Gresik, Pointernews.net | 26 Juni 2026 – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Camat Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Rabu (24/6/2026), memantik reaksi keras dari sejumlah pegiat LSM dan wartawan asal Kabupaten Gresik.
Mereka menilai aksi organisasi dari luar daerah tersebut justru berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta dianggap tidak mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, mengatakan unjuk rasa memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum, etika, serta menghormati kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Di Lamongan juga banyak anggaran negara yang bermasalah. Kenapa justru yang dipersoalkan di Gresik? Gresik selama ini kondusif. Kami bersama Forkopimcam bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan membuat gaduh di Gresik karena kepentingan tertentu,” tegas Aris.
Menurut Aris, apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gresik telah aktif melakukan fungsi kontrol sosial dan berbagai laporan telah diproses melalui aparat penegak hukum maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Ia mempertanyakan motif aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi dari luar wilayah.
“Aparat penegak hukum saja memiliki kewenangan berdasarkan wilayah kerja. Kenapa organisasi justru masuk ke daerah lain untuk mempersoalkan hal yang sudah diawasi masyarakat setempat? Ada motif apa di balik aksi tersebut?” ujarnya.
Aris juga menilai pengelolaan anggaran di Kecamatan Wringinanom selama ini telah dilaksanakan secara transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, masyarakat Gresik tidak mempermasalahkan realisasi anggaran pemerintah kecamatan karena berbagai informasi dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada data yang dianggap tidak sesuai, seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Inspektorat Kabupaten atau instansi terkait, bukan langsung melakukan aksi yang justru berpotensi memperkeruh situasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah saat ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pusat, kata dia, sedang memprioritaskan penguatan program-program ekonomi kerakyatan, termasuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Lantas kenapa organisasi dari luar wilayah merasa dirugikan, sementara masyarakat Gresik sendiri merasa tenang dengan adanya transparansi anggaran? Jangan sampai organisasi sosial salah memahami kewenangan hingga seolah mengambil peran aparat penegak hukum,” tambahnya.
Senada dengan itu, wartawan Aliansi Gresik Selatan, Suprapto, yang akrab disapa Saleho, menilai Kabupaten Gresik sebagai salah satu daerah industri nasional membutuhkan stabilitas keamanan demi menjaga kepercayaan investor.
Menurutnya, situasi yang tidak kondusif akibat aksi-aksi yang dinilai provokatif justru dapat berdampak terhadap iklim investasi serta perekonomian masyarakat.
“Gresik merupakan kota industri yang menjadi tujuan investasi. Jika situasi tidak kondusif akibat ulah oknum-oknum dari luar daerah yang ingin membuat gaduh, maka masyarakat Gresik sendiri yang akan dirugikan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan tempuh jalur hukum yang sudah tersedia,” ujarnya.
Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pelaksanaan demonstrasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hak, peserta aksi juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, yaitu menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga persatuan bangsa, serta memelihara keutuhan negara.
Sementara itu, penyelenggara aksi memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998, yaitu memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara pada prinsipnya ditangani melalui mekanisme resmi.
Laporan masyarakat dapat disampaikan kepada:
– Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai kewenangan;
– Kepolisian Republik Indonesia;
– Kejaksaan Republik Indonesia;
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya.
Apabila dalam pelaksanaan demonstrasi terjadi tindakan yang melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai perbuatan yang dilakukan, antara lain:
– Pasal 160 KUHP, apabila terbukti melakukan penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum.
– Pasal 170 KUHP, apabila terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
– Pasal 406 KUHP, apabila terjadi perusakan fasilitas umum maupun milik orang lain.
– Ketentuan pidana lain dapat diterapkan apabila terdapat unsur tindak pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Besaran pidana maupun denda mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti di pengadilan.
Menutup keterangannya, Ketua LSM FPSR berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga situasi Kabupaten Gresik agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Ia mengajak seluruh organisasi masyarakat, LSM, maupun elemen sipil untuk mengedepankan dialog serta mekanisme hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, gunakan jalur resmi melalui Inspektorat atau aparat penegak hukum. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.”
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Aliansi LSM Kabupaten Lamongan maupun Pemerintah Kecamatan Wringinanom terkait berbagai pernyataan yang disampaikan dalam reaksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Red (hud).