Sidoarjo, Pointernews.net | 25 Agustus 2026 — Perolehan sedikitnya 11 paket pekerjaan jasa konsultansi oleh CV. Guna Teknik Konsultan sepanjang 2026 di sejumlah perangkat daerah dan satuan kerja di Kabupaten Sidoarjo memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas penyedia, proses evaluasi, serta pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan data paket yang dihimpun, pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut tersebar mulai dari jasa perencanaan bangunan, jalan paving, saluran air dan irigasi, hingga jasa pengawasan rehabilitasi pasar dan sekolah. Sumber pembiayaan seluruh paket yang disebutkan berasal dari APBD.
Nilai hasil negosiasi dari 11 paket tersebut jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp249,33 juta, sementara total pagu anggarannya sekitar Rp261,51 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp12,18 juta atau sekitar 4,66 persen dari total pagu.
Namun, besarnya jumlah paket yang dimenangkan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Justru pertanyaan hukumnya adalah: apakah pada saat menerima paket-paket tersebut CV. Guna Teknik Konsultan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam masing-masing dokumen pemilihan dan kontrak?
Data yang diberikan menunjukkan sedikitnya 11 kode paket dengan rincian sebagai berikut:
- Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Jasa Konsultan Perencanaan (-) Ruang Pelayanan, Krian, kode paket 10769155000/RUP 62340683, Satuan Kerja: Kecamatan Krian, Pagu Paket: Rp22.855.000, Hasil Negosiasi: Rp22.422.000
- Konsultan perencanaan pembangunan/pemeliharaan jalan paving di beberapa lokasi Desa Jambangan, kode paket 10776446000/RUP 64504455, 64504664 dan 64504825, Satuan Kerja: Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pagu Paket: Rp38.000.000, Hasil Negosiasi: Rp33.140.889,04
- Konsultan perencanaan rehabilitasi saluran Pasar Loak, kode paket 10758616000/RUP 63044606, Satuan Kerja: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pagu Paket: Rp31.200.000, Hasil Negosiasi: Rp28.814.872,95
- Konsultan pengawas rehab Pasar Porong “Kanopi”, kode paket 10817146000/RUP 63044597, Satuan Kerja: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pagu Paket: Rp13.560.000, Hasil Negosiasi: Rp13.306.299,27
- Jasa konsultan perencanaan pembangunan U-Ditch, kode paket 10814495000/RUP 62647338, Satuan Kerja: Kelurahan Tambakkemerakan, Pagu Paket: Rp7.994.000, Hasil Negosiasi: Rp7.671.031,84
- Konsultan pengawasan peninggian paving Pasar Sukodono, kode paket 10829180000/RUP 63044589, Satuan Kerja: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pagu Paket: Rp13.573.568, Hasil Negosiasi: Rp13.306.299,27
- Konsultan perencana pembangunan saluran irigasi di Kludan, Kedensari/Kludan dan Kedungsolo, kode tender 10864211000, Satuan Kerja: Dinas PU Bina Marga dan SDA, Pagu Paket: Rp34.000.000, Hasil Negosiasi: Rp31.945.178,40
- Konsultan perencanaan pembangunan jalan paving di sejumlah lokasi Desa Dukuhsari, kode paket 10871330000, Satuan Kerja: Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pagu Paket: Rp35.000.000, Hasil Negosiasi: Rp34.876.341,84
- Konsultan pengawasan rehab berat SDN Ketimang, kode paket 10884349000/RUP 63336190, Satuan Kerja: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pagu Paket: Rp25.825.000, Hasil Negosiasi: Rp25.617.963,06
- Konsultan pengawasan rehabilitasi SMPN 4 Sidoarjo, kode paket 10944942000/RUP 63678548, Satuan Kerja: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pagu Paket: Rp25.000.000, Hasil Negosiasi: Rp24.674.396,46
- Konsultan perencanaan normalisasi saluran air Kelurahan Wonocolo, kode paket 10929215000/RUP 62168833, Satuan Kerja: Kelurahan Wonocolo, Pagu Paket: Rp14.500.000, Hasil Negosiasi: Rp13.553.100
Total pagu: Rp261.507.568.
Total hasil negosiasi: Rp249.328.372,13.
Angka-angka tersebut merupakan pengolahan atas data yang diberikan dan perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi SPSE, RUP, dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, SPPBJ dan kontrak masing-masing paket sebelum dipublikasi sebagai fakta final.
Tiga di antaranya bahkan memuat beberapa lokasi pekerjaan dalam satu kode paket, sehingga dari data tersebut terdapat 11 kode paket dengan sedikitnya 17 kode RUP yang tercantum.
Paket-paket tersebut dibuat secara bertahap sejak Januari hingga Juli 2026. Artinya, analisis tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah kemenangan, tetapi harus melihat tanggal kontrak, masa pelaksanaan, tanggal mulai pekerjaan, tanggal selesai dan status pekerjaan pada saat perusahaan mengikuti paket berikutnya.
