Sidoarjo, Pointernews.net | 28 September 2026 — Proyek perbaikan Sistem Rumah Pompa Sidokare I dan II di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (28/9/2026). Sidak tersebut mengungkap sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, minimnya tenaga pekerja, hingga aktivitas pekerjaan yang dinilai belum berjalan optimal.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Sidoarjo tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.928.000.000, dengan masa pelaksanaan sejak 28 Agustus hingga 23 Desember 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV Putra Utama Perkasa, sedangkan satuan kerja proyek berada pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi pengadaan yang tersedia, paket tersebut memiliki kode tender 10141377000 dan kode RUP 64070152. Nilai pagu anggaran mencapai Rp3.000.000.000, sedangkan HPS ditetapkan sebesar Rp2.998.799.654,11. Harga penawaran sekaligus harga terkoreksi tercatat Rp2.928.000.000.
Dengan demikian, nilai penawaran berada sekitar Rp70,8 juta atau 2,36 persen di bawah HPS. Metode pemilihannya merupakan tender pascakualifikasi, satu file, harga terendah sistem gugur, dengan jenis kontrak harga satuan dan kualifikasi usaha kecil. Dalam sidak, Mimik mempertanyakan kondisi pekerjaan yang menurutnya belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah. Salah satu persoalan yang paling disorot adalah material besi.

Mimik menyebut terdapat material yang secara kasat mata disebut berbeda dari ukuran yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
“Besi yang seharusnya ukuran 12, yang dikirim ukuran 10. Kemudian besi ulir yang seharusnya ukuran 10, yang dikirim ukuran 8. Bahkan ada yang seharusnya ukuran 10, faktanya yang datang hanya ukuran 6.” ungkapnya.
Temuan tersebut juga diberitakan oleh sejumlah media lokal yang melaporkan adanya perbedaan ukuran material besi di lokasi proyek. Namun, temuan visual di lapangan tetap perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis, pengukuran, pemeriksaan sertifikat material, dokumen pengadaan material, serta pencocokan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak. Hal ini penting karena ukuran tulangan, mutu baja, diameter aktual, berat nominal, serta mutu beton merupakan bagian dari aspek teknis yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Mimik menegaskan kualitas pekerjaan tidak boleh dikorbankan karena proyek tersebut menggunakan uang masyarakat melalui APBD.
“Ini anggaran APBD, jangan dibuat main-main. Jangan asal bagi pekerjaan, tetapi kekuatan dan fungsinya harus diperhitungkan. Kalau spesifikasinya tidak sesuai, ini sudah menyalahi aturan.” tegas Wabup Sidoarjo.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena tujuan pembangunan rumah pompa berkaitan langsung dengan sistem pengendalian banjir. Rumah pompa bukan sekadar bangunan fisik. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu berfungsi ketika debit air meningkat. Karena itu, kesesuaian material dengan desain dan spesifikasi teknis menjadi bagian penting dari keberhasilan pekerjaan.
Selain material, Wakil Bupati juga menyoroti jumlah pekerja yang berada di lokasi. Saat sidak, disebut hanya sekitar empat pekerja yang terlihat berada di lokasi. Aktivitas pekerjaan juga tidak berlangsung maksimal karena material yang diperlukan belum lengkap.
“Anggaran hampir Rp3 miliar, pekerjanya hanya empat orang. Itu pun tadi hanya duduk-duduk karena materialnya tidak lengkap. Saya tanya mau mengerjakan apa, ternyata bahan yang dibutuhkan memang tidak ada.” ujar Mimik.
Persoalan minimnya pekerja harus dibaca secara hati-hati. Jumlah tenaga kerja tidak otomatis merupakan pelanggaran hanya karena secara visual terlihat sedikit. Yang perlu diperiksa adalah rencana kerja, metode pelaksanaan, jadwal, kebutuhan personel dalam kontrak, produktivitas, serta capaian fisik yang seharusnya dicapai pada tanggal pemeriksaan.
Dengan masa pelaksanaan mulai 28 Agustus sampai 23 Desember 2026, sidak pada 28 September 2026 dilakukan sekitar satu bulan setelah pekerjaan dimulai. Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar bukan semata-mata “mengapa hanya empat pekerja?”, melainkan berapa target progres yang seharusnya telah dicapai, berapa progres aktual, dan apakah deviasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun kontraktual?
