selaku pelaksana proyek.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Pak Sunar juga disebut sebagai pelaksana pada proyek Pemeliharaan/Normalisasi Saluran Afvour Pucang Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo yang dimenangkan oleh CV. Wira Karya dengan alamat kantor di Perum Vila Jasmine 2 Blok G-07 Kabupaten Sidoarjo.
Awak media mencatat bahwa proyek tersebut memiliki tanggal pembuatan paket yang sama, yakni 28 April 2026, serta nilai pagu, HPS, harga penawaran, harga terkoreksi dan hasil negosiasi yang nilainya hampir serupa.
Selama dua kali kunjungan ke lokasi proyek tersebut pada jam kerja, awak media juga mengaku tidak pernah menemui pelaksana maupun konsultan pengawas.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Pak Sunar. Dalam percakapan tersebut, Pak Sunar menyampaikan bahwa apabila ada media maupun LSM yang ingin melakukan konfirmasi, diminta untuk langsung menghubungi atasannya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Pak Sunar mengatakan:
“Kalau ada media dan LSM suruh ke bosnya langsung, yaitu Haji Mustofa, gitu mas. Saya dapat pesan dari bos.”
Namun ketika awak media meminta agar dihubungkan atau diberikan nomor WhatsApp yang dimaksud untuk kepentingan konfirmasi, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh kesempatan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai “bos” tersebut.
Pada Minggu, 26 Juli 2026, tim awak media kembali mendatangi lokasi proyek. Berbeda dengan kunjungan sebelumnya, kali ini papan informasi proyek telah terpasang di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan dari tim awak media bahwa papan proyek baru dipasang setelah adanya perhatian dari pihak luar. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyedia jasa maupun instansi terkait.
Apabila temuan tersebut benar adanya, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
– Pasal 59 mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4).
– Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Bab mengenai sanksi, berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan sertifikat, hingga pencabutan perizinan sesuai tingkat pelanggaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
– Mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pengawasan pekerjaan, serta pemenuhan aspek keselamatan konstruksi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
– Mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menerapkan SMKK, menyediakan APD, melakukan pengawasan keselamatan kerja, dan memenuhi administrasi keselamatan proyek.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
– Pasal 3 mengatur kewajiban menyediakan syarat-syarat keselamatan kerja.
– Pasal 14 mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memasang petunjuk keselamatan.
– Pasal 15 mengatur adanya ancaman pidana atau denda bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. (Besaran sanksi dalam UU ini sudah sangat lama dan sebagian ketentuannya telah berkembang melalui regulasi sektoral.)
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Alat Pelindung Diri.
– Mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan APD sesuai risiko pekerjaan dan memastikan pekerja menggunakannya.
Selain aspek K3, papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sehingga keberadaannya penting agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta masa pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Pemeliharaan Saluran Afvour Wilayut di Desa Buduran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, maupun instansi yang berwenang diharapkan melakukan klarifikasi dan pengawasan agar seluruh proyek yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, prinsip keterbukaan informasi publik, serta memenuhi standar keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Wolusongo, pihak yang disebut sebagai Haji Mustofa, maupun Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan awak media. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Red (tim).