Sidoarjo, Pointernews.id | 29 Mei 2025 – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo sejak 21 Mei 2025, dengan mendirikan tenda perjuangan di depan gerbang pintu perusahaan, di Jalan Bypass Krian No.KM 32/8, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mencerminkan ketegangan antara hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Aksi ini dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo sebagai bentuk protes terhadap keputusan perusahaan yang dianggap melanggar perjanjian bersama dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap lima orang pengurus PUK.
Para pekerja menuntut tujuh hal utama kepada manajemen perusahaan:
1. Pembayaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2025 mulai Januari 2025 sesuai dengan perjanjian bersama.
2. Pendaftaran seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai dengan perjanjian bersama.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) karyawan tetap sesuai dengan perjanjian bersama.
4. Pembayaran 100 persen gaji bagi pekerja yang diliburkan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian bersama.
5. Pemberian dispensasi dengan upah penuh bagi pengurus serikat pekerja yang menjalankan kegiatan organisasi sesuai dengan perjanjian bersama.
6. Pemberian slip gaji kepada seluruh pekerja sesuai dengan perjanjian bersama.
7. Pembayaran pesangon dan hak cuti tahunan bagi lima pekerja yang terkena PHK, termasuk Didit Setyawan dan rekan-rekannya.
Sekretaris PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo, Herman Santoso, menyampaikan keprihatinan atas kondisi ketenagakerjaan di perusahaan dan menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja. Ia menegaskan bahwa PHK sepihak terhadap lima pengurus PUK dilakukan tanpa menghormati hasil perundingan bipartit yang sebelumnya telah disepakati bersama, mencederai semangat hubungan industrial yang harmonis, dan melanggar hak-hak dasar pekerja.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal 137 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja adalah hak pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Selain itu, Pasal 140 mengatur bahwa sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang betanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka masalah tersebut harus diserahkan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
Mengenai PHK sepihak, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan uang pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pasal 144 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Jika pengusaha melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Hingga saat ini, manajemen CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi mogok kerja ini. Para pekerja menegaskan bahwa aksi mogok kerja akan terus berlanjut hingga perusahaan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan. Mereka berharap agar perusahaan segera melakukan perundingan untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi mogok kerja ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketegangan antara hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Para pekerja menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah selanjutnya, pekerja dapat mengajukan gugatan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, atau Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting bagi semua pihak untuk menghormati hak-hak pekerja dan menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif. Red (tim).