Sidoarjo, Pointernews.id | 22 Maret 2025 – Sejumlah dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek renovasi gedung yang mendapatkan dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tengah mencuat. Proyek ini dilaksanakan di sejumlah sekolah penerima hibah, salah satunya adalah KB-TK Muslimat NU 197 Masyithoh yang terletak di Jl. Jetis IV No. 133, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Proyek renovasi gedung ini berlokasi di beberapa sekolah penerima hibah yang dibiayai oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Salah satu yang disorot adalah renovasi gedung di KB-TK Muslimat NU 197 Masyithoh. Berdasarkan investigasi awak media, proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak diketahui asal-usulnya oleh kepala sekolah setempat. Para pekerja yang terlibat dalam renovasi tersebut juga dilaporkan berasal dari luar Sidoarjo, yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Proyek renovasi gedung tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pengelolaan Dana Hibah, seluruh proyek yang menggunakan dana hibah harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk keterlibatan warga sekitar dalam proyek tersebut.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa keterlibatan masyarakat lokal dan tanpa adanya papan nama proyek jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Pasal 3 ayat (2) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) mengatur bahwa penyelenggara negara harus menghindari penyalahgunaan kewenangan, yang dalam hal ini, bisa terindikasi dalam pengerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Hibah, sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan bisa berupa pembatalan kontrak, pengembalian dana hibah, dan denda administratif yang besarannya dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, dalam kasus penyalahgunaan dana hibah atau potensi korupsi, pihak terkait bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang yang sama juga mengatur bahwa penyalahgunaan dana hibah dengan tujuan yang tidak sah akan diancam dengan hukuman yang lebih berat, mengingat dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur yang harus digunakan dengan transparansi dan sesuai peruntukannya. Jika terbukti ada dugaan korupsi, maka hukumannya bisa lebih berat, yakni penjara seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran negara, jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, maka pihak yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Proyek ini harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan adanya transparansi dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran publik.
Selain itu, saat awak media melakukan investigasi terhadap proyek tersebut di beberapa sekolah penerima hibah, di temukan proyek renovasi gedung yang seharusnya jelas dipasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi, ternyata tidak ada papan nama proyek yang dipasang, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Hibah yang mengharuskan setiap proyek hibah untuk memuat informasi yang jelas dan dapat diakses publik. Saat dilakukan investigasi oleh awak media, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pekerjaan renovasi gedung yang seharusnya mencakup perbaikan fisik bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen proyek.
Di KB-TK Muslimat NU 197 Masyithoh, awak media juga menemukan fakta mengejutkan. Kepala sekolah, Ibu Hima, ketika dimintai keterangan terkait spesifikasi proyek, mengaku tidak mengetahui detail pengerjaan proyek tersebut. Bahkan, saat awak media menanyakan tentang asal pekerja proyek, kepala sekolah menjawab tidak tahu. Para pekerja yang terlibat dalam proyek renovasi gedung tersebut ternyata bukan warga setempat, yang mana sesuai dengan ketentuan proyek hibah, seharusnya lebih banyak melibatkan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan lokal dan memberdayakan warga sekitar.
Lebih lanjut, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut, kepala sekolah tersebut terlihat berkomunikasi dengan seseorang melalui chat Whatsapp. Tak lama setelah itu, seorang pria yang diduga sebagai kontraktor dari proyek tersebut menghubungi kepala sekolah melalui telepon Whatsapp dan memberikan arahan untuk tidak melanjutkan pertanyaan yang lebih mendalam.
Melihat adanya perlakuan semacam ini terhadap media, serta fakta bahwa banyak informasi yang sengaja disembunyikan, dapat disimpulkan adanya upaya untuk menutup-nutupi penyimpangan yang terjadi dalam proyek hibah ini. Hal ini berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan.
Tindakan yang ditemukan di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, dengan pekerja yang tidak terlibat dari kalangan masyarakat sekitar dan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Hal ini patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan dana hibah yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dari hasil investigasi ini, diharapkan pihak berwenang, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proyek renovasi gedung yang telah menyalahi ketentuan dan dugaan penyimpangan lainnya. Investigasi ini perlu mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah ini, termasuk pihak ketiga yang dikontraktualkan secara tidak sah, serta memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, maupun lembaga yang mengawasi pengelolaan dana hibah, diharapkan untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran atau korupsi, pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan langkah yang tegas dan transparansi yang lebih baik, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari program hibah pendidikan ini dan mencegah terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah dan proyek pembangunan yang melibatkan anggaran negara. Tanpa pengawasan yang ketat, proyek yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat justru bisa disalahgunakan, merugikan warga, dan menambah kerugian negara.
Awak media yang melakukan investigasi diharapkan tetap berperan aktif dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan tidak gentar meski ada upaya dari pihak tertentu untuk menekan atau melarang kelanjutan investigasi. Media dan masyarakat harus terus mengawasi jalannya proyek hibah agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Investigasi ini membuka peluang untuk menyelidiki lebih lanjut tentang kemungkinan penyalahgunaan anggaran dalam proyek renovasi ini dan memastikan bahwa setiap dana hibah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Red (Tim).