Mojokerto, Pointernews.net | 8 September 2026 — Proyek revitalisasi SDN Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang disebut mendapat kucuran anggaran sekitar Rp1.218.656.923 dari APBN 2026, kini menjadi sorotan. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto melayangkan somasi keras terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Somasi LIRA bernomor 621/LIRA-DPD-MJT/IX/2026, tertanggal 5 September 2026, pada pokoknya mempertanyakan tata kelola proyek, mekanisme swakelola, posisi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), transparansi keuangan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perlu ditegaskan, berbagai tudingan dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan hasil pemantauan versi LIRA yang masih memerlukan klarifikasi dari Kepala SDN Temon, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, pihak pelaksana di lapangan, serta pemeriksaan Inspektorat atau aparat penegak hukum apabila laporan resmi diajukan.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan serta digitalisasi pembelajaran.
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan dana disalurkan langsung kepada sekolah dan pembangunan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta masyarakat.
Pada program tersebut, sekolah diberi kewenangan untuk merencanakan, membelanjakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel. P2SP mempunyai posisi penting dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Karena itu, bila benar pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola justru secara dominan dikendalikan pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana swakelola, persoalannya bukan sekadar soal teknis pembangunan.
Pertanyaannya menjadi lebih mendasar: Siapa sebenarnya yang mengendalikan uang, pembelian material, tenaga kerja, pekerjaan fisik, dan pertanggungjawaban proyek?

Dalam somasinya, LIRA menyebut P2SP pada proyek revitalisasi SDN Temon diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. LIRA menuding pekerjaan justru diserahkan dan dikelola pihak ketiga dari luar, sementara P2SP hanya menjadi formalitas.
Menurut tudingan tersebut, pengelolaan keuangan serta pembelian material diduga berada di tangan pihak di luar sekolah. Jika benar, kondisi ini perlu diuji melalui dokumen resmi proyek: siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana, siapa pemegang kewenangan rekening, siapa yang menandatangani dokumen pengeluaran, siapa yang membeli material, dan siapa yang menandatangani laporan pertanggungjawaban.
Secara prinsip pengadaan pemerintah, swakelola bukan berarti pekerjaan bebas dialihkan kepada pihak lain sesuka hati. Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, terdapat tipe-tipe swakelola dengan subjek pelaksana yang jelas. Untuk Swakelola Tipe IV, misalnya, penyelenggara swakelola ditetapkan oleh penanggung jawab kelompok masyarakat pelaksana dan pelaksanaan didasarkan pada kontrak dengan pimpinan kelompok masyarakat.
Dengan demikian, apabila ada pihak ketiga yang terlibat, perlu dilihat terlebih dahulu status, dasar kewenangan, kontrak, ruang lingkup pekerjaan, serta apakah keterlibatan tersebut memang diperbolehkan dalam dokumen program.
Tidak setiap keterlibatan pihak luar otomatis merupakan tindak pidana. Namun, jika pihak tersebut mengambil alih fungsi yang secara resmi menjadi kewenangan P2SP tanpa dasar hukum dan kemudian mengendalikan dana negara, hal itu layak menjadi objek pemeriksaan administratif maupun hukum.
Sorotan kedua yang disampaikan LIRA tidak kalah serius. LIRA mengklaim bahwa sejumlah pekerja di lokasi proyek bahkan tidak mengetahui siapa saja anggota P2SP yang bertanggung jawab terhadap pembangunan. Jika benar, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan.
Sebuah panitia pembangunan tidak semestinya hanya tercantum dalam dokumen administratif. Ada fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dokumentasi, pengadaan material, pencatatan pengeluaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan yang harus dapat ditelusuri.
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa P2SP merupakan bagian penting dalam mekanisme revitalisasi berbasis swakelola dan masyarakat. Karena itu, apabila P2SP hanya menjadi nama di atas kertas sementara keputusan utama berada pada pihak lain, aparat pengawas patut memeriksa apakah mekanisme yang ditetapkan dalam dokumen bantuan benar-benar dijalankan.
Selain tata kelola dana, LIRA juga menyoroti persoalan keselamatan pekerja. LIRA menyebut pekerja di lokasi proyek diduga bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu pengaman, dan sarung tangan. Jika temuan tersebut benar, persoalannya menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja di bawah pimpinannya dan memberikan petunjuk yang diperlukan. Sementara itu, ketentuan keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi juga mendapat pengaturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 59 mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pelanggaran terhadap standar tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 96, antara lain: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Dengan demikian, persoalan APD tidak boleh dipandang sebagai sekadar masalah disiplin pekerja.
