Sidoarjo, Pointernews.net | 25 Agustus 2026 — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi paving di Pasar Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp160.436.088 tersebut disebut telah selesai, namun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga sekitar, terdapat sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai pekerjaan konstruksi pada Satuan Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, menggunakan metode Pengadaan Langsung, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, berlokasi di Pasar Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dokumen yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut bertanggal 16 April 2026.
Pengawasan pekerjaan disebut dilakukan oleh konsultan pengawas CV. Guna Teknik Konsultan, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai Blok W/4, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi paket yang diterima, lingkup pekerjaan antara lain meliputi pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pekerjaan persiapan berupa pembersihan awal dan akhir lapangan, pembuatan papan nama proyek, pembongkaran paving eksisting, pekerjaan urugan, pemasangan kanstin trap ukuran 10/20/40 cm, pemasangan topi uskup tebal 6 cm, pemasangan paving baru tebal 6 cm, pemasangan kembali paving lama, serta pemasangan saluran air PVC 4 inci.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp160 juta, pekerjaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Masyarakat berhak mengetahui apakah uang APBD yang digunakan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi, volume, mutu dan fungsi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak.
Sejumlah warga sekitar lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan yang terlihat di lapangan diduga lebih banyak berupa pemasangan kembali paving lama. Menurut keterangan warga, paving lama yang dibongkar kemudian dipasang kembali dengan cara dibalik. Paving yang telah pecah disebut hanya mendapatkan penambahan atau perbaikan secara terbatas.
“Pavingnya banyak yang dipasang kembali, hanya dibalik. Yang pecah-pecah katanya ditambahi sedikit,” demikian keterangan warga kepada awak media.
Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, BoQ, volume terpasang, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan hasil pengukuran akhir. Persoalan semakin serius apabila benar terdapat paving yang setelah pekerjaan selesai justru mengalami ambles atau jeglong.
Warga mengeluhkan sejumlah bagian paving yang dinilai kurang layak dan membuat pengguna jalan harus berhati-hati. Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat pengendara yang terpeleset atau jatuh ketika melintasi bagian paving yang ambles. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai metode dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak?

Dari hasil pantauan di lokasi, awak media juga menemukan dugaan bahwa pada sejumlah bagian pekerjaan, setelah material urugan dilakukan, paving langsung dipasang tanpa terlihat adanya lapisan akhir berupa sirtu ayak atau pasir sebagaimana yang disebutkan dalam informasi teknis pekerjaan. Jika benar spesifikasi kontrak mewajibkan penggunaan material tertentu sebagai lapisan pendukung atau bedding, maka pelaksanaan yang berbeda dari spesifikasi tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kesimpulan mengenai apakah metode tersebut benar-benar tidak sesuai standar harus berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis paket yang bersangkutan, bukan semata-mata pengamatan visual. Sebab, setiap pekerjaan paving dapat mempunyai metode konstruksi yang berbeda sesuai desain, jenis material dasar, kondisi tanah, ketebalan lapisan, sistem drainase, serta spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo maupun konsultan pengawas semestinya dapat menunjukkan secara terbuka gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, hasil pemeriksaan mutu dan dokumen serah terima pekerjaan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
Warga juga menyampaikan adanya perbedaan kondisi pada pemasangan saluran air atau U-ditch. Menurut keterangan warga, ada bagian yang dinilai menggunakan material yang memenuhi standar, sementara bagian lainnya dipertanyakan kualitas atau kesesuaiannya. Pekerjaan drainase menjadi bagian penting dalam rehabilitasi paving. Paving yang baik tetapi tidak didukung sistem drainase dan elevasi yang tepat tetap berpotensi mengalami kerusakan apabila air menggenang atau menggerus lapisan dasar.
Informasi mengenai pemasangan gorong-gorong di bagian depan pasar, kedalaman pemasangan, perbaikan talang, serta peninggian paving juga perlu diuji dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak. Apabila terdapat pekerjaan yang secara fisik berbeda dari kontrak, maka harus diketahui apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak yang sah atau hanya dilakukan di lapangan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Keselamatan Konstruksi (K3). Saat awak media melakukan pemantauan, terlihat pekerja yang disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut mensyaratkan penerapan komponen SMKK, antara lain identifikasi risiko keselamatan konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK), serta biaya penerapan SMKK.
