Sidoarjo, Pointernews.id | 24 Mei 2025 — Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan oleh petugas rutan. Seorang perempuan berinisial NF (26), warga Ketabang, Kelurahan Genteng, Kota Surabaya, diamankan usai mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan sabun pencuci muka saat melakukan kunjungan ke salah satu warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Hengki Giantoro, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025. Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan pemeriksaan prosedural, NF yang datang sebagai pengunjung menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan. Kecurigaan muncul saat petugas memeriksa sabun muka yang dibawa oleh NF.
“Kami melihat ada yang aneh dalam bungkusan sabun muka karena keras, tidak lembek seperti biasanya. Setelah dibuka dengan memotong kemasan menggunakan gunting, kami menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip,” ujar Hengki.
Barang haram tersebut diduga hendak diberikan kepada seorang warga binaan berinisial Y, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian. Selain lima paket sabu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam milik pelaku.
NF kemudian diserahkan ke Mapolsek Waru, Kabupaten Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak Rutan juga akan memeriksa warga binaan Y terkait keterlibatannya dalam upaya penyelundupan ini.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan beberapa pasal yang kemungkinan dikenakan kepada tersangka:
Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Pasal 112 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Pasal 132 ayat (1) (percobaan atau permufakatan jahat)
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dipidana sesuai dengan tindak pidana yang direncanakan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang haram ke dalam rutan. Ia juga mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya tersebut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Ini bukti bahwa kami tidak mentolerir upaya penyelundupan narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas Hengki Giantoro.
Rutan Surabaya Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Narkoba di Balik Jeruji Besi. Red (bbm/ynr).