Mojokerto, Pointernews.net | 29 Juni 2026 – Peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers terjadi dalam pelaksanaan Semarak Karnaval Budaya Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (27/6/2026). Sejumlah jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas peliputan mengaku tidak diperbolehkan memasuki area kegiatan sebelum membayar biaya masuk sebesar Rp25.000.
Kejadian tersebut terjadi di pintu masuk rute kirab yang berada di sebelah utara Kantor Pemerintah Desa Wonorejo. Panitia yang berjaga di lokasi disebut meminta seluruh pengunjung yang hendak masuk untuk membayar, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa wartawan mengaku telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan peliputan. Bahkan, sebagian menyampaikan bahwa mereka memperoleh undangan langsung dari Kepala Desa Wonorejo, Hj. Supariyati, SH. Namun, menurut pengakuan para jurnalis, mereka tetap diminta membayar biaya masuk sebelum diperbolehkan memasuki lokasi.
“Pokoknya masuk ke area karnaval harus bayar, tidak peduli wartawan ataupun konten kreator,” ujar salah seorang petugas yang berjaga di pintu masuk sebagaimana dituturkan oleh wartawan di lokasi.
Petugas tersebut juga disebut sempat mengatakan, “Ini setor ke desa loh, Mas,” yang kemudian menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan wartawan mengenai dasar kebijakan tersebut.
Akibat kondisi tersebut, sebagian wartawan memilih mengurungkan niat melakukan peliputan dan meninggalkan lokasi. Meski ada beberapa yang akhirnya dapat masuk setelah mendapat bantuan dari perangkat desa, tidak sedikit yang merasa kecewa karena tugas jurnalistik mereka terhambat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat serta menjalankan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa semestinya menjadi ruang terbuka bagi publik, termasuk bagi insan pers yang menjalankan tugas peliputan demi kepentingan informasi masyarakat. Oleh karena itu, kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar pelaksanaan kegiatan publik ke depan lebih memahami fungsi dan kedudukan pers dalam sistem demokrasi.
Berita ini disusun berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Wonorejo maupun pihak panitia penyelenggara guna memperoleh klarifikasi serta memberikan hak jawab sebagaimana mestinya. Red (srh).