Mojokerto, Pointernews.net | 3 Agustus 2026 — Tim Investigasi Media & LSM LIRA DPD Kabupaten Mojokerto, 1 Agustus 2026. Masyarakat Kabupaten Mojokerto kini bersuara lantang: KEMENAG DAN INSPEKTORAT WAJIB TURUN TANGAN! Dugaan pungutan liar besar-besaran yang terjadi di MTsN Mojosari telah memicu kemarahan orang tua wali murid.
Pihak guru terbukti memungut biaya langsung kepada wali murid — tanpa rapat Komite Madrasah, tanpa kesepakatan bersama, dan tanpa transparansi sama sekali.
PUNGUTAN MEMBEBANI RAKYAT TANPA PROSEDUR
Pihak guru menetapkan sekaligus menagih sendiri biaya seragam, perlengkapan, buku, hingga kegiatan dengan nominal yang sangat memberatkan:
Siswi: Rp 1.820.000,- | Siswa: Rp 1.690.000,-
Belum lagi pungutan jangka panjang yang dikaitkan dengan masa pendidikan 3 tahun — tanpa perjanjian tertulis dan tanpa berita acara rapat komite. Uang masuk ke mana, dikelola oleh siapa, sama sekali tidak jelas. Ini adalah pungutan liar yang terang-terangan!
PELANGGARAN ATURAN SANGAT NYATA
Praktik ini melanggar sejumlah peraturan secara terang-terangan:
– PP No.17/2010 Pasal 181: Guru DILARANG menjual seragam — dilanggar!
– Permendikbudristek No.50/2022: Seragam hak orang tua — sekolah DILARANG mewajibkan — diabaikan!
– Permenag RI No.90/2013: Pungutan madrasah WAJIB kesepakatan rapat komite — guru TIDAK BERWENANG memungut langsung — dilanggar habis-habisan!
– Permendiknas No.19/2007: Pungutan hanya sah melalui rapat komite — diabaikan!
TUNTUTAN TEGAS RAKYAT: KEMENAG & INSPEKTORAT WAJIB TURUN TANGAN!
LIRA telah melaporkan perkara ini secara resmi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto DAN Inspektur Kabupaten Mojokerto. Rakyat menuntut:
– KEMENAG & INSPEKTORAT WAJIB TURUN TANGAN SEKARANG! Lakukan pemeriksaan mendadak dan audit menyeluruh ke MTsN Mojosari.
– Hentikan seketika segala pungutan langsung oleh guru kepada wali murid.
– Tunjukkan bukti rapat Komite Madrasah yang menyepakati nominal-nominal tersebut. Jika tidak ada = PUNGUTAN LIAR TERBUKTI!
– Kembalikan uang yang sudah dipungut secara melawan hukum kepada wali murid.
– Berikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan.
“Rakyat tidak bisa terus dipungut seenaknya tanpa prosedur sah. Kemenag selaku pembina madrasah dan Inspektorat selaku pengawas wajib turun tangan dan menindak tegas! Jangan biarkan pungutan liar terus merajalela!” — tegas LIRA dalam surat pengaduannya. Red (tim).