Sidoarjo, Pointernews.id | 11 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Sosial meluncurkan program Bantuan Permakanan Gratis sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya bagi warga miskin, lanjut usia terlantar, ODGJ, dan penyandang disabilitas berat yang belum menerima bantuan apapun.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan hak dasar atas makanan bergizi, layak, dan aman setiap harinya.
Program ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin.
Untuk memperoleh bantuan permakanan ini, calon penerima harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut: 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3. Masuk dalam kategori: Warga miskin, Lansia miskin atau terlantar, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Penyandang disabilitas berat, Belum menerima bantuan sosial lainnya.
Proses pelayanan bantuan permakanan dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur: 1. Pengusulan Calon Penerima: Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengusulan data calon penerima bantuan permakanan. 2. Verifikasi dan Validasi: Data yang diusulkan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas Dinas Sosial bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). 3. Penetapan Penerima: Penerima bantuan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Sidoarjo. 4. Distribusi Bantuan: Makanan disalurkan setiap hari oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial sesuai dengan menu sehat yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Program ini diberikan secara berkelanjutan selama 1 (satu) tahun anggaran, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan. Pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun. Bantuan ini sepenuhnya gratis sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan permakanan dalam bentuk makanan siap konsumsi untuk warga miskin yang telah ditetapkan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau saran melalui berbagai kanal layanan berikut: Telepon: (031) 8921483, WhatsApp Si WhaPik: 0857-1140-4090, Email: dinsos.sidoarjo@gmail.com, Instagram: @dinsos.sidoarjo, SP4N-LAPOR: lapor.go.id.
Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak swasta untuk bersinergi dan mendukung penuh program ini. Harapan besar agar setiap warga miskin di Kabupaten Sidoarjo tidak ada yang kelaparan, dan dapat hidup dengan lebih layak.
“Memberi makan sesama adalah bentuk kepedulian tertinggi dalam kemanusiaan.” Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Jika Anda atau keluarga Anda membutuhkan layanan ini atau mengenal warga yang berhak, segera hubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk pengusulan bantuan. Red (sgn/ynr).