Mojokerto, Pointernews.net | 5 September 2026 – Warga masyarakat Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, belakangan ini mengaku resah akibat kepulan asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan warga, terutama ketika asap terbawa angin menuju permukiman.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi LSM Mojopahit yang diketuai Sujiono bersama aktivis HDL (Hak Asasi, Demokrasi, dan Lingkungan) yang diwakili Supardi, Jumat (4/9/2026), turun ke lokasi untuk merespons aspirasi dan keluhan warga.
Selama ini, sejumlah warga mengaku bingung harus menyampaikan laporan tersebut kepada siapa. Bahkan, ada warga yang memilih diam karena khawatir terjadi intimidasi dari oknum tertentu.
Keluhan masyarakat juga disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan dari perangkat desa setempat.
“Mbuh Mas, aku ora urus. Aku wis capek laporan,” ujar seorang warga dengan logat Jawa yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pada Jumat pagi, ketika wartawan dan aktivis LSM hendak melakukan konfirmasi, Kepala Desa Belahan Tengah, Sudarmadji yang akrab disapa Bodong, disebut tidak berada di Kantor Desa. Selanjutnya, tim bersama awak media bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi sumber kepulan asap.
Di lokasi, ditemukan area Tanah Kas Desa (TKD) Belahan Tengah yang sebagian diduga digunakan sebagai tempat penimbunan limbah berupa kupasan kulit kopra. Material tersebut terlihat menumpuk dan berserakan, terdiri dari serpihan, serabut, serta sampah , dan cangkang atau batok kelapa.
Di area tersebut juga terdapat bangunan yang berfungsi sebagai tempat pembakaran. Bangunan itu dilengkapi pembatas api dan tambahan cerobong berbentuk pipa di bagian atasnya.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi cerobong tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut terkait standar teknis serta kelayakannya. Kepulan asap berwarna putih tampak terbawa angin dan menimbulkan bau yang menurut warga cukup menyengat serta membuat mata terasa perih.
Kondisi tersebut membuat aktivis menilai perlu adanya pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan pembakaran tersebut telah memenuhi ketentuan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.
“Tak menutup kemungkinan, akan kita laporkan juga ke Polres untuk pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Supardi, yang diamini Sujiono.
Keduanya menyatakan dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meminta pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan. Sementara itu, awak media memperoleh informasi di lokasi bahwa nama yang disebut sebagai pemilik atau pengelola limbah tersebut adalah Suprayitno.
Selain persoalan asap dan aktivitas pembakaran, muncul pula dugaan adanya kerja sama antara pihak tertentu dengan pengelola limbah terkait penggunaan sebagian lahan TKD sebagai lokasi penimbunan dan pengolahan limbah. Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Belahan Tengah maupun pihak yang disebut sebagai pengelola limbah. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status penggunaan lahan TKD, perizinan kegiatan, serta pengelolaan dan pembakaran limbah di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Selain memberikan kepastian mengenai status pemanfaatan lahan, pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas pembakaran tidak menimbulkan pencemaran udara maupun dampak terhadap kesehatan dan kenyamanan warga. Red (tim).