Keselamatan pekerja merupakan kewajiban penyelenggara pekerjaan. Tudingan paling serius adalah dugaan tidak jelasnya pertanggungjawaban dana sekitar Rp1,218 miliar. Namun, penting membedakan antara administrasi yang buruk, pelanggaran prosedur, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.
Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis menjadi korupsi. Untuk dapat dibawa ke ranah pidana korupsi, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur-unsur tindak pidananya, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan inti mengenai perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan tersebut dikodifikasikan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa Pasal 603 dan 604 menggantikan rujukan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk substansi tersebut.
Pasal 603 KUHP: Pasal 603 mengatur perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya: penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, kategori II adalah Rp10 juta, sedangkan kategori VI adalah Rp2 miliar.
Pasal 604 KUHP: Pasal 604 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya juga penjara seumur hidup atau 2–20 tahun, serta denda kategori II sampai kategori VI.
Namun, sekali lagi, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tudingan atau dugaan. Harus ada proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian mengenai unsur pidana, dan pada akhirnya penilaian pengadilan. Dalam somasi tertanggal 5 September 2026, LIRA DPD Kabupaten Mojokerto disebut memberikan batas waktu 3×24 jam untuk dilakukan perbaikan. LIRA meminta agar:
1. pengelolaan proyek dikembalikan kepada P2SP sesuai mekanisme yang ditetapkan
2. pihak yang dianggap tidak memiliki kewenangan tidak lagi mengendalikan proyek
3. laporan keuangan dan belanja material dibuka kepada pihak yang berwenang
4. penerapan K3 dilakukan secara penuh
5. seluruh pekerja diwajibkan menggunakan APD sesuai risiko pekerjaannya
6. penggunaan dana dibuka secara transparan kepada wali murid dan masyarakat, serta
7. seluruh dokumen pelaksanaan proyek dapat diperiksa oleh instansi pengawas apabila diperlukan.
LIRA menyatakan, apabila tidak ada perbaikan nyata, pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada Inspektorat, Polres, Kejaksaan Negeri Mojokerto, hingga KPK. Bupati LIRA Kabupaten Mojokerto, Muhammad Nuryanto, sebagaimana dikutip dalam keterangan organisasi tersebut, menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan uang rakyat dan bukan ladang keuntungan pribadi maupun kelompok.
LIRA menyatakan tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut apabila dugaan penyimpangan tidak mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian. Pernyataan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai sikap organisasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.
Kasus SDN Temon seharusnya tidak berhenti pada perang pernyataan antara LIRA dan pihak sekolah. Jika benar terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan, pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan perlu membuka pemeriksaan secara objektif.
Dokumen yang patut diuji antara lain: dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, rekening dan mutasi dana, struktur dan SK P2SP, RAB dan rencana kerja, bukti pembelian material, nota dan kuitansi, daftar pekerja, pembayaran upah, laporan progres pekerjaan, dokumentasi pembangunan, dokumen pertanggungjawaban, dokumen pendampingan dan pengawasan teknis, serta bukti penerapan K3 di lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting karena nilai proyek mencapai Rp1.218.656.923. Angka tersebut bukan uang pribadi, melainkan dana publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Revitalisasi sekolah seharusnya menghasilkan ruang belajar yang lebih aman, layak, dan nyaman bagi anak-anak.
Pemerintah pusat sendiri menempatkan program revitalisasi sebagai program prioritas dan menekankan mekanisme swakelola, keterlibatan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Karena itu, jika tudingan LIRA terbukti keliru, pihak sekolah maupun pelaksana proyek berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang membantah tudingan tersebut.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, pelanggaran K3, pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, atau bahkan kerugian keuangan negara dan unsur pidana, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.
Uang negara harus memiliki jejak. Pekerjaan harus memiliki penanggung jawab. P2SP harus memiliki fungsi nyata. Dan keselamatan pekerja tidak boleh menjadi korban demi mengejar target pembangunan. Kasus SDN Temon kini menunggu satu hal yang paling penting: pemeriksaan objektif berbasis dokumen dan fakta lapangan.
Bukan sekadar saling tuding. Sumber: LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto, Somasi Nomor 621/LIRA-DPD-MJT/IX/2026 tertanggal 5 September 2026; serta bahan regulasi dan informasi resmi pemerintah mengenai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Tembusan yang disebut dalam somasi: Dinas Pendidikan, Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Red (tim).