Mojokerto, Pointernews.net | 27 Agustus 2026 — Keberadaan sebuah Surat Keputusan (SK) terkait pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen bernomor 008/PK/Bp9.1.5/2026, tertanggal 7 Juli 2026, mencantumkan nama Ayuningtyas dengan jabatan sebagai Koordinator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Mojokerto.
Dokumen tersebut beredar dengan menggunakan kop Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur.
Dalam SK itu disebutkan adanya keputusan mengenai pembatalan penetapan calon penerima BSPS. Salah satu bagian dokumen menyatakan bahwa terhitung mulai 7 Juli 2026 dilakukan pembatalan terhadap SK Nomor 001/PK/Bp9.1.5/2026 tentang Penetapan Calon Penerima BSPS Jawa Timur.
Namun, keabsahan serta kewenangan penerbitan dokumen tersebut kini dipertanyakan. Muncul dugaan bahwa SK tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme dan kewenangan resmi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan verifikasi kepada instansi pemerintah yang tercantum dalam kop surat.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena pembatalan tersebut disebut berdampak kepada calon penerima bantuan, termasuk warga yang kondisi rumahnya sudah tidak layak huni dan sebelumnya berharap mendapatkan program BSPS.
Sejumlah pertanyaan pun muncul, khususnya terkait dasar kewenangan Ayuningtyas sebagai Koordinator Kabupaten Mojokerto dalam menerbitkan atau menetapkan keputusan pembatalan calon penerima bantuan.
Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah SK Nomor 008/PK/Bp9.1.5/2026 tersebut tercatat secara resmi pada satuan kerja terkait dan apakah proses penerbitannya telah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan sejumlah pertimbangan, di antaranya adanya pihak yang disebut tidak menerima dan berpotensi mengganggu jalannya program BSPS, serta hasil evaluasi dan verifikasi lapangan yang diklaim menemukan calon penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Namun, apabila benar terdapat penerima yang rumahnya masih dalam kondisi tidak layak huni dan kemudian dibatalkan tanpa penjelasan yang transparan, kondisi tersebut tentu menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Terlebih, program BSPS ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah agar menjadi hunian yang lebih layak. Karena itu, setiap perubahan atau pembatalan calon penerima semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Jika dokumen tersebut ternyata diterbitkan tanpa kewenangan atau tidak melalui prosedur resmi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan merugikan pihak yang sebelumnya tercantum sebagai calon penerima bantuan. Karena itu, Ayuningtyas diminta memberikan klarifikasi mengenai proses penerbitan SK Nomor 008/PK/Bp9.1.5/2026 tersebut.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain, siapa yang memberikan kewenangan penerbitan SK, apakah dokumen tersebut tercatat secara resmi pada instansi terkait, serta apakah pembatalan calon penerima BSPS telah melalui tahapan evaluasi, verifikasi, dan persetujuan pejabat berwenang.
Konfirmasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun satuan kerja terkait di Jawa Timur juga penting dilakukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar merupakan dokumen resmi dan memiliki kekuatan administratif.
Hingga terdapat penjelasan resmi dari pihak berwenang, keabsahan SK Nomor 008/PK/Bp9.1.5/2026 tersebut masih perlu diverifikasi. Sebutan sebagai dokumen “palsu” juga belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan atau konfirmasi resmi dari instansi penerbit.
Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen maupun yang berkaitan dengan proses pembatalan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Red (srh).