Mojokerto Kota, Pointernews.id | 30 Maret 2025 – Kegiatan aksi sosial yang digelar oleh Generasi Memberkati dan Peduli Kota (GEMPITA) yang diselenggarakan oleh Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kota Mojokerto pada tanggal 22 dan 24 Maret 2025, menimbulkan kontroversi terkait pembagian bingkisan sembako. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada warga kurang mampu ini diduga kurang tepat sasaran, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 5.000 paket sembako dibagikan di 18 kelurahan di Kota Mojokerto, dengan lokasi utama di Jalan Majapahit No. 139. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu (22/03/2025) dan Senin (24/03/2025). Namun, pada hari kedua kegiatan, muncul dugaan ketidakberesan dalam proses penyaluran bantuan.

Puluhan awak media yang meliput acara tersebut menemukan dua mobil, salah satunya berplat merah (mobil dinas), yang terlihat mengambil puluhan paket bingkisan sembako. Diduga, mobil tersebut milik jajaran pemerintahan desa, muspika, serta pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Mojokerto. Kejadian ini semakin memicu kontroversi setelah seorang pria berusia 61 tahun, yang diketahui bernama (Ynt), mengaku sebagai warga kurang mampu dan mengungkapkan kekecewaannya. “Kulo niki warga boten gadah sak estu, monggo ten geriyo, kulo becak, kulo rela antri dari pagi gak taunya gak dapat,” ujar Ynt, yang berarti ia sudah lama mengantri namun tidak mendapatkan bantuan.
Tak hanya itu, tiga orang juru parkir di Jalan Majapahit yang berinisial Ag (41), Sy (48), dan Ay (39) juga mengaku diperlakukan tidak adil. Mereka mengaku diusir oleh panitia karena tidak memiliki kupon, meskipun mereka mengaku sebagai warga yang membutuhkan bantuan. “Kami kecewa kami menunggu dari pagi kami hanya dapat info dan himbauan hanya membawa KTP, kalau ada kupon ini disinyalir kupon lebih banyak dibagikan kepada keluarga terdekat RT dan perangkat desa,” ujar salah satu warga yang kecewa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Tim Pelaksana GEMPITA, yang tidak disebutkan namanya, tidak memberikan jawaban memadai. “Itu di luar konteks kami,” ujar ketua tim yang tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah yang dihadapi. Hal ini menambah kekhawatiran dan kekecewaan masyarakat terhadap transparansi serta profesionalisme panitia dalam melaksanakan kegiatan bakti sosial tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kupon untuk mendapatkan sembako diduga dibagikan lebih banyak kepada keluarga perangkat desa dan RT, bukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Keadaan ini menimbulkan kegelisahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Sebagai kegiatan sosial yang melibatkan bantuan kepada warga miskin dan kurang mampu, penyelenggara acara seharusnya mematuhi sejumlah peraturan terkait distribusi bantuan sosial yang transparan dan tepat sasaran. Beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan – yang mengatur tentang hak-hak warga negara dalam memperoleh bantuan sosial yang sesuai dengan kondisi mereka.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – yang mengharuskan setiap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk bantuan sosial, dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Sosial – yang mengatur teknis distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial, maka pihak penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan peraturan yang ada, berikut adalah sanksi dan tindakan yang dapat dikenakan:
1. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) – Jika ada penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Pelanggaran Administratif (Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) – Pegawai negeri yang terlibat dalam penyalahgunaan bantuan sosial dapat dikenakan sanksi disiplin.
3. Sanksi Denda dan Penghentian Bantuan – Jika terbukti ada tindakan tidak profesional dalam pendistribusian bantuan sosial, dapat dikenakan denda atau penghentian kegiatan dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara tepat sasaran dan melibatkan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkompeten. Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa “penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.” Selain itu, Peraturan Menteri Sosial (PMS) Nomor 1 Tahun 2020 juga mengatur tentang prosedur dan mekanisme pemberian bantuan sosial, termasuk penetapan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Berdasarkan peraturan yang ada, jika terbukti terjadi ketidakadilan atau penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin organisasi sosial atau penghentian sementara kegiatan bantuan sosial. Bahkan, jika terbukti ada unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2009, yang mengatur tentang hukuman pidana bagi oknum yang melakukan penyelewengan bantuan sosial, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Kegiatan sosial yang seharusnya menjadi wujud kepedulian terhadap warga miskin kini berpotensi menimbulkan masalah besar bagi penyelenggara. Ketidakprofesionalan dalam penyaluran sembako yang melibatkan pihak-pihak yang tidak berhak dapat menurunkan citra dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, untuk menghindari hal serupa, sangat disarankan bagi penyelenggara kegiatan sosial untuk bekerja sama dengan dinas terkait dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan sosial untuk kepentingan pribadi, agar bantuan dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kegiatan GEMPITA yang dimaksudkan untuk membantu warga kurang mampu di Kota Mojokerto kini menjadi sorotan dan bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Pembagian sembako yang tidak tepat sasaran telah menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang berhak menerima bantuan.
Melihat kejadian ini, masyarakat berharap agar ke depannya kegiatan sosial seperti ini dapat dilaksanakan dengan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, demi tercapainya tujuan utama membantu mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya penyalahgunaan dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Red (srh).