Kediri, Pointernews.net | 26 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan survei lapangan dan rapat Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan SMP Negeri 3 Mojo di Dusun Tamban, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan guna memastikan keberadaan sekolah baru tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di kawasan sekitar.
Survei dan rapat dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota, Tim Penilai Andalalin, serta konsultan penyusun dokumen kajian.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan dengan mengidentifikasi kondisi jaringan jalan, volume kendaraan, akses keluar masuk kawasan sekolah, serta berbagai potensi gangguan lalu lintas yang dapat terjadi saat sekolah mulai beroperasi.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan bahwa kajian Andalalin merupakan instrumen penting dalam setiap pembangunan fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas.
“Pembangunan sekolah harus diiringi dengan perencanaan lalu lintas yang matang agar ketika nantinya beroperasi tidak menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan. Melalui kajian Andalalin ini, seluruh aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas dianalisis secara komprehensif,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Menurutnya, keberadaan sekolah baru akan meningkatkan mobilitas kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun aktivitas penyeberangan siswa. Oleh sebab itu, diperlukan rekomendasi teknis terkait penyediaan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas.
“Dari hasil survei lapangan, berbagai aspek akan menjadi bahan evaluasi, mulai dari kebutuhan rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas penyeberangan, hingga rekayasa akses keluar masuk kendaraan. Seluruh rekomendasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Selama rapat berlangsung, masing-masing instansi memberikan masukan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugasnya. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang tidak hanya memenuhi aspek teknis konstruksi, tetapi juga memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Tim Penilai Andalalin bersama konsultan penyusun dokumen juga memaparkan hasil pengamatan lapangan sebagai bahan pembahasan sebelum disusun rekomendasi teknis yang akan menjadi bagian dari dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas pembangunan SMP Negeri 3 Mojo.
AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen mendukung setiap pembangunan infrastruktur yang mengedepankan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan sarana pendidikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, aspek keselamatan lalu lintas tetap menjadi prioritas sehingga sejak tahap perencanaan seluruh potensi dampak harus diantisipasi,” tegasnya.
Hasil survei lapangan dan pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Andalalin yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi teknis terhadap pembangunan SMP Negeri 3 Mojo. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan kajian ini, diharapkan pembangunan SMP Negeri 3 Mojo dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta memiliki sistem akses lalu lintas yang tertata bagi peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat sekitar.
Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, maupun infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan kajian Andalalin sebagai dasar penerbitan rekomendasi teknis.
Satlantas Polres Kediri Kota memberikan apresiasi atas sinergi seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Kediri, Tim Penilai Andalalin, dan konsultan penyusun dokumen yang telah bekerja sama dalam menghasilkan perencanaan pembangunan yang mengutamakan keselamatan masyarakat.
Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyediaan sarana pendidikan, tetapi juga memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat. Semangat gotong royong antarlembaga diharapkan terus terjaga demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan memastikan setiap pembangunan yang berpotensi memengaruhi lalu lintas dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung terwujudnya infrastruktur pendidikan yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Melalui kegiatan survei dan rapat Analisis Dampak Lalu Lintas pembangunan SMP Negeri 3 Mojo ini, diharapkan seluruh rekomendasi teknis dapat diimplementasikan secara optimal sehingga sekolah yang akan dibangun memiliki akses lalu lintas yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.
Sinergi antara Satlantas Polres Kediri Kota, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus berlanjut dalam mendukung pembangunan yang berwawasan keselamatan, sehingga kehadiran SMP Negeri 3 Mojo benar-benar menjadi sarana pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Kediri. Red (suhendro).