Kota Malang, Pointernews.net | 15 Juli 2026 – Proses pengadaan proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor berupa Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang menjadi perhatian publik setelah tender resmi selesai dengan menetapkan CV. Rexa Bangun Utama sebagai pemenang.
Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut memiliki spesifikasi sebagai berikut: Kode Tender: 10131716000, Kode RUP: 67065487, Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026, Satuan Kerja: Rumah Sakit Umum Daerah, Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, Metode Pengadaan: Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Tahap Tender: Selesai.
Nilai Pagu Paket: Rp2.823.400.000,00, Nilai HPS: Rp2.794.155.400,00, Harga Kontrak: Rp2.235.324.320,00, Nilai PDN: Rp1.788.608.400,00, Nilai UMK: Rp2.235.324.320,00, Jenis Kontrak: Harga Satuan, Lokasi Pekerjaan: RSUD Kota Malang, Jumlah Peserta Tender: 121 peserta.
Penetapan pemenang dari ratusan peserta memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai dasar evaluasi teknis, administrasi, kualifikasi, serta harga yang mengantarkan CV. Rexa Bangun Utama memenangkan tender tersebut. Perusahaan tersebut diketahui beralamat di Perum Griyashanta J-519 A, Kota Malang.
Sejumlah pemerhati pengadaan barang dan jasa menilai bahwa proses tender dengan jumlah peserta mencapai 121 perusahaan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Informasi yang dinilai penting untuk dibuka antara lain:
hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, pembuktian kualifikasi, alasan gugurnya peserta lain, dasar penetapan pemenang. Keterbukaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip pengadaan pemerintah.
Sorotan terhadap proyek ini tidak terlepas dari sejarah panjang perkara korupsi penganggaran di Kota Malang. Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2018 dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Dalam putusan tersebut, Arief dijatuhi hukuman: pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang, antara lain: Rp700 juta dari mantan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P 2015, Rp250 juta terkait proyek pembangunan kembali Jembatan Kedungkandang. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara korupsi massal yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang.
Dalam konteks proyek tahun anggaran 2026 ini, hingga saat berita ini disusun belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa proses tender proyek pembangunan ruang Cathlab, CT Scan dan pemeliharaan ruang Citotoxic RSUD Kota Malang melanggar hukum atau bahwa CV. Rexa Bangun Utama melakukan tindak pidana dalam tender tersebut.
Karena itu, setiap dugaan harus dibedakan secara tegas dari fakta yang telah terbukti. Apabila masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan, mekanisme yang tersedia adalah melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, auditor pemerintah, atau lembaga pengawas yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti.
Apabila dalam proses penyelidikan atau audit ditemukan adanya pelanggaran, beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang dapat relevan bergantung pada fakta yang terbukti, misalnya: Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 5: pemberian suap kepada penyelenggara negara. Pasal 11 dan Pasal 12: penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Pasal 13: pemberian hadiah kepada pejabat. Pasal 15: permufakatan jahat.
Ancaman pidana berbeda-beda menurut pasal yang diterapkan dan hanya dapat dijatuhkan setelah adanya pembuktian di pengadilan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila terdapat pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau tindak pidana lain, ketentuan KUHP dapat diterapkan sesuai unsur-unsur yang terbukti.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel.
Apabila terbukti terjadi kolusi, rekayasa tender, konflik kepentingan, atau penyimpangan lainnya, pelaku dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan dan, apabila memenuhi unsur pidana, dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan latar belakang sejarah kasus korupsi penganggaran di Kota Malang, masyarakat berharap setiap proses pengadaan pemerintah, termasuk proyek pembangunan ruang Cathlab, CT Scan, dan pemeliharaan ruang Citotoxic RSUD Kota Malang, dilaksanakan secara profesional, transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Publik juga berharap seluruh dokumen evaluasi pengadaan dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD dapat terus terjaga. Red (tim).