Inilah bagian yang perlu diluruskan. Memang terdapat ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan formula:
SKP = KP – P. Untuk usaha kecil, Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak lima paket pekerjaan dalam ketentuan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Dokumen LKPP juga secara eksplisit mencantumkan ketentuan lima paket tersebut dalam persyaratan untuk pekerjaan konstruksi. Akan tetapi, berdasarkan data yang diberikan, seluruh 11 pekerjaan CV Guna Teknik Konsultan adalah Jasa Konsultansi, bukan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai kontraktor.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membedakan secara jelas metode pemilihan Jasa Konsultansi dari Tender untuk pekerjaan konstruksi. Pasal 41 mengatur bahwa metode pemilihan Jasa Konsultansi terdiri dari E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Seleksi. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi berlaku sampai dengan Rp100 juta.
Karena itu, tidak tepat secara hukum apabila semata-mata dikatakan “CV tersebut pasti melanggar karena memenangkan 11 paket, sedangkan SKP hanya lima.” Dengan kata lain, angka 11 bukan bukti otomatis pelanggaran SKP. Yang justru harus diperiksa adalah apakah perusahaan tersebut mempunyai kapasitas nyata untuk melaksanakan seluruh kontrak yang berjalan bersamaan, terutama tenaga ahli/personel yang dipersyaratkan, pengalaman, izin dan sertifikasi badan usaha, serta komitmen personel pada masing-masing paket.
Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan kualifikasi sebagai evaluasi terhadap kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan penyedia. Untuk Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha, prakualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran dan menggunakan sistem pembobotan dengan ambang batas.
Perpres yang sama juga melarang Pokja Pemilihan menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Persyaratan kualifikasi paling sedikit mencakup kinerja penyedia. Maka pertanyaan yang patut diajukan kepada pihak terkait antara lain:
1. Berapa jumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dimiliki CV Guna Teknik Konsultan?
2. Apakah personel yang tercantum dalam satu paket juga digunakan pada paket lainnya pada waktu yang bersamaan?
3. Apakah personel tersebut tercantum sebagai tenaga tetap atau tenaga yang dikontrak khusus?
4. Apakah seluruh personel yang dipersyaratkan benar-benar tersedia ketika kontrak berjalan?
5. Berapa lama masa pelaksanaan masing-masing kontrak?
6. Apakah terdapat pekerjaan yang tanggal pelaksanaannya tumpang tindih?
7. Apakah seluruh pekerjaan telah selesai atau masih berjalan ketika perusahaan memenangkan paket berikutnya?
8. Apakah dokumen kualifikasi dan pernyataan yang disampaikan kepada masing-masing satuan kerja benar dan konsisten?
9. Apakah metode pemilihan yang digunakan telah sesuai dengan nilai dan karakter masing-masing jasa konsultansi?
10. Apakah terdapat hubungan atau komunikasi yang tidak semestinya antara penyedia dan pihak yang terlibat dalam proses pemilihan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih relevan daripada sekadar menghitung “11 paket versus SKP 5”. Dari data yang diberikan, sejumlah penawaran berada sangat dekat dengan HPS.
Contohnya, paket pengawasan rehab Pasar Porong memiliki HPS Rp13.559.379, sedangkan penawaran Rp13.550.499,27. Setelah negosiasi menjadi Rp13.306.299,27.
Pada paket pengawasan peninggian paving Pasar Sukodono, HPS Rp13.572.699 dan penawaran Rp13.550.499,27, dengan hasil negosiasi Rp13.306.299,27.
Kondisi tersebut bukan pelanggaran dengan sendirinya. Harga penawaran yang dekat dengan HPS dapat terjadi secara wajar. Namun, apabila terdapat pola yang berulang, terlebih jika dikombinasikan dengan peserta yang sama, waktu pemasukan penawaran yang mencurigakan, dokumen yang memiliki kemiripan tidak wajar, atau pola peserta lain yang selalu kalah, maka aspek persaingan sehat patut diperiksa.
Perpres 46 Tahun 2025 bahkan mengatur bahwa apabila terdapat indikasi persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat, proses pengadaan dapat menjadi objek pengawasan dan penanganan lebih lanjut. Pasal 76 Perpres 46 Tahun 2025 mengatur kewajiban menteri, kepala lembaga dan kepala daerah melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui APIP.
Pengawasan tersebut meliputi proses sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai serah terima pekerjaan. Ruang lingkup pengawasan antara lain mencakup pemenuhan nilai manfaat sebesar-besarnya dan kepatuhan terhadap peraturan. Artinya, jika ada pertanyaan publik mengenai kemampuan satu perusahaan menerima sejumlah kontrak, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjawab bahwa perusahaan tersebut “menang secara elektronik”. Yang perlu dibuka adalah rekam jejak proses evaluasinya.
Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 78 ayat (1) mengatur bahwa peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan dapat dikenai sanksi administratif. Pasal yang sama juga mencakup indikasi persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran serta indikasi korupsi, kolusi dan/atau nepotisme.