Dalam dokumen pedoman tersebut juga terdapat kebutuhan perlengkapan keselamatan seperti pelindung pernapasan, sarung tangan keselamatan, sepatu keselamatan dan rompi keselamatan sesuai kebutuhan pekerjaan dan risiko yang telah diidentifikasi. Dengan demikian, apabila benar pekerja bekerja tanpa APD yang diwajibkan berdasarkan RKK dan ketentuan keselamatan pekerjaan, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sorotan juga diarahkan kepada konsultan pengawas, yakni CV. Guna Teknik Konsultan. Menurut keterangan warga, konsultan pengawas disebut hanya datang sebentar ke lokasi pekerjaan, kemudian meninggalkan lokasi dan tidak terlihat kembali dalam waktu yang lama selama pelaksanaan pekerjaan.
Keterangan tersebut tentunya masih harus dikonfirmasi kepada konsultan pengawas. Namun apabila benar konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diperjanjikan, pertanyaan yang harus dijawab adalah: bagaimana pemeriksaan mutu, volume, metode kerja, material, keselamatan, progres pekerjaan dan hasil akhir dapat dilakukan secara memadai?
Pengawasan bukan sekadar kehadiran untuk mengambil dokumentasi. Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, pengawasan berkaitan langsung dengan pengendalian agar hasil pekerjaan sesuai kontrak. Karena itu, perlu diperiksa antara lain laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi progres, laporan pemeriksaan material, hasil pengukuran, instruksi lapangan, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan dokumen serah terima.
Hal lain yang disampaikan warga adalah keberadaan papan nama proyek. Menurut keterangan warga, papan nama disebut dipasang pada awal pekerjaan, kemudian setelah dilakukan dokumentasi atau foto, papan tersebut dilepas dan disembunyikan. Jika informasi tersebut benar, maka praktik demikian patut dipertanyakan karena papan nama proyek berfungsi sebagai sarana transparansi dan informasi publik.
Peraturan teknis mengenai kegiatan konstruksi di berbagai pemerintah daerah juga lazim mensyaratkan papan nama kegiatan sebagai media informasi kepada masyarakat. Sebagai contoh, ketentuan daerah dapat mengatur informasi seperti nama kegiatan, nilai kegiatan, sumber dana, pelaksana, jangka waktu dan volume pekerjaan.
Di sisi lain, ketentuan standar usaha konstruksi juga mengenal kewajiban pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi proyek dan nomor pengaduan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait penyelenggaraan usaha jasa konstruksi. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Pasar Sukodono, aturan yang berlaku khusus di Kabupaten Sidoarjo serta isi kontrak paket tersebut tetap harus diperiksa.
Ada satu hal yang perlu diluruskan. Nilai kontrak Rp160.436.088 memang berada di bawah batas Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi, yang berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 adalah paling banyak Rp400.000.000. Dengan demikian, penggunaan metode Pengadaan Langsung pada nilai tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran. Akan tetapi, metode pemilihan tidak menghapus kewajiban penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa penyedia dapat dikenai sanksi administratif apabila, antara lain, tidak melaksanakan kontrak, menyebabkan kegagalan bangunan, terdapat kesalahan perhitungan volume berdasarkan audit, menyerahkan hasil pekerjaan dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sanksinya dapat berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian dan/atau denda sesuai ketentuan.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ditetapkan dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan dasar nilai yang tidak termasuk PPN. Untuk kontrak sebesar Rp160.436.088, apabila angka tersebut merupakan nilai yang menjadi dasar pengenaan denda dan bukan nilai termasuk PPN, maka secara matematis 1‰ adalah sekitar Rp160.436 per hari.
