Sidoarjo, Pointernews.id | 11 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Sosial kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat melalui Program Universal Health Coverage (UHC). Program ini memungkinkan warga tidak mampu untuk segera mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi melalui aktivasi kepesertaan PBPU BP Pemda secara gratis dan cepat.
Layanan ini diberikan khusus bagi masyarakat miskin, tidak mampu, dan pasien dengan kondisi darurat yang membutuhkan akses jaminan kesehatan secara cepat dan tepat.
Program ini dilaksanakan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pelaksanaan Program UHC di Kabupaten Sidoarjo
Masyarakat yang ingin mengajukan aktivasi kepesertaan PBPU BP Pemda Program UHC wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut: 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 3. Surat Pernyataan Tidak Mampu, ditandatangani pemohon dan diketahui RT serta RW setempat, 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat, 5. Fotokopi Surat Rawat Inap atau Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan, seperti: Puskesmas, RSUD Sidoarjo Barat, RSUD dr. Soetomo, RSJ Menur, RSUD N.T. Notopuro. 6. Khusus pasien kecelakaan lalu lintas, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
Layanan aktivasi kepesertaan ini dapat dilakukan melalui dua metode: 1. Pelayanan Tatap Muka: Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Petugas melakukan: Wawancara dan penyampaian informasi, Verifikasi dan pengecekan dokumen asli. 2. Pelayanan Online melalui Aplikasi SIPRAJA: Pemohon mengunggah dokumen melalui aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA). Petugas melakukan: Verifikasi dokumen secara digital, Validasi data pengusulan aktivasi kepesertaan.
Setelah data lengkap dan terverifikasi: Dinas Sosial akan menerbitkan Nomor Kepesertaan PBPU BP Pemda. Nomor tersebut dapat digunakan langsung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan ini bersifat same day service, tergantung pada waktu diterimanya dokumen lengkap: Jika diterima sebelum pukul 12.00 WIB → Rekomendasi diterbitkan pukul 13.00 WIB. Jika diterima sebelum pukul 15.00 WIB → Rekomendasi diterbitkan pukul 15.30 WIB. Jika diterima setelah pukul 15.00 WIB → Rekomendasi diterbitkan pada hari kerja berikutnya.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Gratis untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat. Nomor Kepesertaan PBPU BP Pemda Program UHC. Digunakan untuk akses layanan kesehatan BPJS bagi warga tidak mampu.
Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima laporan, saran, dan apresiasi dari masyarakat melalui: Telepon: (031) 8921483, WhatsApp (Si WhaPik): 0857-1140-4090, Email: dinsos.sidoarjo@gmail.com, Instagram: @dinsos.sidoarjo, SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan program UHC ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga tidak mampu.
“Program ini adalah amanah untuk memberikan harapan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Tidak boleh ada warga Sidoarjo yang tidak bisa berobat karena masalah biaya.”
Mari kita sukseskan Universal Health Coverage di Kabupaten Sidoarjo demi terwujudnya masyarakat sehat, sejahtera, dan berdaya!
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, datang langsung ke Dinas Sosial Sidoarjo atau akses melalui Aplikasi SIPRAJA. Red (el/ynr).