Sanksi administratif berdasarkan Pasal 78 meliputi: digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, ganti kerugian, dan/atau, denda. Sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha dan/atau pengurus badan usaha. Untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Pasal 79 mengatur denda keterlambatan sebesar 1‰ atau satu permil dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, tidak termasuk PPN.
Lebih jauh lagi, Pasal 81 Perpres 46 Tahun 2025 membuka kemungkinan pelanggaran tertentu, termasuk dokumen/keterangan palsu, persekongkolan dan indikasi KKN, dilaporkan secara pidana. Apabila pemeriksaan menemukan bukti bahwa penyedia bersekongkol dengan peserta lain atau pihak tertentu untuk mengatur pemenang atau harga, persoalannya tidak berhenti pada administrasi pengadaan.
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Kerangka pelaksanaan larangan tersebut saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU juga telah memiliki Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender, yang berstatus berlaku. Dalam perkara persekongkolan, sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda dan/atau ganti rugi sesuai rezim hukum persaingan usaha. Besaran denda KPPU tidak dapat ditentukan hanya dari nilai 11 paket ini karena harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perhitungan sanksi yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan bahwa proses pengadaan tersebut tidak sekadar cacat administratif, tetapi terdapat rekayasa, penyalahgunaan kewenangan, suap, kolusi atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka rezim UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi relevan.
Namun, penggunaan pasal korupsi harus hati-hati. Memenangkan banyak paket dan memperoleh keuntungan bukan otomatis tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan unsur pidananya, termasuk perbuatan, kewenangan, kesengajaan atau unsur lain yang dipersyaratkan oleh pasal yang digunakan, serta hubungan dengan kerugian atau kepentingan yang dilindungi hukum.
Dengan demikian, isu CV Guna Teknik Konsultan memenangkan 11 paket pada 2026 memang layak menjadi objek pemeriksaan publik, tetapi kesimpulan bahwa perusahaan tersebut “pasti melanggar SKP karena melebihi lima paket” justru berisiko keliru secara hukum.
SKP lima paket bukan batas universal bagi seluruh jenis pengadaan. Dalam konteks yang ditemukan pada aturan LKPP, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, sementara paket yang disebutkan dalam data ini merupakan Jasa Konsultansi.
Karena itu, pemeriksaan yang lebih tajam seharusnya diarahkan pada:
Pertama, apakah seluruh 11 paket memang tercatat sebagai Jasa Konsultansi dan metode pemilihannya sesuai Perpres 46 Tahun 2025.
Kedua, apakah seluruh kontrak benar-benar aktif secara bersamaan atau sebagian sudah selesai ketika paket berikutnya dimenangkan.
Ketiga, apakah personel yang disyaratkan dalam masing-masing paket tersedia dan tidak digunakan secara tidak sah pada beberapa kontrak sekaligus.
Keempat, apakah dokumen kualifikasi, pengalaman, sertifikasi dan pernyataan penyedia benar.
Kelima, apakah terdapat indikasi persekongkolan horizontal dengan peserta lain atau persekongkolan vertikal dengan pihak pemerintah.
Keenam, apakah setiap paket memberikan value for money bagi APBD.
Ketujuh, apakah APIP Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan apabila terdapat pengaduan yang disertai bukti faktual, kredibel dan autentik.
Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas membuka mekanisme pengaduan masyarakat kepada APIP. Apabila terdapat laporan kepada kepala daerah, aparat penegak hukum atau instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan, proses administrasi pada prinsipnya didahulukan; jika kemudian diyakini terdapat indikasi KKN yang merugikan keuangan negara, kepala daerah dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Data 11 paket dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp249,33 juta memang cukup untuk menimbulkan pertanyaan publik mengenai kapasitas penyedia dan kualitas pengawasan pengadaan. Tetapi belum tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan CV Guna Teknik Konsultan telah melanggar hukum hanya karena memenangkan 11 paket.
Sebaliknya, jika dari pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan menyampaikan keterangan tidak benar mengenai kapasitas atau personelnya, melakukan persekongkolan, menggunakan dokumen palsu, atau terdapat keterlibatan pihak pemerintah dalam mengatur pemenang, konsekuensi hukumnya dapat jauh lebih serius—mulai dari gugur, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian dan denda sampai kemungkinan proses pidana sesuai unsur pelanggarannya.
Karena itu, Bupati Sidoarjo, Inspektorat/APIP, UKPBJ, masing-masing PPK dan pejabat pengadaan terkait patut memberikan penjelasan terbuka mengenai status kontrak, masa pelaksanaan, evaluasi kualifikasi, tenaga ahli yang digunakan serta hasil pengawasan terhadap 11 paket tersebut. Publik tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa “semua sudah melalui sistem elektronik”.
Yang dibutuhkan adalah jawaban yang lebih substansial: Apakah setiap paket benar-benar dilaksanakan oleh penyedia dengan kapasitas yang memadai, personel yang sah, dokumen yang benar, proses persaingan yang sehat dan hasil pekerjaan yang sepadan dengan uang rakyat yang dibayarkan?
Itulah pertanyaan utama yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan berbasis dokumen, bukan melalui asumsi semata. Red (tim).