Sorotan menjadi semakin penting apabila ditemukan perbedaan antara kondisi fisik dengan laporan progres pekerjaan. Salah satu pemberitaan lokal menyebut konsultan pengawas menyatakan progres pekerjaan berada pada posisi surplus sekitar 0,8 persen, sementara kondisi lapangan yang dilihat saat sidak menimbulkan pertanyaan mengenai capaian tersebut. Perbedaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan saling klaim. PPK dan konsultan pengawas perlu membuka dan mencocokkan:
1. laporan harian pekerjaan
2. laporan mingguan dan bulanan
3. kurva-S
4. opname volume pekerjaan
5. foto dokumentasi progres
6. persetujuan material
7. hasil uji material
8. shop drawing dan gambar kerja
9. spesifikasi teknis
10. metode pelaksanaan
11. daftar tenaga kerja
12. daftar peralatan
13. berita acara pemeriksaan
14. serta dokumen pembayaran prestasi pekerjaan.
Dari sana akan terlihat apakah progres yang dilaporkan benar-benar sejalan dengan pekerjaan fisik di lapangan. Dalam sidak tersebut, Mimik juga mempertanyakan konsep penanganan banjir di sejumlah lokasi.
“Di tiga lokasi saat ini ada proyek pembangunan rumah pompa. Nilainya besar-besar. Mending dibuat embung untuk menampung debit air hujan. Nantinya juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata, selain untuk antisipasi banjir.” kata Mimik.
Pernyataan tersebut merupakan gagasan kebijakan dari Wakil Bupati. Secara teknis, pilihan antara rumah pompa, embung, kolam retensi, normalisasi saluran, maupun kombinasi berbagai infrastruktur tentu harus didasarkan pada kajian hidrologi, hidraulika, kondisi kontur, kapasitas saluran, kebutuhan pompa, lahan yang tersedia, serta karakteristik banjir setempat. Artinya, persoalan desain penanganan banjir sebaiknya dibahas melalui kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai proyek. Dalam rezim pengadaan pemerintah, kualitas merupakan bagian dari tujuan pengadaan.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih berlaku pada 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan pemerintah bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya. Lebih jauh, Pasal 52 Perpres 46/2025 mengatur pelaksanaan kontrak, sedangkan Pasal 54 memungkinkan perubahan kontrak apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Perubahan tersebut dapat berupa penambahan/pengurangan volume, perubahan jenis kegiatan, perubahan spesifikasi teknis, maupun perubahan jadwal sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila material di lapangan memang berbeda dari spesifikasi kontrak, penyedia tidak dapat sekadar mengganti spesifikasi secara sepihak. Perubahan spesifikasi harus ditempuh melalui mekanisme perubahan kontrak yang sah apabila memang memenuhi persyaratan.
Hal yang sangat relevan dengan temuan di Sidokare adalah Pasal 78 ayat (3) huruf e Perpres 46 Tahun 2025. Ketentuan tersebut memasukkan tindakan penyedia berupa menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi administratif. Jenis sanksinya berdasarkan Pasal 78 ayat (4) dapat berupa: sanksi pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, sanksi ganti kerugian, dan/atau sanksi denda. Pengenaan sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha, sesuai Pasal 78 ayat (4a). Namun terdapat satu kata kunci yang sangat penting: “berdasarkan hasil audit.”
Artinya, temuan Wakil Bupati mengenai besi yang diduga berukuran lebih kecil belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran Pasal 78. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan mekanisme pengawasan/audit sesuai ketentuan. Apabila selain persoalan material juga terbukti terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, ketentuan pengadaan pemerintah menyediakan mekanisme denda.
Pasal 79 ayat (4) mengatur denda keterlambatan yang ditetapkan PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Nilai dasar tersebut tidak termasuk PPN. Ketentuan ini tetap tercantum dalam konsolidasi Perpres pengadaan yang berlaku. Untuk kontrak senilai Rp2.928.000.000, secara matematis 1‰ dari nilai tersebut adalah sekitar Rp2.928.000 per hari, apabila seluruh nilai kontrak menjadi dasar pengenaan denda dan ketentuan kontraknya memang menerapkan basis tersebut.
