Mojokerto Kota, Pointernews.id | 25 Juni 2025 – Skandal dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana proyek senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yakni YS selaku Sekretaris Dinas PUPERKIM dan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kemudian ZS yang merupakan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM, yang juga bertindak sebagai PPTK, KPA, dan PPK dalam pekerjaan yang sama.
Lima tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, masing-masing berperan sebagai pelaksana proyek. Mereka adalah MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri; HAS; MK (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi); CI; dan N.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.911.583.776,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).
Seiring dengan penetapan status tersangka, penyidik Kejari Kota Mojokerto juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Namun, hanya lima yang hadir dan menjalani pemeriksaan perdana. Sementara YS dilaporkan absen karena sakit, dan MR tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.
Usai pemeriksaan, kelima tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Masa penahanan sementara dijadwalkan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi yang membelit proyek pembangunan berbasis anggaran daerah. Kejari Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Red (srh).