Mojokerto, Pointernews.net | 31 Maret 2026 — Pascapertemuan dengan kliennya, jurnalis Amir, di Rutan Polres Mojokerto, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bung Taufik menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan perkara yang menimpa jurnalis tersebut.
Selain melakukan pendampingan hukum secara langsung, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bung Taufik mengkritisi sikap Dewan Pers yang dinilai tidak menjalankan fungsi dan tujuan awal pembentukannya sebagaimana diamanatkan dalam sistem pers nasional.
“Dewan Pers seharusnya hadir memberikan perlindungan, pengawalan, dan menjamin kemerdekaan pers. Namun dalam kasus yang menimpa jurnalis Amir, kami melihat tidak ada keberpihakan yang jelas terhadap jurnalis. Ini sangat menyimpang dari tujuan awal dibentuknya Dewan Pers,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara historis, Dewan Pers dibentuk untuk menjaga independensi dan kemerdekaan pers, sekaligus memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam bidang pers. Namun, dalam praktik saat ini, lembaga tersebut dinilai mulai bergeser dari semangat awal tersebut.
“Dewan Pers hari ini terkesan lebih dekat kepada kekuasaan, bukan menjadi pelindung jurnalis. Ini keluar dari visi dan misi awalnya. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi serius, bahkan hingga wacana pembubaran jika tidak lagi sejalan dengan amanat reformasi pers,” lanjutnya.

Lebih jauh, Bung Taufik menegaskan bahwa status jurnalis tidak dapat dipersempit hanya berdasarkan kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa jurnalis adalah setiap orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik di perusahaan pers.
“Undang-undang tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai satu-satunya legitimasi. Yang terpenting adalah ia bekerja di perusahaan pers dan menjalankan fungsi jurnalistik. Maka perlindungan hukum terhadap jurnalis adalah mutlak,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Mojokerto. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Amir merupakan tulang punggung keluarga.
Dukungan juga datang dari berbagai elemen jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
Kasus yang menimpa Amir kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah aktivis dan praktisi hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, menjunjung tinggi keadilan, serta tidak mengabaikan prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban negara dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Red (srh).