Mojokerto, Pointernews.net | 26 Agustus 2026 – Keabsahan jawaban konfirmasi terkait izin edar produk pangan dengan nomor P-IRT 2063576010223-23 di Kota Mojokerto dipertanyakan oleh kuasa hukum Majalah Global. Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu 26/08/2026.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kabag Hukum Pemkot Mojokerto tersebut dihadiri Advokat Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. dan Advokat H. Arief Rachmad Hidayat, S.H., M.H., yang akrab disapa H. Sameday, bersama sejumlah rekan jurnalis Mojokerto.
Kuasa hukum meminta kejelasan mengenai jawaban konfirmasi yang diterima, terutama menyangkut status resmi surat, format administrasi, serta pihak yang mengeluarkan jawaban tersebut.
Hadi Purwanto menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari adanya laporan konsumen pada 1 Juli 2026. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya memperoleh informasi bahwa kewenangan penerbitan izin edar produk pangan tersebut berada pada Pemerintah Kota Mojokerto.
”Dari hasil komunikasi dengan BPOM, kami mendapat arahan bahwa yang mengeluarkan izin edar itu Pemerintah Kota Mojokerto,” ujar Hadi.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah kode yang terdapat dalam nomor izin edar tersebut.
”Jurnalis menjalankan tupoksinya. Tapi kalimat penutup dari salah satu pegawai dinas itu, kalau kurang jelas tanya ke pelaku usaha. Kami prihatin dengan jawaban seperti itu,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, pihaknya telah berupaya mengingatkan pelaku usaha dengan cara yang baik. Namun, menurutnya, respons yang diterima tidak seperti yang diharapkan.
“Sudah kami ingatkan dengan cara yang baik, tapi pihak pelaku usaha malah marah-marah,” ujarnya.
Persoalkan Jawaban Tanpa Kop dan Tanda Tangan
Selain substansi jawaban, kuasa hukum juga mempertanyakan administrasi surat balasan. Surat konfirmasi yang dilayangkan pada 11 Agustus 2026 disebut belum diterima dalam bentuk surat resmi hingga audiensi berlangsung.
Hadi menegaskan, kedatangan pihaknya ke Pemkot Mojokerto bukan untuk mengajukan banding, melainkan meminta kejelasan dan kepastian mengenai administrasi pemerintahan.
“Kalau bicara administrasi pemerintahan, surat itu seharusnya dibalas secara resmi. Ada kop, ada tanda tangan. Itu tata caranya,” tegas Hadi.
Senada, Advokat H. Arief Rachmad Hidayat alias H. Sameday mempertanyakan adanya informasi bahwa jawaban konfirmasi tersebut diduga disampaikan melalui WhatsApp.
“Tidak ada surat, tidak ada tanda tangan. Kecuali kalau dikirim lewat WA, ada barcode dan lain-lain, mungkin bisa dianggap mewakili, baru nanti menyusul,” ujarnya.
Ia meminta kepastian mengenai pihak yang mengeluarkan jawaban tersebut.
”Kami ingin memperjelas. Apakah ini benar dari Dinas Kesehatan, atau dari pihak lain. Jangan sampai jawabannya tidak terafiliasi dengan instansi,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Agus Triyatno menyatakan akan melakukan konfirmasi kembali kepada Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.
“Ini nanti kami akan konfirmasi kembali ke Dinas Kesehatan. Apakah benar seperti itu. Dan kami akan merekomendasikan agar dibahas secara tertulis,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Mojokerto. Ia meminta agar surat konfirmasi dapat diberikan jawaban secara tertulis.
”Pertama akan kami laporkan ke Bu Wali. Kedua, kami sampaikan agar surat itu dibalas secara tertulis. Paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 sudah ada jawaban tertulis dari Dinkes Kota Mojokerto,” ujarnya.
Agus mengaku telah memperoleh informasi bahwa surat tersebut sebenarnya sudah mendapatkan balasan. Namun, dirinya belum dapat memastikan apakah balasan tersebut telah sesuai dengan prosedur administrasi.
“Saya dapat info kemarin surat sudah dibalas. Tapi saya tidak tahu apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.
Di akhir audiensi, Hadi Purwanto meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya berkaitan dengan pelayanan dan kredibilitas aparatur pada instansi yang menangani persoalan tersebut.
“Tolong sampaikan ke Ibu Wali untuk meningkatkan kredibilitas pejabat yang diberi amanah di dinas terkait. Ada apa Dinkes dengan pelaku usaha ini. Itu pesan moral dari kami,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari Pemkot Mojokerto maupun Dinas Kesehatan Kota Mojokerto terkait status izin edar produk P-IRT tersebut serta keabsahan jawaban atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Red (srh).