Namun angka tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai utang atau denda yang wajib dibayar, karena harus diketahui terlebih dahulu apakah terjadi keterlambatan dan berapa nilai kontrak yang menjadi dasar pengenaan sesuai dokumen kontrak. Untuk cacat mutu, ketentuan kontrak juga dapat memuat denda atas keterlambatan perbaikan cacat mutu. Pedoman dokumen kontrak LKPP menjelaskan bahwa denda keterlambatan perbaikan akibat cacat mutu dapat dihitung sebesar 1‰ dari biaya perbaikan cacat mutu untuk setiap hari keterlambatan, sedangkan ganti rugi berkaitan dengan kerugian akibat cidera janji/wanprestasi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang masih berlaku dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi serta sanksi administratif. Dalam rezim UU Jasa Konstruksi terdapat berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan pencabutan izin, tergantung jenis pelanggarannya.
UU tersebut juga mengatur sanksi terhadap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa Sertifikat Badan Usaha sesuai ketentuan, yang dapat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam daftar hitam. Artinya, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif, ketidaksesuaian kompetensi/perizinan, pelanggaran keselamatan, atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan, sanksi tidak otomatis hanya berupa teguran. Jenis sanksi harus disesuaikan dengan pelanggaran yang terbukti berdasarkan peraturan dan hasil pemeriksaan.
Paket rehabilitasi paving Pasar Sukodono disebut telah memasuki tahap selesai. Tetapi selesainya pekerjaan secara fisik tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya kewajiban penyedia selama masa pemeliharaan ataupun kewajiban memperbaiki cacat pekerjaan apabila memang ditemukan.
Justru pada tahap ini pemeriksaan hasil pekerjaan menjadi penting. Jika ditemukan paving ambles, pecah, tidak rata, drainase tidak berfungsi atau hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, pihak yang berwenang perlu memastikan apakah kondisi tersebut merupakan cacat mutu, kerusakan akibat faktor eksternal, atau memang konsekuensi pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi. Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan membandingkan:
1. Kontrak dan adendum apabila ada;
2. Rencana Anggaran Biaya/BoQ;
3. gambar kerja;
4. spesifikasi teknis;
5. metode pelaksanaan;
6. volume pekerjaan;
7. mutu material;
8. hasil pengukuran akhir;
9. laporan konsultan pengawas;
10. dokumentasi sebelum, selama dan sesudah pekerjaan;
11. berita acara pemeriksaan;
12. berita acara serah terima;
13. pembayaran yang telah dilakukan; dan
14. kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Atas munculnya berbagai informasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo selaku satuan kerja terkait patut memberikan penjelasan secara terbuka. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Pertama, apakah seluruh paving yang terpasang benar-benar sesuai volume dalam kontrak?
Kedua, berapa volume paving lama yang dibongkar dan berapa yang dipasang kembali?
Ketiga, apakah paving yang dipasang kembali memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi kontrak?
Keempat, apakah terdapat pemeriksaan terhadap ketebalan paving, kondisi lapisan dasar, pemadatan dan material bedding?
Kelima, apakah material U-ditch/saluran yang digunakan sesuai spesifikasi?
Keenam, apakah terdapat perubahan pekerjaan atau perubahan volume yang dituangkan secara resmi dalam dokumen kontrak?
Ketujuh, apakah seluruh pekerja telah dilengkapi APD dan apakah RKK/SMKK telah diterapkan?
Kedelapan, seberapa sering konsultan pengawas melakukan pengawasan lapangan dan apakah terdapat bukti laporan kunjungan?
Kesembilan, apakah papan nama proyek memang dipasang selama pelaksanaan pekerjaan?
Kesepuluh, apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai dan diserahterimakan?
Kesebelas, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bagian paving yang saat ini dilaporkan warga mengalami ambles?
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara volume yang dibayar dengan volume yang benar-benar terpasang, atau kualitas pekerjaan yang diterima ternyata tidak sesuai kontrak, persoalannya dapat menjadi lebih serius.
