Gresik, Pointernews.net | 16 Juni 2026 – Kembalinya operasional SPBU 54.622.09 yang berlokasi di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan sejumlah awak media. SPBU tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah adanya temuan dan penindakan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Sejumlah jurnalis mempertanyakan dasar dan hasil evaluasi yang menjadi pertimbangan dibukanya kembali SPBU tersebut. Pasalnya, berbagai laporan serta pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi sebelumnya telah ramai menjadi perhatian masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, SPBU tersebut sempat menjalani masa penindakan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga. Namun, tidak lama kemudian SPBU kembali beroperasi dan melayani penyaluran BBM kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan media mengenai hasil pengawasan, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang sebelumnya pernah disampaikan melalui pemberitaan.
Pada Minggu (14/6/2026), sejumlah awak media dari berbagai daerah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi mengenai status operasional SPBU tersebut. Dari hasil pantauan di lapangan, SPBU 54.622.09 diketahui masih beroperasi dan melayani konsumen seperti biasa.
Sejumlah wartawan juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga melalui pesan WhatsApp kepada Area Manager Communication guna memperoleh penjelasan resmi terkait status dan hasil evaluasi SPBU tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan.
Awak media berharap pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, media juga meminta agar seluruh laporan dan keluhan yang pernah disampaikan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut sejumlah awak media, keberadaan SPBU yang selama ini menjadi sorotan publik telah menimbulkan keresahan karena adanya dugaan praktik yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Kembalinya operasional SPBU tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah pihak bahkan menduga adanya kemungkinan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan kasus tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang dan hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses pengawasan dan penegakan aturan terkait distribusi BBM bersubsidi dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Untuk menghindari potensi masalah hukum, istilah seperti “suap”, “main mata”, atau tuduhan terhadap pihak tertentu sebaiknya ditulis sebagai dugaan yang masih perlu dibuktikan dan disertai upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan. Red (tim).