Sidoarjo, Pointernews.id | 21 Agustus 2025 — Demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan ramah anak, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik. Aturan ini berlaku mulai 19 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, aparat pemerintahan, serta orang tua/wali peserta didik di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian tertentu seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan atau sosial dengan seizin orang tua, situasi darurat, atau dalam pengawasan wali.
“Kami ingin memastikan peserta didik bisa berkembang dengan baik, terhindar dari pengaruh negatif seperti narkoba, pergaulan bebas, hingga tindak kriminal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masa depan anak-anak Sidoarjo,” ujar Bupati Subandi saat memberikan keterangan pers di Pendopo Delta Wibawa, Senin (19/8).
Penerapan aturan ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Peserta didik yang melanggar tidak serta merta diberikan sanksi keras, melainkan akan diberikan pembinaan oleh aparat dan tokoh masyarakat dengan melibatkan orang tua/wali.
Namun demikian, dalam kasus tertentu yang berisiko tinggi, penanganan dapat dikomunikasikan dengan pihak kepolisian demi menjamin keamanan bersama.
Surat edaran ini juga menekankan bahwa pengawasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan amanah bersama seluruh elemen masyarakat.
Orang tua memiliki peran sentral sebagai garda terdepan. Jika terbukti lalai, maka mereka wajib mengikuti kelas parenting serta akan berada dalam pengawasan RT, RW, hingga perangkat desa/kelurahan.
Pemerintah juga mendorong agar orang tua: Memastikan keberadaan anak di rumah setelah jam 21.00 WIB. Memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, kekerasan, dan pengaruh lingkungan negatif. Meluangkan waktu minimal satu jam setiap hari untuk berkomunikasi berkualitas dengan anak tanpa gawai.
Guna mendukung terciptanya suasana ramah anak, Bupati juga mengajak tokoh agama, pemuda, karang taruna, dan masyarakat luas untuk aktif mengawasi dan membina anak-anak.
Program Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) akan kembali digiatkan dengan fokus utama perlindungan terhadap peserta didik. Kegiatan ronda malam akan diarahkan untuk mencegah kerumunan remaja di tempat-tempat yang berisiko.
Peserta didik juga dilarang berada di lokasi yang rawan seperti: Warung kopi yang buka malam hari, Warnet dan penyedia game online, Jalanan umum tanpa tujuan jelas, Komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, hingga kelompok punk.
Kebijakan ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara dan masyarakat dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Kota Layak Anak (KLA).
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa surat edaran ini berlaku menyeluruh bagi seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga pendidikan khusus.
Evaluasi dan sosialisasi akan dilakukan secara intensif oleh Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, Satpol PP, serta stakeholder lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami ingin Sidoarjo benar-benar menjadi rumah yang aman bagi anak-anak. Lingkungan sehat akan membentuk generasi emas yang berkarakter,” tegas Bupati Subandi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk: Bersama-sama menekan angka kenakalan remaja, Membangun hubungan keluarga yang harmonis dan komunikatif, Menjadikan anak-anak sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia, Mewujudkan Sidoarjo sebagai Kota Layak Anak.
Semangat dan komitmen ini adalah amanah dari rakyat untuk masa depan bangsa, yang harus dijaga dengan kebijakan yang berpihak pada anak-anak — pilar utama generasi emas Indonesia 2045. Red (el/ynr).