Namun angka tersebut bukan berarti otomatis harus ditagihkan sekarang. Denda baru relevan apabila telah terjadi keterlambatan sebagaimana didefinisikan dalam kontrak. Selain aturan pengadaan, proyek ini juga berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya. UU Jasa Konstruksi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Dalam konteks keselamatan dan standar konstruksi, Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif bagi penyedia dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Sanksinya dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, menjadi salah satu peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi dan mengatur antara lain kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia, kegagalan bangunan, pengawasan serta mekanisme sanksi administratif.
Untuk persoalan kegagalan bangunan, PP 22/2020 juga mengatur bahwa penyedia yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dapat dikenai peringatan tertulis dan denda administratif sebesar 5 persen dari nilai jaminan pelaksanaan, yang dapat diikuti penghentian sementara dan, dalam kondisi tertentu, pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan izin. Tetapi perlu ditegaskan: temuan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi belum sama dengan kegagalan bangunan. Keduanya adalah persoalan hukum dan teknis yang berbeda.
UU Jasa Konstruksi juga mengatur kompetensi tenaga kerja. Pasal 99 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi juga dapat dikenai denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Karena itu, persoalan “hanya empat pekerja” seharusnya tidak berhenti pada hitungan jumlah orang. Pemerintah perlu memastikan apakah personel yang digunakan memang sesuai kebutuhan kontrak, memiliki kompetensi yang disyaratkan, dan pekerjaan dilaksanakan dengan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang benar. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 juga mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Mimik meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur serta spesifikasi yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan tidak ingin persoalan serupa kembali ditemukan dalam proyek pemerintah lainnya.
“Kontraktor harus bekerja profesional. Jangan karena ini uang APBD kemudian pekerjaannya asal-asalan. Kita akan awasi satu per satu agar pembangunan di Sidoarjo ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, S.Sos., CGCAE., menyatakan akan menindaklanjuti temuan Wakil Bupati.
“Kami akan menindaklanjuti hasil sidak Bu Wabup siang ini.” tegas Andjar.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting karena pemeriksaan oleh Inspektorat/APIP harus mampu menjawab apakah persoalan yang ditemukan merupakan sekadar kekurangan pelaksanaan yang dapat diperbaiki, pelanggaran kontrak, atau justru mengandung kerugian daerah dan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Perpres 46/2025 melalui Pasal 77 mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP dengan bukti yang faktual, kredibel dan autentik. Apabila terdapat pengaduan mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. APIP kemudian menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
Jika setelah pemeriksaan diyakini terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang merugikan keuangan negara, kepala daerah dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang sebagaimana mekanisme dalam Pasal 77. Di sinilah persoalan proyek Rumah Pompa Sidokare I dan II menjadi penting untuk dikawal.
Jika benar terdapat besi berdiameter lebih kecil daripada yang dipersyaratkan, pertanyaan publik bukan hanya siapa yang mengirim material tersebut. Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh:
– Siapa yang memeriksa material sebelum digunakan?
– Siapa yang menyetujui material tersebut?
– Apakah ada material approval?
– Apakah konsultan pengawas mengetahui perbedaan tersebut?
– Apakah PPK mengetahui atau menerima laporan mengenai kondisi material?
– Apakah material tersebut sudah terpasang atau baru berada di lokasi?
– Apakah sudah dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang menggunakan material tersebut?
– Berapa volume material yang diduga tidak sesuai?
– Berapa nilai selisih atau potensi kerugian jika ketidaksesuaian terbukti?
– Dan apakah material yang tidak sesuai akan ditolak, dikembalikan, diganti, atau pekerjaan yang telanjur dikerjakan harus dibongkar dan dikerjakan ulang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling menyalahkan di lapangan. Dalam pemberitaan yang kritis, CV Putra Utama Perkasa juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan temuan tersebut. Sebab, terdapat sejumlah kemungkinan yang secara hukum dan teknis harus diperiksa. Material yang ditemukan di lapangan bisa saja belum digunakan, merupakan material sementara, mengalami kesalahan pengiriman, atau memang benar material yang tidak sesuai spesifikasi. Penentuan akhirnya harus berdasarkan dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis.