Perpres 46 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan kesalahan perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dan penyerahan barang/jasa dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit sebagai kondisi yang dapat dikenai sanksi administratif. Karena pekerjaan dibiayai APBD, pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah maupun auditor yang berwenang dapat menjadi penting apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Jika terdapat kerugian keuangan daerah, besaran kerugian juga tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan perkiraan warga atau pemberitaan media. Harus ada perhitungan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. CV. Guna Teknik Konsultan sebagai konsultan pengawas juga perlu memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Di antaranya:
– berapa kali personel pengawas hadir di lokasi;
– siapa tenaga ahli/personel yang ditugaskan;
– apakah ada laporan pengawasan harian;
– apakah material paving diperiksa;
– apakah lapisan dasar diperiksa sebelum paving ditutup;
– apakah kepadatan dan elevasi pekerjaan diperiksa;
– apakah pemasangan drainase diperiksa;
– apakah penerapan K3 dicatat dalam laporan;
– apakah ada teguran kepada pelaksana ketika ditemukan pekerjaan tidak sesuai;
– dan apakah konsultan merekomendasikan pekerjaan tersebut untuk dinyatakan selesai.
Keterangan warga bahwa pengawas hanya datang sebentar tentu masih merupakan informasi yang harus diverifikasi, bukan kesimpulan final mengenai kelalaian konsultan. Rehabilitasi fasilitas pasar menggunakan uang masyarakat. Ukuran keberhasilan proyek seharusnya bukan hanya apakah pekerjaan selesai dan pembayaran dapat dilakukan, tetapi apakah hasilnya bermutu, aman, tahan digunakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Apabila paving baru beberapa waktu digunakan sudah banyak mengalami ambles, maka pemerintah daerah harus melihatnya bukan sekadar sebagai keluhan warga, tetapi sebagai sinyal yang perlu diperiksa secara teknis. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa fungsi konsultan pengawas berjalan secara profesional. Pengawasan yang lemah berpotensi membuat kesalahan pelaksanaan tidak diketahui sampai pekerjaan dinyatakan selesai.
Warga berharap rehabilitasi paving Pasar Sukodono benar-benar memberikan manfaat, bukan hanya terlihat selesai secara administratif. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tidak menutup mata terhadap keluhan mengenai paving yang ambles, pemasangan kembali paving lama, kualitas saluran air, penerapan K3, keberadaan papan nama proyek dan efektivitas pengawasan.
Apabila memang pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi dan standar teknis, maka klarifikasi dan pembuktian dokumen seharusnya dapat menjawab seluruh tudingan tersebut. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan, termasuk memerintahkan perbaikan pekerjaan, mengenakan sanksi kontraktual/administratif yang sesuai, atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi kerugian keuangan daerah.
Publik pada akhirnya hanya meminta satu hal: uang APBD digunakan secara transparan dan menghasilkan pekerjaan yang benar-benar berkualitas. Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Rujukan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja. UU ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, keselamatan konstruksi, tenaga kerja konstruksi dan sanksi administratif.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagai salah satu rujukan utama penerapan keselamatan konstruksi.
4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres terbaru tersebut berlaku sejak 30 April 2025.
5. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya ketentuan mengenai metode pemilihan dan sanksi penyedia. Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi dapat digunakan untuk nilai paling banyak Rp400 juta.
6. Ketentuan sanksi pengadaan, antara lain sanksi pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian dan/atau denda apabila penyedia melakukan tindakan yang memenuhi ketentuan sanksi.
Berita ini menggunakan informasi berdasarkan keterangan warga dan hasil pantauan sebagaimana disebutkan dalam bahan laporan. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, CV. Guna Teknik Konsultan, penyedia pekerjaan, PPK serta pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan/atau bantahan terhadap setiap informasi yang dimuat. Yang paling penting adalah dilakukan uji teknis dan audit dokumen dengan membandingkan kontrak terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Dari sana baru dapat diketahui apakah benar terjadi kekurangan volume, cacat mutu, pelanggaran K3, kelalaian pengawasan, wanprestasi, atau bahkan kerugian keuangan daerah.
Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah rehabilitasi paving Pasar Sukodono senilai Rp160.436.088 benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan spesifikasi, atau hanya dinyatakan selesai secara administratif sementara kualitas fisiknya masih menyisakan persoalan?. Masyarakat berhak mendapatkan jawabannya secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Red (tim).