Karena itu, label seperti “curang”, “korupsi”, atau “merugikan negara” tidak sepatutnya diberikan hanya berdasarkan pengamatan awal. Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan material benar tidak sesuai kontrak dan telah digunakan dalam pekerjaan, barulah instrumen sanksi pengadaan dan konstruksi dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggarannya.
Sorotan terhadap paket pekerjaan ini sebenarnya tidak hanya muncul saat sidak. Pada Agustus 2026, sejumlah media melaporkan adanya tudingan dari LSM GEMAH mengenai dugaan kejanggalan proses tender proyek tersebut, termasuk persoalan tender sebelumnya dan status CV Putra Utama Perkasa dalam proses pemilihan. Tuduhan tersebut merupakan klaim pihak LSM dan pada saat pemberitaan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran.
Karena itu, temuan terbaru mengenai material di lapangan membuat proses pengawasan menjadi semakin penting. Dua persoalan tersebut harus dipisahkan:
pertama, apakah proses pemilihan penyedia telah sesuai aturan;
kedua, apakah setelah kontrak berjalan, penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Keduanya memiliki mekanisme pemeriksaan yang berbeda. Setidaknya ada beberapa langkah yang patut dilakukan Pemkab Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA, PPK, konsultan pengawas dan Inspektorat:
Pertama, melakukan pemeriksaan ulang seluruh material besi yang berada di lokasi.
Kedua, melakukan pengukuran dan pengujian material secara teknis, bukan hanya mengandalkan pemeriksaan visual.
Ketiga, mencocokkan material dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, RKS dan kontrak.
Keempat, memastikan apakah material yang diduga tidak sesuai sudah terpasang atau belum.
Kelima, menghitung volume dan nilai pekerjaan yang terdampak apabila ketidaksesuaian terbukti.
Keenam, memeriksa seluruh laporan progres dan pembayaran pekerjaan.
Ketujuh, meminta penjelasan tertulis dari penyedia dan konsultan pengawas.
Kedelapan, memberikan instruksi perbaikan, penggantian atau pembongkaran apabila hasil pemeriksaan teknis mengharuskannya.
Kesembilan, menerapkan sanksi kontraktual dan administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kesepuluh, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau tindak pidana, hasil pemeriksaan harus diteruskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Proyek Rumah Pompa Sidokare I dan II pada akhirnya bukan hanya soal besi ukuran 12 yang disebut datang ukuran 10, besi ulir ukuran 10 yang disebut datang ukuran 8, atau material ukuran 10 yang disebut datang ukuran 6. Masalah utamanya adalah apakah uang APBD hampir Rp3 miliar benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, bermutu, tepat waktu, dan mampu menjalankan fungsi pengendalian banjir sebagaimana tujuan proyek tersebut.
Wakil Bupati Sidoarjo telah menyatakan akan mengawasi proyek-proyek pemerintah agar pembangunan memberikan manfaat kepada masyarakat. Kini bola berada pada Inspektorat, PPK, Dinas PUBMSDA, konsultan pengawas dan penyedia untuk membuktikan secara administratif dan teknis apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Mimik mengingatkan bahwa Pemkab Sidoarjo telah berupaya melakukan berbagai langkah untuk mengatasi persoalan banjir. Rumah pompa menjadi salah satu bagian dari sistem tersebut.
“Pemkab Sidoarjo sudah maksimal untuk mengatasi banjir. Pompa-pompa ini dibuat untuk mengatasi banjir. Jangan sampai pembangunan yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru dikerjakan tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.
Jika dugaan material tidak sesuai spesifikasi terbukti, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai pekerjaan yang terdampak, apakah telah terjadi kerugian daerah, bagaimana pekerjaan diperbaiki, dan sanksi apa yang diterapkan. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan material ternyata sesuai kontrak atau terdapat alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan tersebut juga wajib disampaikan secara terbuka agar tudingan tidak berkembang menjadi vonis tanpa dasar.
Kini bola berada di tangan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PUBMSDA, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak terkait lainnya untuk membuktikan secara teknis dan administratif apakah temuan dalam sidak tersebut merupakan pelanggaran kontrak dan apa konsekuensi yang harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Satu hal yang jelas: proyek pengendalian banjir yang dibiayai APBD harus dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara teknis dan fungsional. Masyarakat Sidoarjo kini menunggu tindak lanjut konkret dari janji Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut. Red (tim).